Idul Adha 1446 H
Kapan Batas Waktu Kurban Idul Adha? Ini Penjelasan Lengkapnya Jangan Sampai Terlewat Bisa Dosa
Berapa Lama Batas Waktu Kurban Idul Adha? Ini Penjelasan Lengkapnya Jangan Sampai Terlewat Bisa Dosa
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pada perayaan hari raya Idul Adha ada satu hal tak terlepas, yakni keberadaan daging kurban.
Banyak masyarakat mendapatkan daging dari orang yang melaksanakan ibadah kurban, baik daging sapi maupun daging kambing.
Dalam sebuah hadis dari Abdullah bin Qurth, Rasulullah saw bersabda tentang keutamaan berkurban Idul Adha:
“Hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari kurban (Idul Adha), kemudian hari al-qarr.” (HR. Abu Daud 1765, Ibnu Khuzaimah 2866, dan disahihkan Al-Albani. Al-A’dzami mengatakan di dalam Ta’liq Shahih Ibn Khuzaimah bahwa sanadnya sahih)
Hukum ibadah kurban adalah wajib bagi yang mampu dan sunnah kafiyah.
Baca juga: Sudah Salat Id di Pagi Hari, Haruskah Jumatan Lagi saat Zuhur? Ini Hukum Hari Raya di Hari Jumat
Hukum ibadah kurban sunnah kafiyah adalah bila ada salah satu anggota keluarga yang berkurban maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota yang lain.
Cara pembagian daging kurban yang dianjurkan dalam Islam dan telah disepakati para ulama adalah dibagi menjadi tiga bagian.
1/3 bagian daging kurban untuk yang berkurban dan keluarganya, 1/3 bagian untuk fakir miskin, dan 1/3 sisanya untuk disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkannya.
Cara pembagian daging kurban ini sesuai dengan anjuran yang diberikan oleh Menteri Agama melalui Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada tahun 1441 Hijriah/2020.
Dalam surat edaran tersebut, disarankan agar pembagian daging kurban dilakukan melalui tempat distribusi yang telah ditentukan.
Hal ini merupakan langkah yang tepat untuk memastikan proses pembagian berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Niat Ingin Berkurban untuk Sekeluarga Namun Hanya Mampu Beli Kambing Seekor, Bagaimana Hukumnya?
Lantas sampai kapan daging qurban bisa didistribusikan?
Batas Akhir Distribusi Daging Kurban
Proses pembagian daging kurban dapat dilakukan hingga hari tasyrik, dengan syarat utama mengutamakan kepentingan umat.
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam menyatakan bahwa mereka yang menyembelih hewan kurban seharusnya tidak menyimpan daging lebih dari tiga hari.
Namun, pada tahun berikutnya, saat ditanyakan apakah perlu dilakukan seperti tahun sebelumnya, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam memberikan petunjuk untuk makan daging tersebut, memberikannya kepada yang membutuhkan, dan menyimpannya untuk membantu mereka yang mengalami kesulitan.
Baca juga: H-4 Lebaran Idul Adha 2025, Dapat Jatah Libur Berapa Hari? Simak Penjelasan Ketentuan 3 SKBnya
Diceritakan Salama bin Al-Aqua', Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallammengatakan:
"Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari." Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, "Ya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?" Rasulullah SAW berkata, "Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong." (HR Bukhari)
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 tahun 2019 juga mengatur mengenai pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan.
Menurut fatwa tersebut, disunnahkan agar daging hewan kurban didistribusikan secara segera (ala al-faur) setelah disembelih.
Tujuan dari pendistribusian segera ini adalah untuk dapat merasakan manfaat dan kebahagian bersama dalam menikmati daging kurban, serta memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan di sekitar daerah tersebut.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Tarwiyah 8 Zulhijah dan Puasa Arafah 9 Zulhijah 1446 H, Pahala Hapus Dosa 2 Tahun
Namun, jika terjadi penundaan pembagian daging kurban, hal ini harus dipertimbangkan dengan matang sesuai dengan kemaslahatan dan kebutuhan umat.
Upaya harus dilakukan agar proses pembagian daging dapat diselesaikan hingga hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Hal ini bertujuan untuk tetap memastikan bahwa daging kurban dapat sampai kepada mereka yang membutuhkan dalam waktu yang sesuai dan relevan.
WaLlahu A'lam...(*)
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
| Niat Ingin Berkurban untuk Sekeluarga Namun Hanya Mampu Beli Kambing Seekor, Bagaimana Hukumnya? |
|
|---|
| H-4 Lebaran Idul Adha 2025, Dapat Jatah Libur Berapa Hari? Simak Penjelasan Ketentuan 3 SKBnya |
|
|---|
| Hari Raya Idul Adha 1446 H Tanggal 6 Juni 2025 Hari Jumat, Ada Libur Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri |
|
|---|
| Kumpulan Naskah Khutbah Idul Adha 6 Juni 2025 Resmi dari Kemenag, MUI, NU, dan Muhammadiyah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Illustrasi-daging-kurban.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.