CPNS 2024

8 Jabatan yang Bisa Dilamar di PPPK Paruh Waktu

Berikut Tidak Lulus PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Sedih Dulu, Ini 8 Jabatan yang Bisa Dilamar di PPPK Paruh Waktu

Kolase TribunPriangan.com
SELEKSI PPPK 2024 - Tidak Lulus PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Sedih Dulu, Ini 8 Jabatan yang Bisa Dilamar di PPPK Paruh Waktu 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, akhirnya kini pengumuman hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 sudah resmi dilaksanakan.

Yang mana, hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 sudah resmi diumumkan pada Senin, 16 Juni 2025 kemarin.

Dan tepatnya, di hari Senin, 30 Juni 2025 kemarin adalah hari terakhir pengumuman kelulusan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 dilaksanakan.

Kini, semua peserta sudah mengetahui apakah dirinya berhasil masuk ketahap selanjutnya atau tidak.

Namun, ditengah riuhnya rasa gembira peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2, ada segelintir peserta yang bersedih dirinya dinyatakan tidak lulus ketahapan selanjutnya di seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Baca juga: Hari Terakhir Pengumuman PPPK 2024 Tahap II: Siap-siap Lanjut, Ini Daftar Dokumen yang Harus Ada

Tapi, untuk para peserta yang dinyatakan tidak lulus jangan berkecil hati dulu ya, karena kamu masih bisa masuk PPPK 2024 tahap 2 lho.

Salah satu caranya adalah dengan mengisi lowongan kebutuhan skema PPPK paruh waktu.

Bahkan, ada delapan jabatan yang bisa kamu lamar atau isi di PPPK paruh waktu tersebut lho.

Lantas, apa saja jabatan dan bagaimana cara daftar PPPK paruh waktu? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Ketentuan Resmi PPPK yang Ingin Daftar Seleksi CPSN 2025, Benarkah Akan Jauh Lebih Mudah Tahun Ini?

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non- ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Baca juga: Jabatan Prioritas seleksi PPPK 2025 dengan Kemungkinan Lulus Besar

8 Jabatan PPPK Paruh Waktu

Tribuners, tentunya di proses pengumuman hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 tersebut, peserta akan mendapatkan hasil kelulusan.

Yang mana, para peserta akan mendapatkan hasil berupa lulus atau tidaknya untuk masuk ketahapan selanjutnya.

Namun, khusus bagi mereka yang belum dinyatakan masuk PPPK 2024 tahap 2 jangan berkecil hati dulu ya.

Pasalnya, bagi tenaga honorer atau peserta yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap 2 yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 dapat mengisi lowongan kebutuhan Skema PPPK paruh waktu lho.

Skema PPPK Paruh Waktu telah diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca juga: Catat ini Deretan Jabatan Prioritas Seleksi PPPK 2025, Lengkap Mekanisme dan Syarat Daftarnya

Ada delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan dan dapat diisi oleh peserta yang tidak lulus seleksi, yaitu:

  1. Guru
  2. Tenaga Kependidikan
  3. Tenaga Kesehatan
  4. Tenaga Teknis
  5. Pengelola Umum
  6. Operator Layanan Operasional
  7. Pengelola Layanan Operasional
  8. Penata Layanan Operasional

Baca juga: Nasib Honorer yang Tak Lulus saat Pengumuman PPPK 2024 Tahap II

Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024.

Untuk pelaksanaannya, pihak BKN mengatakan, masih menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2 selesai.

Adapun rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK 2024 merujuk pada sejumlah regulasi.

Di antaranya yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum.

Selain itu, terdapat juga KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan Nomor 349 Tahun 2024 yang khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved