Gaji ke 13 PNS 2025
Gaji ke-13 Cair Juni 2025, Ini Besaran Gaji yang Diterima untuk Guru, PNS, PPPK Hingga Pensiunan
Berikut Gaji ke-13 Cair Juni 2025, Ini Besaran Gaji yang Diterima untuk Guru, PNS, PPPK Hingga Pensiunan
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang diketahui bersama, jika di bulan Juni 2025 ini pemerintah akan kembali menyalurkan gaji yang ditunggu-tunggu oleh para pensiunan PNS.
Salah satu yang akan cair di awal bulan Juni 2025 ini adalah gaji ke-13 pensiunan PNS.
PT Taspen (Persero) akan melakukan pencairan gaji ke-13 untuk penerima pensiun PNS dan tunjangan purnabakti mulai Senin, 2 Juni 2025 kemarin.
Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, proses pencairan gaji 13 pensiunan PNS dilakukan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan ulang, verifikasi data, atau autentikasi tambahan dari penerima.
"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Baca juga: Cara Atasi Gaji Pensiunan Belum Cair, Berikut Penyebab dan Solusinya
Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Awal Juni 2025 Ini, Berikut Besaran Gaji yang Didapat Ada Kenaikan
Siapa Saja yang Dapat Gaji ke-13?
Nah Tribuners, untuk gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Guru berstatus ASN, baik berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menikmati pendapatan setara satu kali gaji. Sama halnya dengan pensiunan guru.
Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatan yang dirasakan para ASN, termasuk guru.
Guru berstatus PNS dan PPPK berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan tunjangan khusus, dan pencairan gaji ke-13.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika pencairan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru.
Baca juga: Cara Atasi Gaji Pensiunan PNS yang Belum Cair
Baca juga: Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Naik 12 Persen
Besaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK
Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Baca juga: Pekerja Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Ikut Cair Bantuan Subsidi Upah 2025 dari Presiden
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca juga: Hari Ini PNS dan Pensiunan Cair Gaji 13, Lakukan Hal Ini Jika Belum Masuk di Rekening
- Sementara untuk guru berstatus PPPK gajinya sebesar ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.