Rabu, 13 Mei 2026

Pemkab Ciamis Terapkan Jam Malam dan Dorong Penguatan Karakter

Pemerintah Kabupaten Ciamis mengambil langkah proaktif dalam melindungi generasi muda dari berbagai ancaman sosial dengan menetapkan kebijakan

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
BERIKAN ARAHAN - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya (pakai batik coklat) saat menghadiri acara pengarahan sekaligus memberikan arahan peraturan jam malam bagi para siswa kepada kepala sekolah, pengawas, dan korwil SMP se-Kabupaten Ciamis, di Aula BKPSDM, Selasa (17/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis mengambil langkah proaktif dalam melindungi generasi muda dari berbagai ancaman sosial dengan menetapkan kebijakan jam malam bagi pelajar

Kebijakan ini tidak semata-mata untuk membatasi aktivitas, melainkan sebagai upaya pembinaan karakter dan perlindungan anak dari pengaruh lingkungan yang negatif.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 1764 Tahun 2025, yang merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK. Melalui kebijakan ini, pelajar diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menyampaikan langsung kebijakan ini saat memberikan arahan dalam kegiatan pembinaan kepala sekolah, pengawas, dan korwil SMP se-Kabupaten Ciamis, di Aula BKPSDM, Selasa (17/6/2025).

“Bukan sekadar larangan, tapi bentuk kasih sayang pemerintah kepada generasi muda. Kita ingin mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman, jauh dari bahaya geng motor, narkoba, dan pergaulan bebas,” ujar Herdiat.

Ia menegaskan bahwa kondisi psikologis pelajar, terutama di jenjang SMP, masih labil dan sangat mudah terpengaruh. 

Oleh karena itu, dibutuhkan peran aktif guru, orang tua, dan masyarakat dalam mengawal tumbuh kembang anak.

Kebijakan ini juga memperkuat upaya Pemkab sebelumnya dalam melarang pelajar membawa sepeda motor ke sekolah. 

Meski menuai beragam tanggapan, larangan tersebut bertujuan mencegah pelanggaran lalu lintas dan mengurangi potensi aktivitas remaja tanpa pengawasan pada malam hari.

Selain pembatasan aktivitas malam, Herdiat juga menekankan pentingnya penguatan karakter melalui program keagamaan. 

Ia mendorong agar program Magrib Mengaji dan Salat Berjamaah kembali digiatkan di lingkungan keluarga dan sekolah.

“Ini bukan hanya tentang disiplin waktu, tapi juga pembentukan moral dan spiritual anak. Kita ingin pelajar Ciamis tumbuh sebagai generasi yang cerdas, berakhlak, dan punya kepedulian sosial,” tuturnya.

Pemkab Ciamis berharap, melalui sinergi antara pemerintah, pendidik, dan masyarakat, kebijakan ini dapat mencetak Generasi Panca Waluya atau generasi yang sehat, cerdas, berakhlak mulia, berdaya saing, dan peka terhadap sesama sebagai pondasi menyongsong Indonesia Emas 2045.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved