Kamis, 16 April 2026

Disdik Garut Diduga Minta Uang Pelicin Bantuan Sekolah, Harus Setor 30 hingga 60 Juta Rupiah

Setoran tersebut dikatakan untuk pelicin agar sekolah tersebut bisa mendapatkan bantuan kembali dikemudian hari.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini
ILUSTRASI - Bantuan Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Sejumlah sekolah di Garut mengeluh adanya keharusan menyetor sejumlah uang yang diduga diminta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Setoran tersebut dikatakan untuk pelicin agar sekolah tersebut bisa mendapatkan bantuan kembali dikemudian hari.

"Bantuannya untuk revitalisasi sekolah, besarannya 200 juta hingga 400 juta, kami diharuskan menyetor 30 juta sampai 60 juta ke seseorang di Disdik," ujar salah satu pengelola sekolah di Garut kepada Tribunjabar.id yang meminta namanya tak disebutkan dengan alasan keamanan, Kamis (14/8/2025).

Ia menuturkan, di tahun 2025 ini ada sejumlah sekolah setingkat Taman Kanak-kanak (TK) yang mendapatkan bantuan tersebut.

Diantaranya TK Al Kautsar, TK Al Junaediyah, TK Aisyiah 2, dan TK Al Khoeriyah. Bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di Kemendikdasmen RI.

"Jika uang setor tersebut tidak diberikan, kami sebagai penerima disebutkan tidak akan mendapatkan kembali bantuan jika tidak setor," ungkapnya.

Ia menyebut bantuan itu untuk program pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), perabotan penunjang UKS dan area bermain.

Baca juga: Wabup Garut Putri Karlina Kurang Suka Kedatangannya Disambut Seremonial ASN

Permintaan setoran itu ucapnya memberatkan pihak sekolah, namun di sisi lain pihak sekolah tidak berani menolak lantaran takut tidak menerima bantuan kembali.

"Kami menyesalkan adanya kewajiban setoran sebesar 15 persen ini," ucapnya.

Plt Kabid Dikmas Dinas Pendidikan Garut, Iyan, membantah keras adanya praktik pungutan liar terhadap sekolah penerima bantuan program revitalisasi.

Ia menegaskan, program tersebut merupakan aspirasi dari sejumlah pihak sehingga peran Disdik Garut tidak terlalu dominan.

Iyan menjelaskan, pada tahun ini terdapat 17 sekolah Kelompok Bermain (Kober) dan TK di Kabupaten Garut yang mendapat bantuan revitalisasi. 

Namun, proses pencairannya dilakukan secara bertahap, bukan serentak, sehingga menurutnya hal itu cukup janggal.

"Bantuan ini langsung diberikan pemerintah pusat, tanpa ada rekomendasi dari Disdik Garut. Kami hanya mendapatkan tugas dari pusat untuk memberitahu pihak sekolah penerima bantuan untuk mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan pusat," kata Iyan kepada awak media.(*)

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Sumedang Tetapkan 2 Pegawai Perhutani Jadi Tersangka Korupsi Kayu

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved