CPNS 2024

Server Eror saat Cek Hasil Pengumuman PPPK 2024 Tahap II? Lakukan Cara Ini Agar Lancar

Berikut ini terdapat penjelasan tentang cara Server Eror saat Cek Hasil Pengumuman PPPK 2024 Tahap II?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Crome
PPPK 2024 Tahap II - Server Eror saat Cek Hasil Pengumuman PPPK 2024 Tahap II? Lakukan Cara Ini Agar Lancar (Dok: Crome) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Menghitung jam, peserta PPPK 2024 Tahap II akan menerima hasil tes akhir.

Pasalnya sesuai penyesuaian jadwal terbaru, pengumuman baru akan diumumkan pada tanggal 16-30 Juni 2025 mendatang.

Pada hari pengumuman nanti tak jarang peserta akan mengalami server down atau gangguan pada laman link resmi instansi pusat maupun daerah dikarenakan berbagai hal.

Hal ini mengakibatkan keterlambatan menerima informasi kelulusan pada hari H pengumuman.

Lantas bagaimana cara mengatasinya?

Baca juga: 38 Link Miroring Pengumuman PPPK 2024 Tahap II, Lengkap Cara Cek dan Arti Kode Kelulusan

Penyebab dan Cara Atasi Server Eror saat Cek Hasil Pengumuman PPPK 2024 Tahap II

Internal server error atau kesalahan server internal merupakan pesan yang muncul ketika server website mengalami masalah saat memproses permintaan dari pengakses. 

Pesan internal server error menunjukkan server situs web mengalami masalah teknis.

Hal ini umum terjadi karena berbagai hal, diantaranya :

  • Kesalahan konfigurasi server

Kesalahan konfigurasi atau file.htaccess yang rusak dapat menyebabkan server gagal memproses permintaan dari pengakses dan menyebabkan website error tidak dapat diakses.

  • Masalah pada kode aplikasi

Jika terdapat kegagalan atau masalah bug pada program atau script yang dijalankan di server, seperti kode PHP, Python, dan lain-lain, maka website akan menjadi error.

  • Masalah database

Error yang terjadi dalam website bisa juga disebabkan oleh server yang sulit mengakses database atau mengalami kesalahan saat melakukan query. 

Selain itu, hak akses file database atau direktori yang tidak tepat seperti tidak memiliki izin yang benar untuk dibaca atau dijalankan oleh server juga dapat menyebabkan website error.

  • Masalah keterbatasan sumber daya server

Server yang kehabisan memori atau kapasitas CPU saat melayani permintaan dari pengakses, dapat juga mengalami error. 

Dalam arti lain, apabila server sedang diakses oleh jumlah banyak pengakses, dan server memiliki keterbatasan memori atau kapasitas CPU, maka server dapat menjadi error.

  • Masalah pada hosting

Masalah teknis pada penyedia hosting juga dapat menyebabkan website terjadi error internal, seperti pembaruan server yang gagal atau gangguan layanan.

Lantas seperti apa cara mengatasinya?

Baca juga: 24 Posisi dan Persyaratannya CPNS 2025 untuk Lulusan SMA, Lengkap Rincian Gajinya

Cara Atasi Server Eror

Umumnya hanya dapat dilakukan oleh pengelola website dan penyedia server, untuk mengatasi internal server error, secara teknis.

Namun peserta juga bisa mencoba di beberapa sistem yang bisa diakses sendiri, seperti : 

1. Bersihkan riwayat pelacakan, cache, dan cookies

  • Di komputer Anda, buka Chrome.
  • Di kanan atas, klik Lainnya     Hapus data penjelajahan.
  • Pilih rentang waktu, seperti Sejam terakhir atau Semua.
  • Pilih jenis informasi yang ingin dihapus.
  • Klik Hapus data. (Jika Anda menghapus cookie saat login ke Chrome, Anda tidak akan logout dari Akun Google Anda.)

2. Gunakan koneksi internet yang cukup stabil

3. Gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

4. Gunakan waktu di jam-jam tak sibuk seperti tengah malam, Pelamar bisa lakukan langkah-langkah diatas untuk mengatasi kendala error atau server down saat akan mengakses atau cek pengumuman hasil SKD CPNS 2024.

Baca juga: Besok Pengumuman Hasil PPPK 2024 Tahap II, Ini Arti Penting Kode Kelulusan Juga Skema Prioritasnya

38 Link Miroring Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2

Peserta tes dapat memantau hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui laman utama yakni SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id/.

Alternatif lain untuk mengeceknya melalui laman instansi berikut ini:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam)
  2. Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian
  3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
  4. Kementerian Agama
  5. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
  7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  8. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
  9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  11. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
  12. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  13. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
  14. Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
  15. Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  16. Kemendikbudristek
  17. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  18. Kementerian Perdagangan (Kemendag)
  19. Kementerian PPN)/Bappenas
  20. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
  21. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
  22. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
  23. Kementerian Pertanian (Kementan)
  24. Kementerian Sosial (Kemensos)
  25. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
  26. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)
  27. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
  28. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  29. Badan Kepegawaian Negara
  30. Sekretariat Kabinet (Setkab)
  31. Kejaksaan
  32. Badan Siber dan Sandi Negara
  33. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  34. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla)
  35. Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  36. Setjen Komisi Yudisial (KY)
  37. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  38. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

Baca juga: Arti Kode Kelulusan dan Kriteria PPPK 2024 Tahap 2, Ini Tanda Jika Kamu Lulus Sebagai PPPK 2024

Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap II

Selain kriteria kelulusan peserta, ternyata ada hal yang tak kalah penting untuk diketahui.

Satu diantaranya adalah, pengenalan kode kelulusan pesrta saat pengumuman Juni 2025 nanti.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi adalah mereka yang memenuhi syarat nilai dan kode kelulusan yang sesuai hasil akhir.

Lantas seperti apa kode kelulusan yang akan didapatkan para peseta, dan bagaimana cara mengidentifikasinya?

Simak arti kode L, R2, R3, TH, TMS, APS, dan DIS pada pengumuman hasil akhir seleksi PPPK 2024 tahap 2, melansir TirbunNews.com dari bkd.jemberkab.go.id:

Kode L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024
Kode R2 : Peserta Eks THK 2 menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
Kode R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan menpan RB No 347 Tahun 2024
Kode R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan No 347 Tahun 2024
Kode TH : Peserta Tidak Hadir
Kode TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
Kode APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
Kode DIS : Peserta Didiskualifikasi
Kode A/B/C/D: Peserta PPPK Teknis atau Kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 20 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
Peserta seleksi PPPK 2024 tahap 2 yang dinyatakan "lulus" adalah  peserta yang memiliki kode R2/L, dan R3/L.

Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, pada halaman
Resume Pendaftaran akan muncul pemberitahuan:

"Mohon Maaf. Anda tidak lolos Seleksi CASN 2024."

Sementara peserta yang memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, halaman Resume Pendaftaran akan menampilkan keterangan berupa:

"Selamat! Anda lulus Seleksi PPPK tahun 2024. Tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup bagi peserta yang Lulus untuk diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK, harap memantau jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup."

Mereka berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) pada 1 hingga 30 Juni 2025.

Skema Prioritas Kelulusan PPPK 2024 Tahap II

Sesuai dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), skema prioritas kelulusan yang berbeda untuk setiap formasi.

Penetapan ini mempertimbangkan status kepegawaian, pengalaman kerja, serta keterdaftaran dalam database resmi pemerintah.

Berikut penjelasan skema prioritas sesuai instnasi dan jurusan.

Formasi Guru

Pemerintah menetapkan lima lapis prioritas kelulusan kepada guru honorer.

  1. Peringkat pertama ditempati oleh pelamar prioritas yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi PPPK dan memenuhi ambang batas nilai.
  2. Pada peringkat kedua adalah honorer kategori Tenaga Honorer K-II (THK-2) yang masih aktif mengajar.
  3. Selanjutnya, pada peringkat ketiga ada guru non-ASN yang tercatat di database BKN dan masih aktif mengajar di sekolah negeri.
  4. Mereka yang sudah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja minimal dua tahun juga mendapat perhatian.
  5. Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) masuk dalam daftar prioritas terakhir.

Formasi Tenaga Kesehatan

Tidak hanya formasi guru, pemerintah juga mengatur untuk tenaga kesehatan dan mendapat porsi prioritas tersendiri.

  1. Pelamar lulusan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023 menjadi prioritas utama.
  2. Kemudian disusul oleh tenaga kesehatan eks THK-2, serta honorer yang terdata di BKN dan masih aktif bekerja.
  3. Tenaga non-ASN yang belum tercatat di BKN, namun sudah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir, juga masuk dalam daftar prioritas.

Skema ini dibuat untuk memberikan keadilan dan kepastian kepada honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun di instansi pemerintah.

Kemenpan-RB menyatakan bahwa afirmasi ini penting agar proses rekrutmen ASN tidak hanya berfokus pada capaian akademik.

Tapi juga mempertimbangkan loyalitas dan dedikasi para tenaga honorer yang sudah terbukti selama ini.

Meski begitu, Kemenpan-RB tetap menegaskan bahwa semua proses seleksi tetap harus memenuhi prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.

Artinya, meski ada skema prioritas, setiap peserta tetap harus memenuhi syarat administratif dan nilai minimum yang telah ditentukan.

Pemerintah berharap, hasil seleksi PPPK tahap 2 ini bisa segera diumumkan sesuai jadwal agar peserta bisa segera mendapatkan kepastian nasib dan melanjutkan pengabdian secara resmi sebagai aparatur sipil negara.

Baca juga: Besok Pengumuman Hasil PPPK 2024 Tahap II, Ini Arti Penting Kode Kelulusan Juga Skema Prioritasnya

Kriteria Kelulusan PPPK 2024 Tahap II

Berikut adalah kriteria pelamar yang termasuk dalam skema optimalisasi PPPK Tahap 2:

  • Pelamar Prioritas, termasuk tenaga honorer kategori II (THK II) atau peserta lain yang ditetapkan sebagai prioritas oleh instansi terkait.
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang memenuhi syarat, tapi belum mendapatkan formasi.
  • Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah, baik di unit kerja yang sama maupun berbeda.
  • Pegawai yang telah bekerja aktif secara terus-menerus minimal dua tahun terakhir di instansi pemerintah.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus, dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
  • Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II, tetapi belum berhasil mengisi formasi, juga dapat dipertimbangkan sebagai PPPK paruh waktu sesuai kebijakan terbaru.

Baca juga: Besok Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Bisa Cek Lewat HP!

Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahapa II

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 dapat dicek melalui portal SSCASN BKN dan laman instansi yang dilamar, berikut ini penjelasaannya:

  1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/;
  2. Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas halaman;
  3. Masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat;
  4. Masukkan kode CAPTCHA dan klik 'Masuk';
  5. Nantinya situs akan menampilkan halaman Resume Pendaftaran Calon ASN;
  6. Gulir halaman ke bawah untuk mengakses pengumuman.
  7. Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, pada halaman

Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2025 Tahap II

  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-21 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 22 April-31 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 27 April-15 Juni 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 16-25 Juni 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April-1 Juni 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 5-17 Juni 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan Final: 16-30 Juni 2025
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK: 1-31 Juli 2025
  • Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 1-31 Agustus 2025

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved