Bantuan Subsidi Upah 2025

Jangan Harap BSU 2025 Kamu Cepat Cair, Jika SIPP Belum Tervalidasi dari Perusahaan, Begini Caranya

Jangan Harap BSU 2025 Kamu Cepat Cair, Jika SIPP Belum Tervalidasi dari Perusahaan, Ini Langkah Verifikasinya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
BSU JUNI 2025 - Jangan Harap BSU 2025 Kamu Cepat Cair, Jika SIPP Belum Tervalidasi dari Perusahaan, Ini Langkah Verifikasinya (Unsplash/TribunNews.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah tahun 2025, hingga detik ini masih berlanjut.

Selain tahapan dan tata cara pencairan, BSU juga sangat dominan dengan syarat yang berkaitan dengan perusahaan.

Salah satunya adalah pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) tervalidasi dari Perusahaan.

Sebab, BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan pentingnya pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP), terutama dalam rangka mendukung validasi data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Lantas apa yang dimaksud dengan SIPP?

Baca juga: Cek Status BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO Gagal? Jangan Panik Segera Lakukan Hal Ini

Mengutip berbagai sumber, SIPP merupakan kanal resmi pelaporan data perusahaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Update SIPP BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi esensial untuk verifikasi dan penyaluran BSU 2025 oleh pemerintah.

Semua perusahaan peserta wajib memperbarui informasi tenaga kerjanya secara berkala agar manfaat perlindungan dan bantuan pemerintah tersalurkan dengan tepat sasaran.

Adapun, latform resmi daring yang dirancang BPJS Ketenagakerjaan ini, berfungsi untuk memudahkan pengusaha dalam melaporkan data perusahaan dan tenaga kerja, termasuk upah, status kepegawaian, dan informasi rekening karyawan.

Dimana melalui portal sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id, perusahaan dapat mendaftarkan dan memperbarui data peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Baca juga: Jadwal Pencairan BSU, BPNT, dan PKH Juni-Juli 2025, Lengkap dengan Cara Cek Penerimanya

Perusahaan juga dapat mengelola informasi upah untuk perhitungan iuran otomatis.

Tak hanya itu, perusahaan dapat melaporkan mutasi karyawan (masuk, keluar, cuti, dan perubahan status), mengunggah data rekening karyawan untuk kepentingan pencairan BSU, serta memastikan validitas data melalui verifikasi NIK dan KPJ.

Selain itu, sistem utama untuk mendukung validasi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ini, juga mengharuskan Perusahaan untuk segera memperbarui data NIK, rekening bank aktif, dan status kerja.

Perusahaan juga wajib mengunggah template BSU yang dapat diunduh langsung dari portal SIPP serta memastikan data karyawan sudah benar dan terkoneksi dengan sistem Disdukcapil dan bank.

Lantas bagaimana prosedur untuk SIPP?

1. Buka situs sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik "Buat Akun", isi data perusahaan (NPP, email, dan lainnya)

3. Verifikasi melalui email dan aktivasi akun

4. Login dan pilih perusahaan jika memiliki lebih dari satu entitas

5. Mulai kelola data melalui menu yang tersedia: tenaga kerja, penggajian, unggah mutasi, dan lainnya

Adapun tips agar SIPP berfungsi optimal adalah menggunakan email dan nomor HP yang valid untuk mendukung OTP dan aktivasi.

Baca juga: Jadwal Pencairan BPNT, PKH dan BSU Juni-Juli 2025, Lengkap dengan Cara Cek Penerimanya

Benarkah BSU 2025 Akan Dikembalikan ke Kas Negara Jika Tak Segera Diambil

Adapun, sejak diumumkan pada tanggal 14 Juni 2025 lalu, banyak masyarakat yang mengeluhkan jika data mereka belum menunjukan angin baik pada pencairan dana bansos tersebut.

Adapun, selama pengumuman pencairan tersebut, tak sedikit pula yang merasa cemas dengan jangka waktu pencairan yang dikatikan dengan data yang masih dalam tahap proses.

Bukan tanpa alasan masyarakat merasa kesemaptan emas untuk mendapat dana tersebut akan kembali hangus jika telah lewat dari jangka waktu yang ditentukan sebelumnya yakni pada bulan Juni.

Lantas seperti apa faktanya?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan (BSU 2025)," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (5/6/2025). 

Saat ini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU sehingga bisa tepat sasaran.

Jika Anda pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, cukup sering-sering mengecek rekening Himbara yang terdaftar.

Dalam Permenaker No.10/2022 dijelaskan bahwa salah satu syarat buruh yang mendapatkan BSU adalah mereka yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada pekerja formal yang aktif, terdaftar, dan memiliki upah sesuai kriteria yang ditetapkan, seperti batasan upah maksimal tertentu.  

Baca juga: Mudah dan Cepat Bisa Lewat HP, Ini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Lewat Aplikasi JMO

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan penyaluran BSU sebesar Rp 600.000 dilakukan melalui transfer dari bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), atau PT Pos Indonesia.

"Penyaluran Bantuan Subsidi Upah dilakukan melalui transfer dari Bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/6/2025).

Oni menjelaskan, bagi pekerja swasta yang belum memiliki rekening bank Himbara, disarankan segera memperbarui data rekening mereka menggunakan rekening bank Himbara atau bisa juga dengan rekening BSI.

"Nantinya, pekerja yang tidak punya rekening himbara, jika eligible mendapatkan BSU, maka akan diminta untuk update nomor rekeningnya menggunakan rekening Himbara atau BSI," lanjut dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Ia menambahkan, mekanisme penyaluran BSU tahun 2025 mirip dengan yang terjadi pada 2022.

Masyarakat yang sudah menanti bantuan ini dapat mengecek di rekening masing-masing mulai hari ini sampai akhir Juli 2025. 

Baca juga: 3 Penyebab Kenapa Dana BSU 2025 Tak Kunjung Cair, Ini Kata Pihak BPJS Ketenagakerjaan

Dengan demikian peserta BSU 2025 masih akan menerima notifikasi paling lambat hingga akhir Juni 2025.

Dimana jika selama waktu yang diberikan masih berjalan, masih ada kemungkinan untuk dicairkan.

Namun jika sudah lewat dari jadwal tersebut, maka dana tersebut telah resmi dikembalikan ke Kas Negara.

"Data Masih Proses Verifikasi"

Adapun, salah satu kriteria penerima BSU 2025, yaitu yang terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Bila sudah aktif, calon penerima BSU bisa mengecek melalui aplikasi JMO untuk mencari tahu status pencairan dana insentif sebesar Rp 600.000 per pekejra.

Adapun, dalam proses penerimaan dana BSU periode 2025 ini, beberapa peserta masih harus bersabar dengan ketentuan yang ada.

Pasalnya, data pserta BSU 2025 tidak semua bisa langsung dicairkan sekaligus.

Jika terjadi keterlambatan, peserta BSU 2025 bisa juga mencoba cara lain dengan Kunjungi situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masukkan data pribadi Anda untuk mengecek status penerimaan BSU.

  • Periksa Rekening Bank

Pastikan rekening bank Anda aktif dan terdaftar di bank Himbara. Jika memiliki lebih dari satu rekening, periksa semuanya untuk memastikan tidak ada dana yang masuk tanpa disadari.

  • Hubungi HRD atau BPJS Ketenagakerjaan

Jika masih mengalami kendala, segera hubungi bagian HRD di tempat kerja Anda atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

  • Lakukan Pengaduan Resmi ke Kemnaker

Jika semua langkah di atas tidak membuahkan hasil, Anda dapat mengajukan pengaduan resmi melalui portal bantuan.kemnaker.go.id. Daftar atau login akun, kemudian isi formulir pengaduan dengan memilih kategori “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved