Pedagang Online Kena Pajak

Jualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli dkk Mulai Kena Pajak, Menkeu Resmi Keluarkan Aturan

Kemenkeu telah menerbitkan aturan terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang toko online di e-commerce Shopee, Lazada, Tokopedia

Editor: Machmud Mubarok
Shutterstock
PAJAK TOKO ONLINE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang toko online di e-commerce. Aturan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025. Foto ilustrasi. 

Sebelumnya para pelaku usaha dan netizen sudah bolak-balik protes atas rencana pemerintah mengenakan pajak penjualan di platform e-commerce.

Kebijakan tersebut dianggap bisa membebani penjual serta berpotensi menghambat perkembangan industri e-commerce yang sedang tumbuh pesat. 

“Kok bukannya pengusaha tambang yang dikejar pajaknya, padahal tambang menghasilkan uang yang banyak buat pengusahanya, tapi pendapatan pajak dari pengusaha tambang tidak besar,” ujar akun X/Twitter @sgrdamai seperti dikutip Kontan.co.id. 

Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan terhadap ketidakadilan dalam pengenaan pajak yang dirasakan oleh pelaku usaha. 

“Paling semakin banyak yang bangkrut, malah pendapatan pajak makin turun,” ujar akun X/Twitter @nasaktion2. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul RESMI Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Baru Untuk Pedagang Toko Online, Dipungut Shopee Dll, https://medan.tribunnews.com/2025/07/14/resmi-sri-mulyani-terbitkan-aturan-pajak-baru-untuk-pedagang-toko-online-dipungut-shopee-dll?page=all#goog_rewarded.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved