CPNS 2025
Jangan Minder Daftar PPPK 2025 Paruh Waktu, Ini Benefit dan Nominal Gaji Setelah Resmi Dilantik
Jangan Minder Daftar PPPK Paruh Waktu, Ini Benefit dan Nominal Gaji yang Bakal Didapat saat Resmi Dilantik
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, seperti yang diketahui PPPK Paruh Waktu adalah salah satu skema kerja bagi tenaga profesional yang direkrut oleh pemerintah untuk bekerja secara tidak penuh waktu (paruh waktu) dengan sistem kontrak.
Jika pada umumnya PPPK bekerja full time (sekitar 37,5–40 jam per minggu), maka PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat, biasanya setengah dari jam kerja normal, sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.
Mereka dipilih berdasarkan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, namun bekerja tidak secara penuh waktu, melainkan hanya beberapa jam/hari dalam seminggu sesuai kebutuhan instansi.
Dimana berdasarkan, KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk Non ASN terdata yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan Peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho dalam keterangan resminya, menerangkan jika PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.
Baca juga: PPPK 2025 Tak Dibuka Untuk Umum, Catat Ini Kriteria yang Bisa Daftar Seleksi 22 Agustus Mendatang
Ini pula yang membedakannya dengan karakter PPPK dalam skema lain seperti Penuh Waktu.
Namun siapa sangka, perbedaan tersebut sudah cukup membuat skema tersebut dikesampingkan oleh masyarakat.
Padahal jika dibandingkan, skema ini justru mengambil keuntungan yang hampir sama dengan skema lain, alias tidak berbeda dari segi pendapatan melainkan segi strategi kinerja kerjanya saja.
Lantas apa Benefit dan Nominal Gaji yang Bakal Didapat PPPK Paruh Waktu saat Resmi Dilantik?
Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu
PPPK adalah status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Baca juga: Seleksi PPPK 2025 Sudah Dibuka! Ini Tips Agar Lolos Seleksi Berkas dan Tes Kompetensi
Dengan tujuan memberi fleksibilitas pada pegawai, mengakomodasi daerah yang memerlukan pegawai tambahan namun dengan anggaran terbatas, hingga memberi peluang kerja bagi tenaga honorer atau profesional yang hanya bisa bekerja paruh waktu.
Mengenai gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak mengacu langsung pada golongan seperti PNS, melainkan mengikut Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat atau gaji terakhir saat menjadi honorer, jika lebih tinggi dari UMP/UMK.
Pasalnya, bekerja paruh waktu, gaji pokok yang diterima proporsional berdasarkan jam kerja dibanding pegawai penuh waktu.
Sebagai contoh UMP 2025 di jabar berkisar antara, yang artinya jika pegawai full time menerima sesuai angka tersebut, maka pegawai paruh waktu akan menerima ±50 persen dari nominal UMP/UMK, tergantung jam kerja yang disepakati.
Dengan perhitungan :
Gaji Paruh Waktu = (Gaji Penuh / Total Jam Kerja Full Time) × Jam Kerja Paruh Waktu
Misalnya:
UMP Jawa Barat 2025 = Rp 2.191.232
Jam kerja full time = 8 jam × 22 hari kerja = 176 jam/bulan
Jam kerja paruh waktu = 4 jam × 22 hari kerja = 88 jam/bulan
Maka:
Rp 2.191.232 ÷ 176 jam = Rp 12.451 per jam
Rp 12.451 × 88 jam = Rp 1.095.000 per bulan (belum termasuk tunjangan).
Tunjangan yang Didapat
Walau bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas beberapa tunjangan ASN, meskipun jumlahnya menyesuaikan proporsi jam kerja. Tunjangan ini meliputi:
- Tunjangan Keluarga
- Istri/Suami: ±10?ri gaji pokok
-Anak: ±2 persen per anak, maksimal 2 anak
Tunjangan Jabatan (jika memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu).
Tunjangan Pangan (biasanya setara harga beras per bulan untuk anggota keluarga yang diakui).
Tunjangan Transportasi atau Kinerja (tergantung kebijakan instansi).
Fasilitas Lain yang Diperoleh
PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status resmi sebagai ASN dengan NIP (Nomor Induk Pegawai), yang berarti mereka berhak atas:
- Perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan).
- Hak cuti sesuai aturan ASN (proporsional dengan masa kerja).
- Fasilitas kerja seperti perlengkapan, akses sistem, dan pelatihan.
- Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik.
- Status resmi ASN yang bisa menjadi nilai tambah dalam karier.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
CPNS 2025 Batal
CPNS 2025 Tak DIbuka
seleksi CPNS 2025 dibuka
CPNS 2025
PPPK 2025
PPPK 2024 bisa ikut PPPK 2025
seleksi PPPK 2025 dibuka
syarat daftar PPPK 2025
110 ASN di Kabupaten Tasikmalaya Tak Dapat Promosi Jabatan, Hanya 82 yang Dilantik |
![]() |
---|
CPNS 2025 Ditiadakan, Fokus untuk PPPK 2025, Bagaimana Nasib Peserta yang Sudah Lewat Umur? |
![]() |
---|
Seleksi PPPK 2025 Sudah Dibuka! Ini Tips Agar Lolos Seleksi Berkas dan Tes Kompetensi |
![]() |
---|
Link Pendaftaran Seleksi PPPK 2025, Lengkap dengan Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.