Bantuan Sosial 2025

Jangan Sampai Teledor Jika Tak Ingin Bansos PIP Agustus 2025 Diblokir, Lakukan Hal Ini

Jangan Sampai Teledor Jika Tak Ingin Bansos PIP Agustus 2025 di Blokir Lakukan Hal Ini

serambinews.com
PIP AGUSTUS 2025 -Jangan Sampai Teledor Jika Tak Ingin Bansos PIP Agustus 2025 di Blokir Lakukan Hal Ini. Ilustrasi kartu PIP. (serambinews.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, penyaluran sejumlah dana bantuan sosial (Bansos) edisi 2025, masih terus digencar pemerintah hingga detik ini.

Satu di antaranya adalah Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar akan yang masih mengenyam pendidikan di bangku sekolah.

Adapun sekadar info, Penyaluran PIP Agustus 2025 sudah masuk dalam Termin II, yang berlangsung sejak Mei hingga September 2025. 

Pada tahap ini, dana ditujukan kepada siswa yang diajukan oleh Dinas Pendidikan atau tercantum dalam SK Nominasi, serta penerima yang belum mencairkan dana pada Termin I.

Proses pencairan bersifat bertahap, sehingga tidak semua penerima mencairkan dana secara serentak di awal Agustus. 

Baca juga: Cara Cek Penerima PIP 2025 Resmi dari Kemendikdasmen yang Cair Agustus 2025 untuk SD, SMP, SMA

Pencairan bisa berbeda dari satu wilayah ke wilayah lain, dan dari sekolah ke sekolah, juga ada yang sudah cair di awal bulan, dan ada juga yang baru mencairkan di akhir Agustus atau bahkan September.

Untuk beberapa wilayah, dana sudah mulai tersedia sejak awal Juni 2025, sementara untuk penerima tahap kedua (seperti usulan dinas dan SK Nominasi), pencairan sedang berlangsung sepanjang Agustus ini.

Namun kabar buruknya, penerima bantuan khusus anak sekolah tersebut, beberapa kasus mengalami pemblokiran tanpa tau sebabnya.

Ini mengakibatkan peserta penerima tak bisa mencairkan dana, bahakan untuk bulan-bulan selanjutnya.

Lantas mengapa demikian?

Penyebab Umum Dana PIP Tidak Tercair atau "Diblokir"

Baca juga: Cek Penerima PIP 2025 Resmi dari Kemendikdasmen, Jangan Salah Link Auto Dana Tak Cair!

1. Tidak Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Jika siswa tidak tercatat dalam DTKS, mereka tidak memenuhi persyaratan penerima bansos PIP.

2. Data DTKS Tidak Sinkron dengan Dapodik (Basis Data Pendidikan)

Bila data antara kedua sistem ini tidak cocok, nama siswa tidak akan masuk dalam daftar penerima.
Radar Bogor

3. Data di Dapodik Tidak Valid atau Tidak Diusulkan

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved