Bagi-bagi Bir di Event Pocari Sweat Run 2025, Komunitas Lari di Bandung Didenda Rp 5 Juta

Buntut aksi bagi-bagi bir di event Pocari Sweat Run, komunitas lari di Bandung didenda uang Rp 5 juta dan permohonan maaf serta bersih-bersih Balai

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Hilman Kamaludin
KENA DENDA - Penanggung jawab komunitas Freerunners Bandung dan Pace n Place menandatangani pernyataan dan permintaan maaf soal pembagian bir di event Pocari Sweat Run disaksikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, di Balai Kota, Kamis 24 Juli 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Buntut aksi bagi-bagi bir di event Pocari Sweat Run, komunitas lari di Bandung, Freerunners dan sponsornya, didenda uang Rp 5 juta dan denda sosial berupa bersih-bersih Balai Kota selama 2 minggu.

Pemkot Bandung akhirnya memanggil panitia Pocari Sweat Run dan komunitas lari yang membagikan bir setelah mereka dikecam oleh berbagai pihak karena melanggar Perda.

Pihak panitia bersama komunitas Pace and Place dan Komunitas Freerunners tersebut dipanggil ke Balai Kota Bandung pada Kamis (24/7/2025) untuk dimintai keterangan dan dikenakan sanksi setelah bagi-bagi bir itu.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, langkah pemanggilan pihak panita dan dua komunitas tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat perintah dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

"Ya, Alhamdulillah, atas perintah Pak Wali, saya selaku ketua yustisi pendekatan Perda dan Perkada untuk memanggil dari pihak penyelenggara, yaitu Pocari Sweat, dan juga pihak yang bermasalah tentunya dari Pace and Place dan juga komunitas Freerunners," ujar Erwin di Balai Kota Bandung, Kamis (24/7/2025) sore.

Baca juga: Bagi-bagi Bir di Pocari Run 2025 Tuai Kecaman, Ini Permohonan Maaf Freerunners Bandung

Baca juga: Jalan yang Jadi Rute Lari Pocari Sweat Run 2025 di Bandung, Berikut Jalan Alternatif Bagi Pengendara

Erwin mengatakan, dalam pemanggilan itu pihaknya bersama Satpol PP Kota Bandung langsung melakukan pemeriksaan dan hasilnya mereka sudah mengakui perbuatannya kemudian meminta maaf ke Pemkot Bandung dan masyarakat.

"Pertama, mungkin akan ada teguran tertulis dari kami. Kedua, Pace and Place siap melakukan pengumuman pelanggaran di media masa berupa permohonan maaf secara terbuka dan juga pembayaran biaya paksaan penegak hukum sebesar Rp 5 juta," katanya.

Menurutnya, sanksi tersebut diberikan karena mereka telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.

"Dan untuk Freerunners tentunya dia akan membuat surat penyataan, permohonan maaf di media massa, dan mereka dengan sukarela membersihkan Balai Kota selama dua minggu," ucap Erwin.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Erwin berharap bisa menjadi efek jera dan ke depannya harus menjadi contoh agar kejadian yang sama tidak kembali terjadi.

"Tadi kami juga sudah mengimbau kepada pihak Pocari Sweat untuk selalu memperhatikan perizinan, juga kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam hal ini harus patuh dan taat kepada peraturan yang ada di Kota Bandung," kata Erwin. (*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved