Pedagang Online Kena Pajak

Jualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli dkk Mulai Kena Pajak, Menkeu Resmi Keluarkan Aturan

Kemenkeu telah menerbitkan aturan terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang toko online di e-commerce Shopee, Lazada, Tokopedia

Editor: Machmud Mubarok
Shutterstock
PAJAK TOKO ONLINE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang toko online di e-commerce. Aturan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025. Foto ilustrasi. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kebijakan pemerintah untuk bisa menambah pendapatan lewat skema pajak kembali bertambah.

Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang toko online di e-commerce.

Aturan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025.

 Dalam beleid tersebut, Kemenkeu menunjuk pihak ketiga untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari pedagang toko online.

Pihak ketiga ini ialah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau operator e-commerce seperti Blibli, Bukalapak, Lazada, Shopee, dan Tokopedia.

PPMSE yang ditugaskan untuk memungut PPh Pasal 22 ini haruslah yang berada di Indonesia maupun di luar Indonesia. 

Namun yang di luar Indonesia ini khusus bagi PPMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan. 

Adapun penghasilan yang dimaksud ialah memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau memiliki jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

 "Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)," bunyi Pasal 4 PMK 37 2025. 

Kriteria Pedagang Toko Online Kena Pajak

Pedagang toko online yang akan dipungut PPh Pasal 22 oleh pihak lain ini ialah pedagang dalam negeri yang merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis serta bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Pedagang dalam negeri yang dimaksud dalam PMK ini termasuk perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa secara online.

Dengan adanya PMK ini, pedagang toko online dan perusahaan jasa tersebut diwajibkan menyampaikan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan serta alamat korespondensi kepada pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Kemudian, toko online atau perusahaan jasa juga diwajibkan memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp 500 juta kepada pihak lain tersebut.

Pedagang dalam negeri juga harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp 500 juta bagi wajib pajak orang pribadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved