MPLS 2025

5 Link PPT MPLS Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja, Persiapan Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah

5 Link PPT MPLS Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja, Persiapan Kegiatan Pengenalan Pengenalan Sekolah

Kompas.com
MATERI MPLS 2025 - 5 Link PPT MPLS Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja, Persiapan Kegiatan Pengenalan Pengenalan Sekolah. Ilustrasi narkoba. (Dok: Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah tahun ajaran baru hampir tiba.

Itu artinya akan ada sederet kegiatan pengenalan identitas sekolah dikalangan peserta didik baru yang telah resmi diterima pihak sekolah.

Adapun, Kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru 2025/2026, pun akan memasuki tahap utama yakni Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, atau yang kerap disebut dengan MPLS.

Disamping itu, berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), MPLS akan dimulai pada 14 Juli 2025 atau hari Senin minggu depan.

Sekedar informasi, kegiatan MPLS secara umum ditetapkan pemerintah hanya berlangsung selam 3 hari berturut-turut, setiap tahunnya.

Baca juga: 6 Aktivitas yang Dilarang Dilakukan Saat MPLS 2025 Berlangsung, Nomor 3 Bikin Geleng-geleng Kepala!

Adapun, masa pengenalan akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan sekolah masing-masing.

Disisi lain, dalam pelaksanaannya, para siswa baru akan dikenalkan dengan hal pembelajaran, sarana prasarana hingga ekosistem sekolah.

Bahkan, dalam MPLS ini dikemas semenarik mungkin agar para siswa baru semakin semangat dalam menjalani pengenalan sekolah ini.

Adapun selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), ada beberapa materi yang penting untuk disampaikan kepada peserta didik baru. Materi MPLS bahaya narkoba adalah salah satunya.

Materi MPLS bahaya narkoba perlu disampaikan, terutama bagi siswa SMP dan SMA yang memasuki usia remaja.

Kalangan remaja merupakan kelompok usia yang rentan terseret dalam masalah sosial akibat pencarian jati diri, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Link Download Petunjuk Teknis Panduan MPLS TA 2025/2026 via PDF, Bisa Diakses untuk Tenaga Pendidik

Materi MPLS : Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja

Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja menjadi permasalahan nasional karena hal ini berpotensi merusak generasi penerus bangsa.

Pasalnya efek buruk dari pergaulan yang salah dan keinginan coba-coba jadi salah satu pemicunya.

Selain itu, dampak penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan remaja atau pelajar, ternyata sangat berbahaya, dimana bisa berpengaruh negatife pada fisik, psikis, hingga perilaku.

Sejumlah dampak langsung bahaya narkoba bagi penggunanya, termasuk kalangan pelajar atau remaja adalah:

  • Penurunan daya pikir
  • Penurunan fungsi belajar
  • Penurunan kinerja otak di kemudian hari
  • Gangguan pada jantung
  • Gangguan pada tulang
  • Gangguan pada pembuluh darah
  • Gangguan pada kulit
  • Gangguan pada paru-paru
  • Rentan terkena penyakit menular berbahaya seperti AIDS, Herpes, TBC, Hepatitis, dan lainnya.
  • Rentang mengalami gangguan jiwa
  • Memperbesar potensi bunuh diri
  • Rentan melakukan tindak kejahatan dan kekerasan
  • Dikucilkan dalam masyarakat
  • Jauh dari lingkungan positif
  • Membuat keluarga menanggung malu
  • Kehilangan kesempatan belajar karena dikeluarkan dari Lembaga pendididikan
  • Terjerat hukuman tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Kapan MPLS Tahun Ajaran 2025/2026 Dimulai? Ini Jadwal Serta Tata Tertib Resmi dari Dikbud

Maka dari itu, tindakan preventif dan promotif diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.

Adapun tindakan preventif salah satunya adalah kampanye anti-narkoba dan pendidikan pada kelompok sebaya. Di antara bentuknya adalah penyampaian materi saat MPLS.

5 Link PPT MPLS Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja

  1. Download Materi tentang Bahaya Narkoba - PDF
  2. Download Materi Penyalahgunaan Narkoba oleh Remaja - PDF
  3. Download Materi Remaja Melawan Narkoba - PPT
  4. Download Materi Efek Penyalahgunaan Narkoba - PPT
  5. Download Materi Hidup Sehat Tanpa Narkoba - PDF

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved