Bantuan Subsidi Upah 2025

Cek Status BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO Gagal? Jangan Panik Segera Lakukan Hal Ini

Berikut ini informasi tentang Cek Status BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO Gagal? Jangan Panik Segera Lakukan Hal Ini

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Dok BPJS Ketenagakerjaan
BPJS KETENAGAKERJAAN - Cek Status BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO Gagal? Jangan Panik Segera Lakukan Hal Ini (Dok BPJS Ketenagakerjaan) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah tahun 2025, hingga detik ini masih berlanjut.

Dikabarkan sebelumnya, jika pencairan BSU bisa dilakukan melalui aplikasi JMO ((Jamsostek Mobile). Aplikasi ini memudahkan akses informasi tanpa perlu datang langsung ke kantor terkait.

Namun tak menutup kemungkinan, jika banyaknya akses dapat menggangu kelancaran server.

Lantas bagaimana cara atasi kegagalan akses aplikasi JMO?

Atasi Aplikasi JMO Gagal Akses

Sebelum masuk pada Tutorial mengatasi Aplikasi JMO yang tidak bisa dilogin, berikut ini juga terdapat rangkum penyebabnya.

Baca juga: Pengkinian Data Rekening BSU Alami Kendala? Ini Solusi Singkatnya Agar Data Bisa Cepat Terbaca

  • Penyebap Gagal Login Aplikasi JMO

Terdapat sejumlah penyebab umum mengapa aplikasi JMO tidak bisa diakses atau digunakan untuk login, antara lain:

1. Koneksi internet buruk

Aplikasi JMO memerlukan koneksi internet yang stabil. Koneksi yang lambat atau terputus bisa menyebabkan gagal login.

2. Kesalahan input email atau kata sandi

Typo atau salah ketik saat memasukkan alamat email atau password dapat menggagalkan proses login.

3. Lupa kata sandi akun JMO

Jika pengguna tidak mengingat password, maka login tidak dapat dilakukan meski email benar.

4. Cache aplikasi menumpuk

Cache yang terlalu banyak bisa mengganggu kinerja aplikasi dan menyebabkan error.

5. Bug pada sistem HP

Gangguan perangkat lunak pada ponsel bisa memengaruhi aplikasi JMO.

6. Versi aplikasi yang lawas

Aplikasi JMO yang belum diperbarui mungkin tidak kompatibel dengan sistem terbaru.

Baca juga: 3 Penyebab Kenapa Dana BSU 2025 Tak Kunjung Cair, Ini Kata Pihak BPJS Ketenagakerjaan

  • Cara Atasi Aplikasi JMO yang Gagal Login

Jika mengalami kendala login, pengguna dapat mencoba langkah-langkah berikut:

1. Periksa koneksi internet

Pastikan jaringan WiFi atau data seluler berfungsi dengan baik.

2. Pastikan email dan kata sandi benar

Periksa kembali penulisan, termasuk huruf kapital atau simbol.

3. Reset kata sandi jika lupa

    • Klik “Lupa Kata Sandi?” pada halaman login
    • Masukkan email atau nomor peserta BPJS
    • Masukkan kode verifikasi yang dikirim
    • Buat kata sandi baru dan login ulang

4. Tutup dan buka kembali aplikasi JMO

Hentikan aplikasi sepenuhnya, lalu jalankan ulang.

5. Hapus cache aplikasi JMO

Masuk ke pengaturan ponsel > Aplikasi > JMO > Penyimpanan > Hapus Cache.

6. Instal ulang aplikasi JMO

Hapus aplikasi lalu unduh kembali dari Google Play Store atau App Store.

7. Restart HP

Memulai ulang ponsel dapat menyegarkan sistem yang terganggu.

8. Update aplikasi JMO

Gunakan versi terbaru untuk memastikan kompatibilitas dan kestabilan aplikasi.

9. Tunggu jika ada pemeliharaan sistem

Jika aplikasi dalam masa perbaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, coba login beberapa saat kemudian.

10. Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Jika semua langkah sudah dicoba dan tetap gagal, pengguna dapat menghubungi Call Center 175 atau mendatangi kantor cabang terdekat.

Untuk memastikan status penerimaan BSU 2025, pengguna hanya perlu login ke aplikasi JMO menggunakan akun yang terdaftar.

Jika mengalami kendala teknis, langkah-langkah di atas dapat membantu memulihkan akses.

Baca juga: Jadwal Pencairan BPNT, PKH dan BSU Juni-Juli 2025, Lengkap dengan Cara Cek Penerimanya

Benarkah BSU 2025 Akan Dikembalikan ke Kas Negara Jika Tak Segera Diambil

Adapun, sejak diumumkan pada tanggal 14 Juni 2025 lalu, banyak masyarakat yang mengeluhkan jika data mereka belum menunjukan angin baik pada pencairan dana bansos tersebut.

Adapun, selama pengumuman pencairan tersebut, tak sedikit pula yang merasa cemas dengan jangka waktu pencairan yang dikatikan dengan data yang masih dalam tahap proses.

Bukan tanpa alasan masyarakat merasa kesemaptan emas untuk mendapat dana tersebut akan kembali hangus jika telah lewat dari jangka waktu yang ditentukan sebelumnya yakni pada bulan Juni.

Lantas seperti apa faktanya?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan (BSU 2025)," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (5/6/2025). 

Saat ini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU sehingga bisa tepat sasaran.

Jika Anda pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, cukup sering-sering mengecek rekening Himbara yang terdaftar.

Dalam Permenaker No.10/2022 dijelaskan bahwa salah satu syarat buruh yang mendapatkan BSU adalah mereka yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada pekerja formal yang aktif, terdaftar, dan memiliki upah sesuai kriteria yang ditetapkan, seperti batasan upah maksimal tertentu.  

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan penyaluran BSU sebesar Rp 600.000 dilakukan melalui transfer dari bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), atau PT Pos Indonesia.

"Penyaluran Bantuan Subsidi Upah dilakukan melalui transfer dari Bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/6/2025).

Oni menjelaskan, bagi pekerja swasta yang belum memiliki rekening bank Himbara, disarankan segera memperbarui data rekening mereka menggunakan rekening bank Himbara atau bisa juga dengan rekening BSI.

"Nantinya, pekerja yang tidak punya rekening himbara, jika eligible mendapatkan BSU, maka akan diminta untuk update nomor rekeningnya menggunakan rekening Himbara atau BSI," lanjut dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Ia menambahkan, mekanisme penyaluran BSU tahun 2025 mirip dengan yang terjadi pada 2022.

Masyarakat yang sudah menanti bantuan ini dapat mengecek di rekening masing-masing mulai hari ini sampai akhir Juli 2025. 

Dengan demikian peserta BSU 2025 masih akan menerima notifikasi paling lambat hingga akhir Juni 2025.

Dimana jika selama waktu yang diberikan masih berjalan, masih ada kemungkinan untuk dicairkan.

Namun jika sudah lewat dari jadwal tersebut, maka dana tersebut telah resmi dikembalikan ke Kas Negara.

"Data Masih Proses Verifikasi"

Adapun, salah satu kriteria penerima BSU 2025, yaitu yang terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Bila sudah aktif, calon penerima BSU bisa mengecek melalui aplikasi JMO untuk mencari tahu status pencairan dana insentif sebesar Rp 600.000 per pekejra.

Adapun, dalam proses penerimaan dana BSU periode 2025 ini, beberapa peserta masih harus bersabar dengan ketentuan yang ada.

Pasalnya, data pserta BSU 2025 tidak semua bisa langsung dicairkan sekaligus.

Jika terjadi keterlambatan, peserta BSU 2025 bisa juga mencoba cara lain dengan Kunjungi situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masukkan data pribadi Anda untuk mengecek status penerimaan BSU.

  • Periksa Rekening Bank

Pastikan rekening bank Anda aktif dan terdaftar di bank Himbara. Jika memiliki lebih dari satu rekening, periksa semuanya untuk memastikan tidak ada dana yang masuk tanpa disadari.

  • Hubungi HRD atau BPJS Ketenagakerjaan

Jika masih mengalami kendala, segera hubungi bagian HRD di tempat kerja Anda atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

  • Lakukan Pengaduan Resmi ke Kemnaker

Jika semua langkah di atas tidak membuahkan hasil, Anda dapat mengajukan pengaduan resmi melalui portal bantuan.kemnaker.go.id. Daftar atau login akun, kemudian isi formulir pengaduan dengan memilih kategori “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved