Bantuan Sosial 2025

Bansos PKH dan BPNT Batch 3 Tiba-tiba Hilang dari Daftar, Bagaimana Cara Tanganinya?

Bansos PKH dan BPNT Batch 3 Tiba-tiba Hilang dari Daftar dan Tidak Masuk Rekening, Ada Apa dan Bagaimana Cara Tangani?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribunpontianak.co.id
BANSOS AGUSTUS 2025 - Bansos PKH dan BPNT Batch 3 Tiba-tiba Hilang dari Daftar dan Tidak Masuk Rekening, Ada Apa dan Bagaimana Cara Tangani?. Ilustrasi cek nama penerima Bansos BPNT dan PKH. (Tribunpontianak.co.id/net/ka) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Memasuki bulan baru Agustus 2025, sejumlah bantuan sosial (Bansos) kembali disalurkan.

Adapun sebelum Agustus 2025, realisasi penyaluran Bansos sudah cukup tinggi untuk program rutin seperti PKH dan BPNT, masing-masing mencapai sekitar 80–85 persen dari target penerima.

Untuk Bansos Sembako, realisasi bahkan hampir mencapai penuh (~97 persen ) dari jumlah target KPM.

Namun secara agregat (total semua jenis Bansos dalam APBN), capaian penyaluran masih di kisaran sekitar 30–33 persen karena banyak program besar yang baru mulai disalurkan triwulanan.

Disamping itu, perlu digaris bawahi jika idak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima pencairan bansos tahap 3 yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2025.

Baca juga: Bansos PKH dan Beras 10 Kg Cair Lagi Bulan Agustus

Meski pemerintah telah menetapkan kuota nasional dan mempercepat proses digitalisasi data melalui mekanisme Buka Rekening Kolektif (BUREKOL), terdapat sejumlah faktor yang membuat pencairan bantuan tidak otomatis terjadi untuk semua penerima.

Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan bantuan tidak bisa sampai pada penerima disantaranya:

1. Adanya laporan sanggahan dari masyarakat melalui aplikasi resmi cekbansos.kemensos.go.id

Seiring meningkatnya literasi digital dan keterbukaan publik, masyarakat kini aktif melaporkan ketidaktepatan data penerima bansos, termasuk dugaan penerima ganda, data fiktif, hingga penerima yang dianggap sudah tidak layak.

Laporan ini kemudian diverifikasi dan bisa berdampak langsung pada pembatalan pencairan, bahkan ketika sebelumnya KPM tersebut pernah menerima bantuan di tahap sebelumnya.

Baca juga: 5 Bansos yang Cair di Bulan Agustus 2025, Ada Bansos Beras 10 Kg Hingga PKH Tahap 3

2. Hasil survei ulang yang dilakukan petugas lapangan turut memengaruhi status kelayakan penerima

Jika dalam hasil pemutakhiran ditemukan bahwa rumah tangga tersebut tergolong dalam kategori ekonomi mampu, atau masuk dalam kelompok desil 6 hingga desil 10 dalam DTSEN, maka secara otomatis mereka akan masuk kategori exclude.

Artinya, nama mereka dicoret dari daftar penerima aktif karena tidak lagi memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin sesuai pedoman.

3. Adanya data kematian yang terverifikasi dalam sistem pencocokan identitas

Jika seorang penerima manfaat telah meninggal dunia dan belum ada proses alih penerima (misalnya ke ahli waris sesuai ketentuan), maka status bantuannya akan dihentikan.

Pemerintah terus melakukan sinkronisasi dengan data kependudukan dari Dukcapil untuk memastikan keakuratan ini.

Baca juga: Bansos PIP Cair Juli 2025, Cek Nama Bisa dari HP Berikut Besarannya

4. Perpindahan domisili juga menjadi kendala administratif yang cukup signifikan

KPM yang berpindah alamat ke luar wilayah tanpa melakukan pembaruan data di kelurahan atau dinas sosial setempat berisiko tidak terdata ulang di lokasi barunya, sehingga hak atas bantuannya menjadi terhenti.

Hal ini terutama terjadi pada mereka yang berpindah antarkabupaten atau antarpovinsi tanpa proses pelaporan resmi.

5. Sistem terbaru telah mengintegrasikan data kependudukan dengan informasi pendapatan

Apabila seorang KPM diketahui memiliki gaji yang telah setara atau bahkan melebihi Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP), maka status bantuannya akan dicabut.

Hal ini merupakan bagian dari upaya penghapusan inklusi keliru dalam penyaluran bansos agar hanya yang benar-benar membutuhkan yang menerima bantuan.

Baca juga: Cair Rp 300 Ribu, Syarat Pencairan Bansos BLT Dana Desa Periode Juli 2025

Di sisi lain, bansos penebalan berupa beras 20 kg dari Badan Pangan Nasional masih tetap berjalan di bulan Agustus 2025.

Sejumlah wilayah yang telah menerima distribusi bantuan antara lain Desa Mekarsari dan Desa Sukamanah, keduanya berada di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Warga di daerah ini sudah mulai menerima langsung bantuan beras tersebut, yang merupakan tambahan di luar bansos rutin dari Kementerian Sosial.

Sementara itu, progres BUREKOL terus berlanjut. Sejumlah KPM yang sebelumnya menerima bantuan tunai melalui kantor pos kini telah beralih ke sistem perbankan, khususnya ke bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Proses penerbitan buku tabungan dan aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat ini masih berjalan secara bertahap di berbagai wilayah.

Baca juga: 2 Bansos Uang dan Beras 20 Kilogram Cair, Begini Cara Ceknya

Di sejumlah daerah, para penerima manfaat sudah mulai menerima buku tabungan beserta KKS mereka, dan dana bantuan pun langsung masuk ke rekening yang telah diaktifkan.

Meski belum merata secara nasional, harapannya daerah-daerah yang belum tersentuh sistem BUREKOL akan segera menyusul, terutama 115 wilayah yang saat ini tengah dalam proses aktivasi kolektif melalui Bank Mandiri.

Dengan kondisi seperti ini, masyarakat diimbau untuk terus memantau status bantuan mereka melalui aplikasi resmi Cek Bansos atau menanyakan langsung ke petugas Dinas Sosial di daerah masing-masing.

Meskipun sebagian wilayah sudah mulai menerima pencairan dan distribusi bantuan, banyak faktor yang masih membuat bansos tahap 3 belum tentu cair untuk semua penerima.

Cara atasi Bansos PKH dan BPNT yang Tiba-tiba Hilang dari Daftar dan Tidak Masuk Rekening

Jika bansos PKH dan BPNT batch 3 tiba-tiba hilang dari daftar atau tidak masuk ke rekening, kemungkinan besar disebabkan oleh beberapa faktor administratif dan teknis. 

Namun, masalah ini bisa diatasi dengan langkah-langkah tertentu yang sudah diatur oleh Kementerian Sosial dan Dinas Sosial di tingkat daerah.

1. Cek Status Anda di Aplikasi Cek Bansos

  • Download aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kemensos (di Play Store).
  • Login dengan NIK dan data lengkap, lalu cek status:
    • Apakah masih terdaftar sebagai KPM?
    • Apakah ada notifikasi "Nonaktif", "Tidak Layak", atau "Pending"?

2. Hubungi Pendamping Sosial PKH / BPNT Setempat

Mereka punya akses langsung ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).

Mintalah klarifikasi soal:

  • Penyebab hilangnya nama dari daftar.
  • Kemungkinan pemulihan data.
  • Apakah rekening masih aktif dan terdaftar.

3. Kunjungi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota

Bawa dokumen berikut:

  • KTP dan KK asli + fotokopi
  • Kartu KKS (jika punya)
  • Bukti tangkapan layar (jika ada) dari aplikasi Cek Bansos
  • Minta untuk dicek melalui sistem DTKS apakah Anda masih masuk daftar penerima.

4. Aktifkan atau Ganti Kartu KKS jika Bermasalah

Jika kartu hilang, rusak, atau rekening diblokir, segera ke bank penyalur (BNI/BRI/Mandiri) tempat Anda biasa menerima bantuan.

Mintalah aktivasi ulang atau penggantian KKS.

5. Ajukan Permohonan Validasi Ulang

Jika ternyata nama Anda terhapus, Anda bisa:

  • Minta bantuan RT/RW dan desa/kelurahan untuk mengusulkan ulang ke DTKS.
  • Proses validasi DTKS dilakukan tiap bulan dan bisa diusulkan kembali melalui musyawarah desa/kelurahan.

Baca juga: 3 Bansos yang Cair Bulan Ini, Cek Masih Aktif Atau Tidak?

Selain itu, kamu juga bisa buat surat pernyataan keberatan/pengaduan yang ditujukan ke Dinas Sosial atau Camat setempat dengan menyertakan bukti kehilangan hak bansos. Pendamping desa bisa bantu formatnya.

Layanan Pengaduan Resmi Kemensos

  • Website: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Call Center Kemensos: 021–171
  • Email: bansoscovid@kemensos.go.id
  • WhatsApp pengaduan: (biasanya tersedia lokal via Dinsos kota/kabupaten)

Tips Penting:

Jangan buang atau abaikan KKS lama meski belum terpakai. Bisa digunakan kembali saat nama Anda aktif lagi.

Selalu update KK dan KTP di Dukcapil agar sinkron dengan DTKS.

Sering berkoordinasi dengan Pendamping PKH/BPNT, karena mereka yang berwenang mengatur distribusi dan verifikasi lapangan.

(*)

Baca artikel TribunPraingan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved