Pedagang Online Kena Pajak

Jualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli dkk Mulai Kena Pajak, Menkeu Resmi Keluarkan Aturan

Kemenkeu telah menerbitkan aturan terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang toko online di e-commerce Shopee, Lazada, Tokopedia

Editor: Machmud Mubarok
Shutterstock
PAJAK TOKO ONLINE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang toko online di e-commerce. Aturan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025. Foto ilustrasi. 

"Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)," tulis Pasal 7 ayat 2.

Besaran PPh Pasal 22

Kemudian dalam Pasal 8 PMK tersebut disebutkan, besaran PPh Pasal 22 yang akan dipungut ke pedagang toko online ialah sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diperoleh dan tercantum dalam dokumen tagihan. 

Ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut itu dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri.

Dalam hal pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

PPh Pasal 22 itu merupakan bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final bagi pedagang dalam negeri. 

Namun PPh Pasal 22 tidak akan dipungut oleh pihak lain jika berhubungan dengan transaksi: 

- Penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Rp 500 juta pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan. 

- Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan. 

- Penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan. 

- Penjualan pulsa dan kartu perdana.

- Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan. 

- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. 

Adapun contoh pemungutan, dokumen hingga tata cara penyetoran PPh Pasal 22 tercantum dalam lampiran yang dapat dilihat di PMK Nomor 35 Tahun 2025. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved