Selasa, 12 Mei 2026

Bantuan Subsidi Upah 2025

Hal yang Perlu Kamu Ketahui Jika BSU Tidak Cair Hingga Hari Ini, Cek di Sini Penyebabnya

Berikut ini terdapat info tentang Hal yang Perlu Kamu Ketahui Jika BSU Tidak Cair Hingga Hari Ini, Cek Disini Penyebabnya

Tayang:
Kompas.com
BSU JULI 2025 - Hal yang Perlu Kamu Ketahui Jika BSU Tidak Cair Hingga Hari Ini, Cek Disini Penyebabnya. Ilustrasi uang. (Dok: Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Memasuki bulan Juli 2025, pemerintah masih memberlakukan proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah 2025.

Adapun, sejak awal diumumkan sebagain besar masyarakat sudah menerima subsidi upah bagi pekerja dengan gaji dibawah UMP tersebut.

Hal ini masih jadi kabar yang paling dinanti pula bagi mereka yang hingga detik ini masih belum bisa mendapatkannya.

Pasalnya sejak diumumkan pada tanggal 14 Juni 2025 lalu, banyak masyarakat yang mengeluhkan jika data mereka belum menunjukan angin baik pada pencairan dana bansos tersebut.

Disamping itu, selama pengumuman pencairan tersebut, tak sedikit pula yang merasa cemas dengan jangka waktu pencairan yang dikatikan dengan data yang masih dalam tahap proses.

Bukan tanpa alasan masyarakat merasa kesemaptan emas untuk mendapat dana tersebut akan kembali hangus jika telah lewat dari jangka waktu yang ditentukan sebelumnya yakni pada bulan Juni.

Baca juga: Cek Status BSU BPJS Ketenagakerjaan Juli 2025 Via Aplikasi JMO, Mudah dan Cepat Cukup Lewat HP!

Baca juga: Cair Juli Ini, Begini Cara Cek Penerima BSU 2025 di Website BPJS Ketenagakerjaan

Lantas apa saja peyebab BSU 2025 tak cair hingga detik ini?

Mengutip penjelasan di akun Instagram resminya @kemnaker, terdapat tiga penyebab umum dana BSU 2025 tidak cair, diantaranya :

1. Tidak Memenuhi Syarat

Tidak lolos verifikasi sesuai ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025.

2. Sudah Menerima Bantuan Lain

Pekerja/buruh sudah menerima bantuan lain, misalnya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.

3. Masalah Data Rekening

Rekening ganda/duplikat
Rekening tutup, pasif, tidak valid, atau dibekukan
Data rekening tidak sesuai NIK atau tidak terdaftar.
Namun, jika pekerja sebenarnya berhak menerima BSU, tapi terkendala rekening, bantuannya tetap bisa disalurkan lewat PT Pos Indonesia (Persero). Silakan lakukan pengecekan secara mandiri di bsu.kemnaker.go.id.

Cek Status BSU 2025 Pakai NIK
Berikut cara mengecek status penerima BSU 2025 menggunakan NIK KTP.

Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/
Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Pengecekan NIK Penerima BSU"
Lalu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit
Masukkan kode keamanan (captcha) yang terdiri dari enam karakter
Kemudian, klik "Cek Status"
Tunggu hingga muncul tampilan mengenai status penerima BSU

Langkah yang Bisa Diikuti saat Mengalami Keterlambatan

Adapun, salah satu kriteria penerima BSU 2025, yaitu yang terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Bila sudah aktif, calon penerima BSU bisa mengecek melalui aplikasi JMO untuk mencari tahu status pencairan dana insentif sebesar Rp 600.000 per pekejra.

Dalam proses penerimaan dana BSU periode 2025 ini, beberapa peserta masih harus bersabar dengan ketentuan yang ada.

Pasalnya, data pserta BSU 2025 tidak semua bisa langsung dicairkan sekaligus.

Jika terjadi keterlambatan, peserta BSU 2025 bisa juga mencoba cara lain dengan Kunjungi situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masukkan data pribadi Anda untuk mengecek status penerimaan BSU.

1.Periksa Rekening Bank

Pastikan rekening bank Anda aktif dan terdaftar di bank Himbara. Jika memiliki lebih dari satu rekening, periksa semuanya untuk memastikan tidak ada dana yang masuk tanpa disadari.

2. Hubungi HRD atau BPJS Ketenagakerjaan

Jika masih mengalami kendala, segera hubungi bagian HRD di tempat kerja Anda atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

3. Lakukan Pengaduan Resmi ke Kemnaker

Jika semua langkah di atas tidak membuahkan hasil, Anda dapat mengajukan pengaduan resmi melalui portal bantuan.kemnaker.go.id. Daftar atau login akun, kemudian isi formulir pengaduan dengan memilih kategori “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved