Narkoba di Kabupaten Tasikmalaya

Ungkap Dua Kasus Narkoba di Kabupaten Tasikmalaya Selama Tiga Bulan, Polisi Amankan 9 Tersangka

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tembakau sintetis seberat 70 gram, dan 1000 butir obat keras berbagai jenis.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
NARKOBA DI TASIKMALAYA - Kasat narkoba Polres Tasikmalaya didampingi Kasi Humas ketika menunjukan barang bukti dua kasus narkoba jenis tembakau sintetis dan obat keras saat rilis di Aula Satnarkoba Polres Tasikmalaya, Kamis (12/6/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Selama tiga bulan, Polres Tasikmalaya ungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis dan obat keras di Kabupaten Tasikmalaya, dengan mengamankan 9 tersangka, Kamis (12/6/2025).

Untuk kasus tembakau sintetis ada tiga tersangka inisial DR (26), UBK (25), dan YS (25). Sedangkan tersangka kasus obat keras inisial L (30), RH (20) provinsi Aceh, MW (23) IN (25) R (30) dan RF (22). 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tembakau sintetis seberat 70 gram, dan 1000 butir obat keras berbagai jenis.

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Bripka Triyana menjelaskan, pihaknya melaksanakan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika tembakau sintetis dan obat keras sejak bulan Januari sampai dengan Mei 2025.

Adapun TKP berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, dengan mengamankan 8 pelaku berasal dari Tasikmalaya dan satu orang asal Provinsi Aceh.

"Pelaku mengedarkan jenis tembakau sintetis melalui media sosial Instragram. Pasal yang disangkakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Jabar Gerebek Pabrik Narkoba di Tasik, Bisa Produksi 1.500 Butir Obat Per Hari

Ancaman pelaku tembakau sintetis dengan pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Senada dikatakan, Kasat narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah menuturkan selain kasus peredaran tembakau sintetis, pihaknya juga mengamankan pelaku peredaran obat keras.

"Untuk tembakau sintetis kita amankan seberat 70 gram dari 3 tersangka dan obat keras ada 6 tersangka," jelas AKP Beni.

Modus penjualan obat keras dilakukan para pengedar dengan cara bertemu langsung dengan pembeli di wilayah Tasikmalaya.

"Keuntungan hasil penjualannya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Dan mereka belanja lewat online, kemudian diedarkan ke perorangan," ucapnya.

Barang bukti obat keras dari keenam tersangka diamankan dari L sebanyak 100 butir, RH 500 butir, MW 365 butir, R 160 Butir dan RF tramadol 34 butir, 

"Mereka sudah punya pelanggan dari mulut ke mulut, sejauh ini belum ada pelaku dibawah umur dan mereka pemain baru," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved