Minggu, 17 Mei 2026

Kalender 2025

Kalender Agustus 2025, Adakah Libur Cuti Bersama saat Hari Kemerdekaan? Ini Penjelasan SKB 3 Menteri

Berikut Kalender Agustus 2025, Adakah Libur Cuti Bersama saat Hari Kemerdekaan? Ini Penjelasan SKB 3 Menteri

Tayang:
Kemenag.go.id
KALENDER AGUSTUS 2025 - Kalender Agustus 2025, Adakah Cuti Bersama di Bulan Kemerkedaan Nanti? Cek Infonya di SKB 3 Menteri 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Berikut Kalender Agustus 2025, Adakah Libur Cuti Bersama saat Hari Kemerdekaan? Ini Penjelasan SKB 3 Menteri

Tribuners, hanya tinggal menghitung hari saja ya bulan Agustus 2025 akan segera datang menyambut.

Apalagi, di bulan Agustus 2025 nanti adalah bulan yang spesial untuk seluruh masyarakat Indonesia, karena Hari Kemerdekaan jatuh di bulan tersebut.

Apalagi, di bulan Agustus juga akan ada kesempatan untuk kamu berlibur kembali bersama keluarga lho.

Jadi diharapkan untuk masyarakat bisa kembali bersiap menyambut datangnya bulan Agustus 2025.

Lantas, untuk menikmati kembali libur di bulan Agustus 2025, apakah ada Cuti Bersama di bulan Agustus nanti?

Baca juga: Pukul Berapa Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Agustus 2025 Nanti? Cek Ini Jadwal Resminya dari PT Taspen

Baca juga: Agustus 2025 Minim Libur, Benarkah? Hanya Ada Libur di Hari Ini, Cek Sekarang!

Tanggal Merah dan Cuti Bersama Agustus 2025

Nah Tribuners, kapan saja tanggal merah serta Cuti Bersama di bulan Agustus?

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2025, pemerintah menetapkan tanggal merah untuk bulan Agustus satu hari yakni pada tanggal 17.

Nah, dengan ditetapkannya tanggal merah 17 Agustus 2025 nanti, ternyata tidak ada jadwal Cuti Bersama yang jatuh pada tanggal sebelum dan setelah libur nasional tersebut ya.

Tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu. Ini berarti tidak ada libur di hari kerja karena libur nasional berlangsung pada akhir pekan.

Baca juga: Tanggal 17 Agustus 2025 Tepat Hari Minggu, Apakah Seninnya Libur?

Baca juga: Bulan Agustus 2025 Gaji PNS Naik atau Tidak? Menpan-RB Nyatakan Begini

Apakah ada Long Weekend di Agustus 2025?

Nah Tribuners, jika kita kembali melihat kalender Agustus 2025 serta SKB 3 Menteri, jika pemerintah menetapkan tanggal merah untuk bulan Agustus satu hari yakni pada tanggal 17, dan tidak ada Cuti Bersama sebelum dan sesudah momen Hari Kemerdekaan tersebut dilaksanakan.

Oleh karena itu, selama 31 hari mendatang masyarakat hanya menikmati libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Bagi yang masih memiliki sisa cuti dapat mengambilnya di bulan Juli agar dapat merencanakan liburan.

Baca juga: Tak Ada Kenaikan, Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Cair 1 Agustus 2025, Golongan Ini Terbesar!

Berikut ini dia tanggal merah atau libur di bulan Agustus 2025:

- 3 Agustus 2025

- 10 Agustus 2025

- 17 Agustus 2025

- 24 Agustus 2025

- 31 Agustus 2025

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved