Tersangka Pernikahan Dini
Pasal Berlapis Jerat Dua Tersangka Kasus Pungli Dispensasi Pernikahan Dini di Sumedang
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang menjerat Pasal berlapis terhadap para tersangka kasus pungli dan pemalsuan dispensasi pernikahan dini.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang menjerat Pasal berlapis terhadap para tersangka kasus pungli dan pemalsuan dispensasi pernikahan dini.
Dalam hal ini, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (16/6/2025) sore.
Kedua tersangka adalah NS, mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Sumedang, dan AH, Pegawai Negeri Sipil di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumedang Utara.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, katanya, keduanya dijerat Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Juga Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau Keempat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang," Adi Purnama di Kantor Kejari Sumedang, Senin (16/6/2025).
Menurut Adi, kedua tersangka, melakukan pungutan liar kepada calon pengantin berusia di bawah umur 19 tahun dalam penerbitan penetapan dispensasi pernikahan dini pada periode 2021-2024.
Ia menyebutkan, penetapan dispensasi kawin sebanyak 1.606 yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang tersebut diterbitkan tanpa melalui persidangan dispensasi kawin atau bukan produk Pengadilan Agama Sumedang.
Menurut Adi, sebanyak 2.434 penetapan dispensasi pernikahan dini yang dikeluarkan Kementerian Agama Sumedang, sedangkan di Pengadilan Agama hanya mengeluarkan penetapan dispensasi sebanyak 828.
Akibat perbuatan kedua tersangka, kata Adi, biaya penetapan dispensasi terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang seharusnya diterima oleh negara melalui Pengadilan Agama Sumedang.
"Akibat perbuatan mereka, sejak tahun 2021-2024 Pengadilan Agama Sumedang mengalami kerugian sebesar Rp. 803 juta, dan pada tahun 2021-2024 juga terdapat pungutan liar sebesar Rp 1.606 juta," katanya.(*)
| Cara Cek Surat Dispensasi Nikah Asli Atau Palsu, Begini Penjelasan PA Sumedang |
|
|---|
| Pemohon Dispensasi Pernikahan Dini di Sumedang Didominasi Karena "Kebablasan" |
|
|---|
| Mantan Pegawai Pengadilan Agama Sumedang Jadi Tersangka, Rekan Sejawat Mengaku Kecolongan |
|
|---|
| Surat Dispensasi Pernikahan Dini yang Dipalsukan di Sumedang Tak Ganggu Sahnya Pernikahan |
|
|---|
| BREAKING NEWS! Dua Orang Jadi Tersangka Jual Beli Dispensasi Pernikahan Dini di Sumedang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/tersangkakakaka.jpg)