Program Indonesia Pintar

Dana PIP Agustus 2025 Bisa Ditarik di Kasir Bank Jika Siswa Tak Miliki ATM

Berikut Cara Penarikan Dana PIP Agustus 2025 Lewat Teller Bank Bagi Siswa yang Belum Memiliki ATM

Kompas.com
PIP 2025 - Cara Penarikan Dana PIP Agustus 2025 Lewat Teller Bank Bagi Siswa yang Belum Memiliki ATM 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di bulan Agustus 2025 ini, pemerintah masih terus menyalurkan sejumlah bantuan dan salah satunya adalah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Sebagai informasi, jika Bantuan PIP adalah sebuah program bantuan pendidikan dari pemerintah bagi siswa yang kurang mampu untuk seluruh jenjang pendidikan.

Bantuan PIP ini ditujukan bagi pelajar jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai upaya mendukung pemerataan akses pendidikan di Indonesia.

Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merancang PIP ini untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non-formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dapat diketahui bahwa pencairan dana PIP dijadwalkan terbagi dalam tiga termin berbeda setiap tahunnya.

Baca juga: Penjelasan Penyebab Data Siswa Penerima Dana PIP Tidak Valid di Dapodik

  • Termin 1 (Februari sampai April)

Ditujukan kepada penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  • Termin 2 (Mei sampai September)

Ditujukan kepada penerima yang berasal dari usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi

  • Termin 3 (Oktober sampai Desember)

Ditujukan kepada penerima KIP DTKS, usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi

Baca juga: Jadwal Pencairan dan Status Penerima Dana PIP Resmi dari Kemendikdasmen

Yang mana, dari data di atas disimpulkan jika bulan Agustus 2025 ini sudah masuk ke dalam termin 2 yaitu pencairan PIP bulan Mei sampai September.

Maka dari itu, bagi para orang tua yang sudah mendapatkan notifikasi perihal dana PIP yang sudah masuk ke rekening, segera untuk bisa mengambil dana tersebut sekarang juga.

Namun kini, para orang tua tak perlu khawatir lagi perihal bagaimana cara pengambilan dana PIP para siswa.

Karena sekarang, para orang tua sudah bisa melakukan penarikan dana PIP lewat Teller Bank lho selain lewat ATM.

Lantas, bagaimana cara penarikan dana PIP lewat Teller Bank? Berikut ini dia langkah-langkahnya.

Baca juga: Penyebab Kenapa Data Siswa Penerima PIP Tidak Valid di Dapodik, Begini Penjelasan Puslapdik

Penarikan Dana PIP melalui Teller Bank

Khusus untuk siswa penerima PIP yang belum memiliki ATM, dapat melakukan penarikan uang melalui teller di bank penyalur.

Kemudian, siswa perlu didampingi oleh orang tua atau wali saat datang ke teller, terkecuali siswa sudah memiliki KTP sendiri.

Terdapat beberapa dokumen yang perlu diserahkan ke teller, seperti formulir penarikan dana, buku tabungan, KTP orang tua atau siswa, kartu keluarga (KK), surat kuasa apabila penarikan dilakukan oleh orang lain.

Berikut tata cara menarik uang di teller:

  • Datang ke kantor cabang bank penyalur yang terdekat saat jam operasional layanan.
  • Isi formulir penarikan uang yang disediakan bank penyalur dan ambil nomor antrian.
  • Jika dipanggil nomor antrian, datang ke teller dan serahkan dokumen yang diperlukan.
  • Teller akan memproses permintaan dan memverifikasi data yang diberikan.
  • Setelah proses selesai, teller akan menyerahkan uang sesuai permintaan Anda. Periksa kembali jumlah uang yang diterima sebelum meninggalkan loket.

Baca juga: Solusi Agar Dana PIP Masuk ke Rekening Siswa

Baca juga: Cara Cek Penerima PIP: Selain di Laman Kemendikdasmen, Bisa Lewat Aplikasi SIPINTAR

Penarikan Dana PIP melalui ATM

Khusus untuk para siswa penerima PIP yang sudah memiliki ATM dari bank penyalur, umumnya anak yang sudah berusia 17 tahun ke atas dan tingkat sekolah SMP-SMA, bisa langsung datang ke gerai ATM terdekat.

Berikut tata cara menarik uang di mesin ATM:

  • Masukkan kartu ATM ke slot yang tersedia pada mesin. Perhatikan arah dan posisi kartu sesuai instruksi yang tertera di sekitar slot kartu.
  • Setelah kartu dikenali, muncul layar memasukkan PIN. Tekan angka PIN dan pastikan tidak ada orang lain yang melihat saat Anda mengetiknya agar kerahasiaan rekening terjaga.
  • Saat muncul berbagai pilihan layanan, pilih menu “Tarik Tunai” atau sejenisnya untuk memulai proses pengambilan uang.
  • Masukkan jumlah uang yang ingin diambil. Pastikan nominal tersebut sesuai dengan jumlah saldo rekening dan batas limit penarikan.
  • Setelah menekan "Benar", mesin akan memproses penarikan uang Anda. Lalu, uang tunai akan keluar dari slot mesin bersamaan dengan kartu ATM.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved