CPNS 2024

Cara Alihkan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Dapat NIP, Gaji, Hingga Jaminan Sosial

PPPK Paruh Waktu Merapat, Begini Cara Alihkan Status Jadi Penuh Waktu dan Dapat Nip, Gaji, Hingga Jaminan Sosial

Kolase TribunPriangan.com
SELEKSI PPPK 2024 - PPPK Paruh Waktu Merapat, Begini Cara Alihkan Status Jadi Penuh Waktu dan Dapat Nip, Gaji, Hingga Jaminan Sosial (TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

1. Memastikan kinerja yang optimal selama masa kontrak

Setiap PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara triwulanan dan tahunan, dan hasil penilaian tersebut menjadi bahan pertimbangan utama dalam perpanjangan kontrak atau pengangkatan ke jenjang yang lebih tinggi.

2. Menyelesaikan masa kontrak satu tahun dengan baik dan menunjukkan komitmen terhadap tugas-tugas yang diberikan.

Konsistensi dalam menjalankan pekerjaan akan memperkuat posisi seseorang saat formasi penuh waktu dibuka.

3. Membangun komunikasi yang baik dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pimpinan unit kerja juga menjadi kunci. 

Baca juga: RESMI! Kejaksanaan RI Jadi Institusi Pertama yang Buka PPPK 2025 di Awal Juli, Ini Daftar Formasinya

Disampring itu, seperti yang diketahui, pengangkatan ke PPPK penuh waktu sangat dipengaruhi oleh rekomendasi internal dari instansi masing-masing.

Dengan menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan inisiatif yang tinggi dalam bekerja, peluang untuk diusulkan sebagai calon PPPK penuh waktu akan semakin besar.

Selain itu, menjaga etika ASN, seperti netralitas, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas, merupakan hal yang tak boleh diabaikan, karena penilaian kepribadian dan moral juga menjadi bagian penting dari proses seleksi internal.

Adaun, terkait penghasilan, PPPK Paruh Waktu memang tidak mendapatkan hak yang sama dengan PPPK penuh waktu. Pendapatan dan tunjangan yang diterima tidak sebesar PPPK penuh waktu.

Namun, para PPPK Paruh Waktu ini tetap memiliki hak dasar seperti gaji tetap, jaminan sosial, dan pengakuan administratif merupakan langkah maju yang signifikan bagi tenaga non-ASN yang selama ini hanya bekerja berdasarkan honorarium atau kontrak tidak tetap.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pulau Jawa

  • DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.761
  • Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.349
  • Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp 2.305.985
  • Banten dari Rp 2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119
  • Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080

Pulau Sumatra

  • Sumatra Barat dari Rp 2.811.449 naik menjadi Rp 2.994.193
  • Sumatra Utara dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559
  • Sumatra Selatan dari Rp 3.456.874 naik menjadi Rp 3.681.570
  • Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616
  • Riau dari Rp 3.294.625 naik menjadi Rp 3.508.776
  • Lampung dari Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.070
  • Bengkulu dari Rp 2.507.079 naik menjadi Rp 2.670.039
  • Jambi dari Rp 3.037.121 naik menjadi Rp 3.234.535
  • Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 naik menjadi Rp 3.623.654
  • Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 naik menjadi Rp 3.876.600
Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved