Rabu, 13 Mei 2026

Tiga Pelamar Calon Kepala Dinas di Ciamis Gugur, Ini Alasannya

Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah melaksanakan proses seleksi terbuka (open bidding) untuk pengisian enam Jabatan Pimpinan Tinggi

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
PENGUMUMAN SELEKSI - Sekretaris BKPSDM Ciamis, Hj. Tini Lastiniwati (kiri) didampingi Kabid Pengembangan Karier, Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Ciamis, Widiya Pranata usai diwawancarai soal pengumuman seleksi administrasi untuk pengisian enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Ciamis. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah melaksanakan proses seleksi terbuka (open bidding) untuk pengisian enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Ciamis.

Hari ini, Panitia Seleksi resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi dengan total 41 peserta dinyatakan lulus, dan tiga peserta gugur, sehingga total ada 44 pendaftar.

Sekretaris BKPSDM Ciamis, Hj. Tini Lastiniwati menjelaskan bahwa tahapan berikutnya akan berlangsung pada minggu depan, dimulai dengan assessment pada Senin hingga Rabu (21–23 Juli 2025), disusul presentasi makalah dan wawancara pada Kamis dan Jumat (24–25 Juli 2025).

"Alhamdulillah, proses seleksi administrasi berjalan lancar. Yang lolos ada 41 peserta dari 44 pendaftar. Minggu depan akan dilanjutkan dengan assessment oleh BKD Provinsi Jawa Barat, dan wawancara akan dilakukan bersama panitia seleksi dari Universitas Padjadjaran," ungkap Tini saat ditemui di Kantor BKPSDM, Kamis (17/5/2025).

Sementara itu, Kabid Pengembangan Karier, Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Ciamis, Widiya Pranata merinci tiga alasan utama peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi:

1. Batas usia yang melebihi ketentuan, yaitu maksimal 56 tahun saat mendaftar.

2. Status kepegawaian yang tidak sesuai, di mana salah satu peserta merupakan ASN dari instansi pemerintah pusat, padahal ketentuan hanya membuka untuk PNS dari kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

3. Jabatan administrator yang belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun, sebagaimana dipersyaratkan dalam pengumuman.

“Jadi ketiga peserta yang gugur itu karena tidak memenuhi syarat administratif yang sudah ditegaskan sejak awal. Satu karena usianya sudah lewat 56 tahun, satu dari instansi pusat, dan satu lagi belum cukup dua tahun menjabat sebagai administrator,” jelas Widya.

Lebih lanjut, untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan, salah satu syarat khusus adalah memiliki pengalaman dalam bidang kesehatan, baik dari jabatan fungsional maupun struktural.

Dari enam jabatan yang dibuka, formasi Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Kesejahteraan Rakyat menjadi yang paling banyak diminati dengan total 10 peserta lolos administrasi.

Seluruh proses seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan pengawasan dari panitia independen dan kerjasama lintas lembaga. 

Panitia berharap seluruh tahapan seleksi dapat berjalan lancar dan menghasilkan pejabat-pejabat terbaik untuk mengisi posisi strategis di Pemerintah Kabupaten Ciamis.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved