Subsidi Motor Listrik 2025
Siap-siap! Subsidi Motor Listrik Akan Kembali Hadir Bulan Agustus 2025, Ini Skema Terbarunya
Segera Bersiaplah! Subsidi Motor Listrik Akan Kembali Hadir Bulan Agustus 2025, Ini Skema Terbarunya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di awal bulan Juli 2025 ini kembali datang kabar bahagia untuk masyarakat Indonesia.
Yang mana, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, khusus untuk subsidi pembelian motor listrik baru diprediksi akan keluar pada Agustus 2025 nanti lho.
Menurut Faisol Riza, jika posisi kebijakan insentif motor listrik tersebut telah memasuki tahap pembahasan akhir yang akan digelar dalam Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Ekonomi.
"Insentif (motor listrik) kemungkinan Agustus. Yang motor ini masih menunggu satu rakor lagi di Kementerian Kemenko Ekonomi," kata Faisol.
Namun menurut Faisol Riza, dirinya belum bisa memastikan apakah nilai insentif dan skema yang diberikan bakal sama dengan tahun lalu.
"Cuma apakah disamakan dengan skema yang lalu atau ada perubahan atau tidak nanti kami putuskan," ucap Faisol.
Baca juga: Update Harga BBM 1 Juli 2025, Pertamax Naik Lagi untuk Non Subsidi Lebihi Harga Shell
Baca juga: Penjelasan Status Bantuan Subsidi Upah Juni 2025, Ini yang Akan Didapat Peserta
Skema Baru Subsidi Motor Listrik 2025
Tribuners, tentunya di pemberian subsidi motor listrik 2025 yang akan terbit pada bulan Agustus besok, ternyata memiliki skema baru.
Yan mana, menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku pembina industri otomotif Tanah Air mengaku telah merancang skema terbaru pemberian insentif motor listrik dan diklaim sudah diusulkan untuk dibahas lintas kementerian.
Dalam proposal milik Kemenperin mengatakan, jika subsidi baru diusulkan berupa insentif diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 12 persen, bukan berbentuk subsidi Rp7 juta.
Baca juga: 30 Saksi Diperiksa, Status Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Kabupaten Tasikmalaya Naik Jadi Penyidikan
Insentif itu ditujukan untuk kendaraan listrik roda dua dan tiga, kemudian memiliki dua kategori. Kategori pertama kendaraan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen yang memiliki baterai jenis Sealed Lead Acid (SLA) diberikan insentif PPN DTP 6 persen.
Pada kategori kedua pemberian insentifnya lebih besar yaitu 12 persen untuk TKDN di atas 40 persen yang menggunakan baterai lithium.
Sebagai informasi, jika di tahun 2023 pemerintah telah menggulirkan bantuan pembelian motor listrik berupa subsidi Rp7 juta per unit.
Baca juga: Batas Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025, Begini yang Terjadi JIka Tak Diambil
Suntikan dana ini menuai respons cukup baik karena membuat produsen motor berbasis baterai kebanjiran pesanan.
Namun demikian, pemerintah menilai pemberian subsidi kurang berhasil sehingga kuotanya dipangkas hingga menjadi 60 ribu pada 2024. Sejak kuota terakhir terserap habis, subsidi dihentikan dan posisinya kini menggantung. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News