Cara Ikuti Lelang Aset Negara di Kick Off Pekan Lelang Serentak Melalui lelang.go.id
Ini cara ikuti lelang aset negara di Kementerian Keuangan Perwakilan Jawa Barat melalui portal resmi: lelang.go.id, Kick Off Pekan Lelang Serentak.
Penulis: Nappisah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Berikut ini cara mengikuti proses lelang aset negara di Kementerian Keuangan Perwakilan Jawa Barat melalui portal resmi: lelang.go.id, termasuk proses lelang dalam Kick Off Pekan Lelang Serentak.
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Barat, Tugas Agus Priyo Waluyo, menyebut masyarakat dapat memanfaatkan portal resmi lelang.go.id sebagai sarana mengikuti lelang aset negara.
Hal ini ia sampaikan dalam Kick Off Pekan Lelang Serentak di Auditorium Gedung Keuangan Negara Bandung, Selasa (26/8/2025).
Menurut Agus, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedur untuk mendaftar dan ikut serta dalam lelang secara digital. Padahal, mekanisme ini dibuat agar lebih transparan, praktis, dan aman.
“Kalau masih bingung, silakan tengok lelang.go.id. Kalau setelah buka masih belum paham, bisa langsung menghubungi kantor KPKNL di Bandung, Bogor, Bekasi, Purwakarta, Cirebon, atau Tasikmalaya yang paling penting adalah edukasi mengenai lelangnya,” jelas Agus.
Baca juga: Soal PAD dan Aset Capai Rp 1 M Picu Ratusan Warga Unjuk Rasa, Tuntut Kades Cicapar Ciamis Mundur
123 Aset Dilelang dengan Limit Awal Rp35,69 Miliar
Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Barat menggelar Kick Off Pekan Lelang Serentak dengan nilai limit total mencapai Rp35,69 miliar di Auditorium Gedung Keuangan Negara Bandung, Jalan Asia Afrika No.114, Kota Bandung, Selasa (26/8/2025).
Kegiatan ini berlangsung pada 26–28 Agustus 2025. Sebanyak 123 aset dilelang, terdiri dari kendaraan, logam mulia, hingga barang inventaris.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Eka Sila Kusna Jaya, menyebut sedikitnya ada empat alasan utama mengapa Kemenkeu menggelar lelang serentak ini.
Pertama, kata dia, lelang dipandang sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah.
Kedua, kegiatan ini menjadi sarana komunikasi kepada publik agar lelang dipahami sebagai aktivitas ekonomi modern yang transparan.
Ketiga, pihaknya melaksanakan amanat Menteri Keuangan untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Dan keempat, mendukung penegakan hukum, khususnya di bidang pajak, cukai, dan kepabeanan.
Eka memaparkan rincian aset yang dilelang dari masing-masing Kanwil DJP di Jawa Barat.
Barang tidak bergerak dari Kanwil DJP Jabar I berjumlah 6 barang dengan nilai limit 7.900.999.240 kemudian barang bergerak dengan jumlah 31 nilai limit 1.463.792.290. Total yang diproyeksian dari jumlah tersebut mencapai Rp 9,4 miliar.
Barang tidak bergerak dari Kanwil DJP Jabar III berjumlah 26 barang dengan nilai limit 21.671.415.310, kemudian untuk barang bergerak dengan jumlah 27 nilai limit 532.381.400. Total yang diproyeksian dari jumlah tersebut mencapai Rp22 miliar.
Barang tidak bergerak dari Kanwil DJP Jabar II berjumlah 5 barang dengan nilai limit 967.581.000, kemudian untuk barang bergerak dengan jumlah 17 nilai limit 529.287.700. Total yang diproyeksian dari jumlah tersebut mencapai Rp 1,49 miliar.
Barang bergerak dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar berjumlah 10 barang dengan nilai limit 2.594.256.029.
Barang bergerak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jabar berjumlah 1 barang dengan nilai limit 35.607.000.
"Selain itu, terdapat lelang penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai Rp35,6 miliar," katanya.
Jenis lelang terdiri atas lelang sitaan pajak sebanyak 112 aset senilai Rp33 miliar lelang tegahan kepabeanan dan cukai sebanyak 8 aset senilai Rp2,6 miliar, serta penghapusan BMN sebanyak 3 aset senilai Rp38.389.500.
Wajib pajak yang asetnya dilelang berasal dari dua kategori, yakni perorangan dan korporasi. Adapun nilai limit yang tertera hanyalah batas minimal harga.
“Dalam mekanisme lelang, harga bisa naik jauh di atas limit, tergantung tawaran masyarakat. Justru mekanisme ini dipilih agar negara mendapatkan harga terbaik,” jelas Eka.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Kurniawan Nizar, menjelaskan bahwa lelang tidak hanya menyasar barang bergerak, tetapi juga mencakup barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
“Selain barang bergerak, seperti mobil, motor, dan kendaraan lain, lelang juga melibatkan barang tak bergerak. Itu termasuk aset tetap berupa tanah dan bangunan,” kata dia.
Menurut Kurniawan, dari data yang dimilikinya, barang tak bergerak yang masuk dalam daftar lelang di Jawa Barat juga cukup signifikan.
“Di Jabar I jumlahnya tiga. Di Jabar II juga ada tiga. Sedangkan di Jabar III paling banyak, yaitu 13 barang tak bergerak,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan barang tak bergerak dalam daftar lelang menunjukkan variasi objek yang dapat menjadi sumber penerimaan negara. Lelang tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana optimalisasi aset, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan masyarakat.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, R. Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa pelaksanaan lelang merupakan tahapan akhir dari proses penagihan aktif terhadap wajib pajak.
“Awalnya ada pemeriksaan, imbauan, hingga surat paksa. Jika tetap tidak ada pembayaran, barulah dilakukan penyitaan aset. Setelah itu pun wajib pajak masih diberi kesempatan melunasi. Jika tidak, maka aset yang disita masuk ke meja lelang,” jelas Dasto.
Menurutnya, langkah ini bukan sekadar penagihan, tetapi juga bentuk keadilan.
“Kalau Rp1 pun hak negara tidak dibayar, tentu tidak adil. Tapi sebaliknya, kalau Rp100 miliar memang hak wajib pajak, maka negara wajib mengembalikan. Itulah keseimbangan yang kita jaga,” katanya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, menambahkan bahwa seluruh proses mengacu pada regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
“Setiap tahap ada batasan waktu yang jelas, mulai dari teguran, surat paksa, sampai penetapan SPMK. Semua prosedur ini memberi ruang bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban sebelum masuk ke tahap lelang,” ujarnya.
Cara Ikuti Lelang
Sebelum bisa mengikuti lelang, peserta wajib membuat akun resmi.
Berikut langkah-langkahnya:
- Cara Membuat Akun dan Daftar di lelang.go.id
1. Buka situs resmi lelang.go.id.
2. Klik Daftar di pojok kanan atas.
3. Pilih jenis akun: perseorangan WNI, perseorangan WNA, instansi, atau korporasi.
4. Lengkapi formulir pendaftaran.
5. Setujui syarat dan ketentuan, lalu klik Kirim.
6. Buka email yang didaftarkan, klik tautan Aktivasi Akun Saya.
7. Setelah itu, akun aktif dan siap digunakan.
- Cara Login ke Akun
Untuk masuk ke akun yang sudah dibuat:
>> Klik tombol Masuk di kanan atas.
>> Masukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
>> Centang kotak Saya Bukan Robot dan selesaikan verifikasi recaptcha.
>> Klik Masuk.
- Cara Menawar atau Ikuti Lelang
Setelah akun aktif, peserta bisa mengikuti proses penawaran yang tersedia dalam tiga jenis:
1. E-Konvensional: Penawaran manual, namun pembayaran uang jaminan menggunakan virtual account.
2. Open Bidding: Penawaran terbuka dengan sistem kelipatan nilai, semua peserta bisa melihat penawaran lainnya.
3. Closed Bidding: Penawaran tertutup, nilai hanya diketahui masing-masing peserta sampai waktu penawaran berakhir.
Agus menambahkan, semua jenis barang bergerak dan tidak bergerak dari lokasi hingga harga tercantum di website tersebut.
Ia menuturkan edukasi menjadi kunci dalam meningkatkan partisipasi lelang di Jawa Barat. Tidak hanya bagi masyarakat sebagai peserta, tetapi juga bagi instansi atau pihak pemohon lelang. (*)
Gempa Terkini di Jawa Barat Kembali Guncang Sukabumi Kamis Pagi, BMKG: Pusatnya Masih di Darat |
![]() |
---|
Cara Daftar PIP 2025 Bagi Siswa Baru Jenjang SD, SMP dan SMA, Lengkap dengan Syarat dan Dokumen |
![]() |
---|
Baru Saja Gempa Terkini M3,9 di Jawa Barat Mengguncang Sukabumi, BMKG Tunjukkan Pusat di Darat |
![]() |
---|
Baru Saja Gempa Terkini di Jawa Barat Guncang Sukabumi, BMKG: Kedalaman Pusat Gempa 12 Km |
![]() |
---|
Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Larangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot Brong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.