Program Indonesia Pintar

Bagaimana Cara Siswa Jadi Penerima Bantuan PIP 2025? Ini Caranya Dapat Bantuan Hingga Rp1 Juta

Berikut Bagaimana Cara Siswa Jadi Penerima Bantuan PIP 2025? Ini Caranya Dapat Bantuan Hingga Rp1 Juta

Kemdikbud
BANTUAN PIP 2025 - Bagaimana Cara Siswa Jadi Penerima Bantuan PIP 2025? Ini Caranya Dapat Bantuan Hingga Rp1 Juta 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di bulan Juni 2025 ini, pemerintah terus gencar untuk memberikan bantuan kepada yang berhak menerimanya.

Salah satu bantuan sosial yang akan diterima di bulan Juni 2025 ini adalah Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.

Dikutip dari laman resminya, bantuan PIP diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan berupa uang tunai ini bertujuan untuk memberikan akses dan kesempatan belajar bagi peserta didik tersebut.

Selain itu, pemerintah pun juga berupaya mencegah siswa putus sekolah dan berharap siswa yang putus sekolah kembali melanjutkan pendidikannya.

Dalam penerimaan bantuan program PIP 2025 ini, para penerima PIP akan mendapat buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) Kartu Debit ATM dan dana bantuan:

  • Siswa SD/SDLB/Paket A mendapat uang Rp 450.000 per tahun (siswa baru dan siswa kelas akhir mendapat Rp 225.000).
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapat Rp750.000 per tahun (siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000)
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapat Rp 1.000.000 per tahun (siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000)

Baca juga: PIP 2025 Cair Bulan Juni, Begini Cara Cek di pip.kemendikdasmen.go.id dan Jadwalnya

Siapa yang berhak menerima PIP?

1. Siswa usia 6-21 tahun pemegang KIP

2. Siswa usia 6-21 tahun dari keluarga miskin / rentan miskin dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Program Keluarga Harapan
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah / panti sosial / panti asuhan
  • Terdampak bencana alam
  • Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Lantas, bagaimana agar siswa jadi penerima bantuan PIP 2025 tersebut?

Baca juga: Bupati Garut Sesalkan Potongan PIP untuk Siswa Sekolah, Siapkan Cara Jitu untuk Jegal Perantara

Baca juga: Dana PIP Aspirasi untuk Siswa Sekolah di Garut Dipotong 50 Persen, Kepsek Ngaku Serba Salah

Syarat Siswa mendapatkan PIP

1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial

Agar terdaftar pada DTKS, warga dapat mendaftar melalui Kecamatan/Kelurahan atau dinas sosial di area domisili. Atau kunjungi laman dtks.kemensos.go.id

2. Ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah

Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.

Baca juga: Pencarian Dana PIP 2025 Termin 2, Bisa Lewat HP

Cara jadi penerima PIP

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved