Jadwal SIM Keliling Hari Ini Ciamis, Ada di Kecamatan Rancah

Warga yang hendak menggunakan roda dua ataupun roda empat, sebaiknya cek masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) terlebih dahulu

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
SIM KELILING - Mobil SIM Keliling Polres Ciamis 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN CIAMIS - Warga yang hendak menggunakan roda dua ataupun roda empat, sebaiknya cek masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) terlebih dahulu.

Pasalnya, SIM merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara.

Apalagi bagi Anda yang hendak mudik, maka SIM menjadi prioritas selain kesiapan lainnya.

Namun apabila Anda belum sempat melakukan perpanjangan SIM, maka Anda bisa mendatangi layanan SIM keliling yang tersedia di setiap daerah, termasuk Kabupaten Ciamis.

Layanan SIM keliling ini tersebar di wilayah hukum Polres Ciamis.

Jadwal SIM keliling Kabupaten Ciamis diselenggarakan dari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.

Namun perlu diketahui, terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika hendak perpanjangan masa berlaku SIM.

Berikut persyaratannya:

SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
e-KTP dan fotokopiannya
Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM
Surat sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri
Surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri
Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM?

Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sementara biaya perpanjangan SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.

Adapun jadwal SIM keliling Kabupaten Ciamis pada hari ini, Rabu 24 Juni 2025, berlokasi di Kecamatan Rancah.

Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Kabupaten Ciamis ini dapat berubah sewaktu-waktu.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved