CPNS 2024
Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap II, Berikut Pengertian Kode Kelulusannya
Berikut ini informasi tentang Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap II, Berikut Pengertian Kode Kelulusannya serta skema prioritasnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Berikut ini disajikan informasi tentang Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap II, Berikut Pengertian Kode Kelulusannya serta skema prioritasnya.
Hari ini peserta PPPK 2024 Tahap II dijadwalkan akan mengetahui hasil tes akhir.
Pasalnya sesuai penyesuaian jadwal terbaru, pengumuman akan diumumkan pada tanggal 16-30 Juni 2025 mendatang.
Fase krusial tersebut tidak hanya mengandalkan capaian nilai ujian tetapi juga skema khusus untuk memprioritaskan kelulusan peserta seleksi.
Adapun peserta yang dinyatakan lolos seleksi adalah mereka yang memenuhi syarat nilai dan kode kelulusan yang sesuai hasil akhir.
Lantas seperti apa kode kelulusan yang akan didapatkan para peseta, dan bagaimana cara mengidentifikasinya?
Baca juga: Arti Kode Kelulusan dan Kriteria PPPK 2024 Tahap 2, Ini Tanda Jika Kamu Lulus Sebagai PPPK 2024
Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap II
Selain kriteria kelulusan peserta, ternyata ada hal yang tak kalah penting untuk diketahui.
Satu diantaranya adalah, pengenalan kode kelulusan pesrta saat pengumuman Juni 2025 nanti.
Simak arti kode L, R2, R3, TH, TMS, APS, dan DIS pada pengumuman hasil akhir seleksi PPPK 2024 tahap 2, melansir TirbunNews.com dari bkd.jemberkab.go.id:
Kode L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024
Kode R2 : Peserta Eks THK 2 menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
Kode R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan menpan RB No 347 Tahun 2024
Kode R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan No 347 Tahun 2024
Kode TH : Peserta Tidak Hadir
Kode TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
Kode APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
Kode DIS : Peserta Didiskualifikasi
Kode A/B/C/D: Peserta PPPK Teknis atau Kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 20 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
Peserta seleksi PPPK 2024 tahap 2 yang dinyatakan "lulus" adalah peserta yang memiliki kode R2/L, dan R3/L.
Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, pada halaman
Resume Pendaftaran akan muncul pemberitahuan:
"Mohon Maaf. Anda tidak lolos Seleksi CASN 2024."
Sementara peserta yang memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, halaman Resume Pendaftaran akan menampilkan keterangan berupa:
"Selamat! Anda lulus Seleksi PPPK tahun 2024. Tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup bagi peserta yang Lulus untuk diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK, harap memantau jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup."
Mereka berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) pada 1 hingga 30 Juni 2025.
Skema Prioritas Kelulusan PPPK 2024 Tahap II
Sesuai dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), skema prioritas kelulusan yang berbeda untuk setiap formasi.
Penetapan ini mempertimbangkan status kepegawaian, pengalaman kerja, serta keterdaftaran dalam database resmi pemerintah.
Berikut penjelasan skema prioritas sesuai instnasi dan jurusan.
Formasi Guru
Pemerintah menetapkan lima lapis prioritas kelulusan kepada guru honorer.
- Peringkat pertama ditempati oleh pelamar prioritas yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi PPPK dan memenuhi ambang batas nilai.
- Pada peringkat kedua adalah honorer kategori Tenaga Honorer K-II (THK-2) yang masih aktif mengajar.
- Selanjutnya, pada peringkat ketiga ada guru non-ASN yang tercatat di database BKN dan masih aktif mengajar di sekolah negeri.
- Mereka yang sudah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja minimal dua tahun juga mendapat perhatian.
- Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) masuk dalam daftar prioritas terakhir.
Formasi Tenaga Kesehatan
Tidak hanya formasi guru, pemerintah juga mengatur untuk tenaga kesehatan dan mendapat porsi prioritas tersendiri.
- Pelamar lulusan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023 menjadi prioritas utama.
- Kemudian disusul oleh tenaga kesehatan eks THK-2, serta honorer yang terdata di BKN dan masih aktif bekerja.
- Tenaga non-ASN yang belum tercatat di BKN, namun sudah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir, juga masuk dalam daftar prioritas.
Skema ini dibuat untuk memberikan keadilan dan kepastian kepada honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun di instansi pemerintah.
Kemenpan-RB menyatakan bahwa afirmasi ini penting agar proses rekrutmen ASN tidak hanya berfokus pada capaian akademik.
Tapi juga mempertimbangkan loyalitas dan dedikasi para tenaga honorer yang sudah terbukti selama ini.
Meski begitu, Kemenpan-RB tetap menegaskan bahwa semua proses seleksi tetap harus memenuhi prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.
Artinya, meski ada skema prioritas, setiap peserta tetap harus memenuhi syarat administratif dan nilai minimum yang telah ditentukan.
Pemerintah berharap, hasil seleksi PPPK tahap 2 ini bisa segera diumumkan sesuai jadwal agar peserta bisa segera mendapatkan kepastian nasib dan melanjutkan pengabdian secara resmi sebagai aparatur sipil negara.
Kriteria Kelulusan PPPK 2024 Tahap II
Berikut adalah kriteria pelamar yang termasuk dalam skema optimalisasi PPPK Tahap 2:
- Pelamar Prioritas, termasuk tenaga honorer kategori II (THK II) atau peserta lain yang ditetapkan sebagai prioritas oleh instansi terkait.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang memenuhi syarat, tapi belum mendapatkan formasi.
- Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah, baik di unit kerja yang sama maupun berbeda.
- Pegawai yang telah bekerja aktif secara terus-menerus minimal dua tahun terakhir di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus, dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
- Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II, tetapi belum berhasil mengisi formasi, juga dapat dipertimbangkan sebagai PPPK paruh waktu sesuai kebijakan terbaru.
Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahapa II
Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 dapat dicek melalui portal SSCASN BKN dan laman instansi yang dilamar, berikut ini penjelasaannya:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/;
- Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas halaman;
- Masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat;
- Masukkan kode CAPTCHA dan klik 'Masuk';
- Nantinya situs akan menampilkan halaman Resume Pendaftaran Calon ASN;
- Gulir halaman ke bawah untuk mengakses pengumuman.
- Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, pada halaman
Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2025 Tahap II
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-21 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 22 April-31 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 27 April-15 Juni 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 16-25 Juni 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April-1 Juni 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 5-17 Juni 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan Final: 16-30 Juni 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK: 1-31 Juli 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 1-31 Agustus 2025
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
CPNS 2024
Pengumuman Hasil Lulus PPPK
Pengumuman Hasil
Pengumuman Hasil PPPK 2024 Tahap II
PPPK 2024 Tahap II
PPPK 2024
PPPK Tahap II
Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap II
Besok Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Bisa Cek Lewat HP! |
![]() |
---|
Besok Jadwal Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Tanda Jika Lulus |
![]() |
---|
2 Cara Lihat Pengumuman PPPK Tahap 2, Bisa Lewat HP, Berikut Arti Kode-kode Hasil Seleksi |
![]() |
---|
38 Link Resmi Instansi untuk Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Diumumkan 16 Juni Nanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.