Kalender 2025

Masih Ada Libur di Bulan Juni 2025, Setelah Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 1446 H, Catat Tanggalnya!

Masih Ada Libur Dibulan Juni 2025, Setelah Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 1446 H, Catat Tanggalnya!

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
freepik.com
KALENDER JUNI 2025 - Masih Ada Libur Dibulan Juni 2025, Setelah Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 1446 H, Catat Tanggalnya! (freepik.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Jadwal libur menjadi momen penting belakangan ini.

Pasalnya, memasuki pertengahan Juni 2025, masyarakat Indonesia masih bisa menikmati momen istimewa berupa libur panjang atau long weekend. 

Setelah sebelumnya merayakan Hari Lahir Pancasila (1 Juni), Iduladha (6 Juni), dan Cuti Bersama (9 Juni), akan ada beberapa jadwal liburan lainnya termasuk jadwal weekand.

Bahkan, pada akhir bulan Juni 2025, ada lagi satu tanggal merah yang tersisa di kalender, yakni libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H.

Setelah sebelumnya merayakan Hari Lahir Pancasila dan Iduladha di awal bulan, kini libur Tahun Baru Islam yang jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025.

Baca juga: Apakah Hari Ini Masih Libur Cuti Bersama Idul Adha 2025?

Dengan penempatan hari libur di akhir pekan tersebut, masyarakat bisa memanfaatkan long weekend untuk bepergian atau melakukan aktivitas yang selama ini tertunda.

Artinya, masyarakat bisa libur pada 27, 28, dan 29 Juni 2025, bagi pekerja atau pelajar yang memberlakukan Sabtu dan Minggu sebagai libur akhir pekan.

Berikut adalah rincian lengkap kalender libur nasional dan cuti bersama bulan Juni 2025 agar Anda bisa merencanakan agenda dengan lebih matang.

Tanggal Merah Juni 2025

  • Minggu, 1 Juni 2025 - Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni 2025 - Libur Nasional Iduladha
  • Senin, 9 Juni 2025 - Cuti Bersama Iduladha
  • Jumat, 27 Juni 2025 - Libur Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Baca juga: SKB 3 Menteri Soal 9 Juni 2025 Cuti Bersama Idul Adha Berlaku Libur untuk Sekolah

Ketentuan Cuti Bersama bagi Karyawan Swasta dan ASN

Perlu diperhatikan bahwa ketentuan pelaksanaan cuti bersama ini berbeda antara sektor swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Bagi karyawan swasta, cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan mereka. Hal ini sesuai dengan peraturan perusahaan masing-masing. Karyawan swasta disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait kebijakan cuti.

Sementara itu, bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN. Instansi pemerintah akan mengatur pelaksanaan cuti bersama ini sesuai dengan kebutuhan dan kelancaran pelayanan publik.

Sebagai informasi tambahan, hari Selasa, 10 Juni 2025 sudah tidak termasuk dalam daftar libur cuti bersama. Masyarakat diharapkan dapat kembali beraktivitas seperti biasa pada hari tersebut.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved