Rekening Diblokir PPATK

Ini Daftar E-Wallet yang Jadi Sasaran Baru Pembekuan Dana PPATK Setelah Rekening Bank

Ini Daftar E-Wallet yang Jadi Sasaran Baru Pembekuan Dana PPATK Setelah Rekening Bank

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Istimewa
DANA E-WALLET DIBEKUKAN - Ini Daftar E-Wallet yang Jadi Sasaran Baru Pembekuan Dana PPATK Setelah Rekening Bank. Ilustrasi GoPay seabgai salah satu E-wallet terkenal tanah air. (Istimewa) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, setelah rekening bank yang dikabarkan mengalami pembekuan dana, kini giliran dompet digital yang masuk radar pengawasan PPATK

Lembaga ini mulai membidik e-wallet yang terindikasi digunakan untuk transaksi ilegal, mulai dari judi online hingga pencucian uang.

Langkah tegas ini dipicu oleh maraknya modus kejahatan yang memanfaatkan platform pembayaran digital sebagai jalur aman menyalurkan dana haram.

Beberapa layanan e-wallet populer pun disebut berpotensi menjadi sasaran pembekuan jika terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

Hal ini disampaikan langsung Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono yang mengungkapkan wacana pemblokiran e-wallet akan mempertimbangkan risikonya terlebih dahulu.

Baca juga: Setelah Polemik Pembekuan Rekening Bank, PPATK Kini Lirik e-Wallet untuk Jadi Sasaran Baru

"Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan," ujar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di kantor PPATK, Rabu (6/8).

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. 

Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

Dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah).

Baca juga: 3 Bansos Cair Bulan Ini, Kenali Tanda dan Statusnya Jika Sudah Masuk Rekening

Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.

Oleh karena itu,PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. 

Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

Kabar baiknya, penentuan langkah pemblokiran e-wallet ini masih belum akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Pasalnya, pihaknya masih fokus membenahi penerapan blokir sementara rekening dormant yang ramai dikritik masyarakat.

"Nanti kita fokus dulu di rekening ini," ujarnya.

Baca juga: Lakukan Cara Ini Jika Gaji Pensiun Bulan Agustus 2025 Belum Juga Masuk di Rekening

Lantas apa saja daftar E-Wallet yang besar kemungkinan masuk dalam daftar pemblokiran dana dari PPATK?

Kriteria Target PPATK untuk Pemblokiran Dana E-Wallet

PPATK tidak menyebutkan nama merek e-wallet tertentu yang pasti akan diblokir, tapi dari penjelasan resminya, yang berpeluang diblokir adalah e-wallet apa pun yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Terindikasi digunakan untuk tindak pidana, seperti transaksi atau penampungan dana judi online, pencucian uang, narkotika, atau korupsi.

2. Menjadi jalur “transit” uang hasil kejahatan, misalnya e-wallet digunakan hanya untuk menerima dan memindahkan dana ke rekening lain (money mule).

3. Deposit kecil tapi berulang yang mencurigakan, misal saldo masuk Rp5.000–Rp10.000 berkali-kali dari sumber berbeda, dan sering dipakai sindikat judi online untuk memecah transaksi

4. Terkait kasus peretasan atau penipuan digital, seperti E-wallet yang digunakan untuk menerima hasil penipuan (scam, phising, dan lain-lain).

Adapun, meski PPATK tidak menargetkan merek tertentu, hampir semua platform besar di Indonesia bisa masuk radar jika terlibat kasus, termasuk:

- OVO
- DANA
- GoPay
- ShopeePay
- LinkAja
- SPayLater / Kredivo / Akulaku Pay (jika dipakai untuk transaksi mencurigakan)

Baca juga: Solusi Agar Dana PIP Masuk ke Rekening Siswa

Semua layanan ini tidak otomatis diblokir, hanya akan terkena jika akun pengguna terlibat kasus keuangan ilegal.

122 Juta Rekening Nganggur dan Terblokir Sudah Buka PPATK

Selain itu, (PPATK) juga mengklaim telah membuka blokir 122 juta rekening dormant atau rekening nganggur.

"Tapi secara overall yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi. Mekanisme nanti antara satu bank dengan bank lainnya, satu bank ini membutuhkan ini, yang satu bank tidak membutuhkan ini, ini nanti ada butuh apa lagi, ya beda-beda memang," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana Selasa (5/8/2025) lalu.

Dimana data-data rekening dormant dari pihak perbankan yang diterima PPATK berjumlah lebih dari 100 juta rekening dormant dan penanganannya dilakukan secara bertahap atau per batch.

Ivan menerangkan kebijakan pemblokiran sementara ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemetaan bagi rekening yang terindikasi judol. Menurut Ivan, dari total rekening yang diblokir tersebut ada yang terindikasi ke TPPU. Namun, nominalnya masih kecil dibandingkan dengan transaksi yang sudah terjadi.

"Ada, lagi kita petakan ya. (Nominal) kecil sekali. Ada temuan-temuan, tapi ya kalau dibandingkan itu berapa ya. Nanti saya sampaikan lagi ya," imbuh Ivan.

Oleh karena itu, PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. 

Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved