Idul Adha 1446 H

Idul Adha Berkurban Satu Ekor Kambing Untuk Satu Keluarga Bagaimana Hukumnya?

Niat Ingin Berkurban Untuk Sekeluarga Namun Hanya Mampu Beli Kambing Seekor, Bagaimana Hukumnya?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
HUKUM BERKURBAN - Niat Ingin Berkurban untuk Sekeluarga Namun Hanya Mampu Beli Kambing Seekor, Bagaimana Hukumnya?. Ilustrasi Kambing Kurban. (Tribun Priangan/ Aldi M Perdana) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tinggal menghitung hari, masyarakat muslim tanah air akan melangsungkan hari raya terbesar ke-2 umat Muslim, yakni Idul Adha.

Idul Adha merupakan hari besar umat Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Zulhijah dalam kalender Hijriah.

Sesuai hasil sidang isbat penentuan 1 Zulhijah 1446 H pada Selasa, (27/5/2025) lalu, pemerintah telah menetapkan bahwa Lebaran Idul Adha, jatuh pada Jumat (6/6/2025).

Adapun, lebaran Idul Adha selalu identik dengan pelaksanaan kurban.

Mengurbankan hewan ternak merupakan salah satu kiat persembahan kepada Allah, atas kepatuhan seorang muslimin maupun muslimah.

Baca juga: Penjualan Hewan Kurban di Kawalu Tasikmalaya Mengalami Penurunan

Hal ini menekankan setiap muslim untuk berbondong-bondong untuk berkurban setiap tahunnya.

Syarat berkurban adalah dengan menyembelih hewan ternak seperti Unta, Sapi, Domba dan Kambing.

Selain itu, mengingat harga hewan ternak yang berfariasi, terkadang sorang muslim hanya mampu menyembelih seekor hewan kurban yang berukururan kecil, yang memang disengajakan atau diniatkan untuk dirinya sendiri maupun keluarganya.

Lantas bolehkah, satu ekor kambing dijadikan kurban untuk sekeluarga?

Hukum Kurban Keluaga dengan 1 Ekor Kambing

Kambing adalah salah satu hewan ternak yang bisa dijadikan kurban oleh muslim, yang biasanya dipilih karena harganya yang lebih terjangkau ketimbang sapi, unta, atau kerbau.

Baca juga: Tiga Naskah Khutbah Idul Adha 6 Juni 2025, Tema: Kurban, Haji, hingga Taqwa

Pada umumnya, satu ekor kambing kurban diperuntukkan bagi satu orang, sementara sapi dan unta bisa untuk tujuh orang, yang juga telah disepakati oleh para ulama, seperti berikut:

1. Mazhab Syafi'i

Masih dari sumber yang sama, mazhab Syafi'i berpendapat bahwa ketika seorang muslim berkurban maka kewajiban bagi anggota keluarganya telah gugur. Dengan begitu, kurban orang itu tetap sah meskipun anggota keluarganya tidak berkurban.

2. Mazhab Hambali

Mazhab Hambali memiliki pandangan boleh-boleh saja seseorang menyembelih satu ekor domba atau sapi atau unta untuk diri sendiri serta keluarganya. Hal ini didasarkan dari hadits Imam Muslim yang meriwayatkan bahwa Aisyah RA berkata Rasulullah SAW menyembelih seekor domba untuk berkurban dan berdoa,

"Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad."

Selain itu, ada juga hadits lain mengenai hal ini. Dari Abu Ayyub berkata,

"Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR Tirmidzi)

3. Mazhab Maliki

Pendapat ketiga berasal dari mazhab Maliki. Menurut mazhab ini, diperbolehkan bagi laki-laki menyembelih kurban berupa satu ekor kambing, sapi atau unta untuk dirinya dan keluarganya sekaligus.

Mazhab Maliki juga memperbolehkan mengikutsertakan lebih dari tujuh orang dalam satu hewan kurban dengan syarat tertentu, yaitu kerabat orang yang berkurban, berada di bawah tanggungan orang tersebut dalam hal nafkah serta tinggal serumah.

Dengan demikian berkurban dengan 1 ekor kambing atau domba untuk sekeluarga masih diperbolehkan.

Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 6 Juni 2025/10 Zulhijah 1446 H: Kurban Bagi yang Mampu

Bacaan Niat Berkurban

Berikut bacaan niat berkurban untuk diri sendiri dan keluarga:

1. Niat Kurban untuk Diri Sendiri

نوايتُ الأضحية بِسياتين لله تعالى

Nawaitu al-udhiyata bi syaatin lillahi ta'ala

Artinya: "Saya niat berkurban untuk diri sendiri karena Allah ta'ala."

2. Niat Kurban untuk Keluarga

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim.

Artinya: "Ya Allah, Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari Engkau. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karena itu, Wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku."

Demikian hukum berkurban seekor kambing untuk sekeluarga, semoga ditahun yang akan datang, kita bisa berkurban untuk diri sendiri dan keluarga dengan jumlah kurban yang lebih banyak dari rezeki yang Allah berikan dengan cara halal, Aamiin. Semoga bermanfaat!

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved