Program Indonesia Pintar
Pencarian Dana PIP 2025 Termin 2, Bisa Lewat HP
Berikut Dana PIP 2025 Termin 2 Sudah Cair, Begini Cara Cek Pencairan Pakai NISN Siswa Lewat HP!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, akhirnya yang ditunggu-tunggu oleh para siswa siswi sekolah seluruh Indonesia tiba juga.
Yang mana, pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada para siswa siswi di Indonesia.
Yang mana, untuk Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial yang diberikan pemerintah Indonesia bagi pelajar, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu dalam mendukung kegiatan pendidikan mereka.
Tujuan dari penyaluran Bansos PIP ini yakni untuk meringankan biaya pendidikan. Seperti pembelian buku, alat tulis serta biaya lainnya yang dapat mendukung kelancaran proses belajar.
Seperti diketahui, pencairan PIP 2025 Termin 2 sudah mulai dilakukan sejak Rabu, 21 Mei 2025.
Baca juga: Begini Cara Mencairkan Dana PIP 2025 dengan Mudah Tanpa Ribet!
Namun, perlu diketahui jika untuk pencairan dana PIP tersebut dilakukan secara bertahap dan mengikuti proses verifikasi data oleh sekolah serta kesiapan dari pihak bank penyalur
Maka, tidak semua siswa akan menerima dana PIP pada tanggal yang sama.
Meskipun begitu, para siswa penerima PIP tetap akan mendapatkan bantuan dana dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.
Maka dari itu, khusus untuk mengetahui pencairan dana PIP tersebut, para siswa atau peserta didik bisa langsung cek secara online dengan NISN.
Baca juga: Dana PIP April 2025 Sudah Cair, Begini Cara Mencairkan Dana PIP dengan Mudah Tanpa Ribet!
NISN merupakan merupakan singkatan dari nomor induk siswa nasional yang dijadikan sebagai identitas pengenal. Nomor tersebut bersifat unik, standar, dan berlaku sepanjang masa. Setiap siswa mempunyai nomor pengenal yang berbeda-beda.
Nomor tersebut dipakai untuk keperluan siswa mendaftar hingga mencairkan dana bantuan PIP.
Lantas, bagaimana cara cek pencairan dana PIP Kemendikdasmen 2025 dengan NISN? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Jadwal Lengkap dan Pencairan Dana PIP 2025 Selama Setahun
Cara Cek NISN untuk Pencairan PIP 2025
Berikut ini tata cara cek NISN untuk pencairan PIP 2025, ikuti langkah-langkahnya:
- Buka laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
- Klik "Pencarian Nama" di pojok kanan halaman
- Isi kolom "Nama Siswa, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu"
- Masukkan kode captcha
- Klik "Cari Data"
- Secara otomatis akan muncul halaman yang menampilkan NISN
Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima PIP Kemendikdasmen 2025, Bisa Lewat HP
Apabila situs tersebut tidak dapat diakses, bisa memilih cara lain untuk mendapatkan NISN.
Misalnya, membuka rapor atau dokumen penting lain yang berkaitan dengan sekolah. Apabila tidak ada, cara terakhir yakni mendatangi sekolah dan bertanya kepada pihak administrasi.
Dan setelah menyiapkan NIK dan NISN, siswa maupun orang tua dapat mengecek pencairan PIP dengan cara berikut ini.
- Kunjungi laman https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1
- Pastikan sinyal internet dalam kondisi aktif
- Jika sudah masuk ke halaman utama, gulir layar ke bawah sampai menemukan menu “Cari Penerima PIP”
- Ketikkan NISN dan NIK
- Sebagai bentuk verifikasi, masukkan hasil penghitungan
- Jika sudah, klik “Cek Penerima PIP”
- Tunggu sampai informasi pencairan PIP 2025 muncul.
Baca juga: Cara Cek Dana PIP Kemendikdasmen 2025 Sudah Cair atau Belum, BIsa Lewat Teller Bank Hingga ATM
Besaran Dana PIP yang Cair
Penerima PIP akan mendapat bantuan dana dimulai dari Rp225 ribu per semester hingga Rp1,8 juta tergantung dengan tingkat pendidikan siswa serta semester yang tengah ditempuh.
Agar dapat lebih memahami, berikut adalah daftar besaran dana PIP yang dapat diterima siswa.
- Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I hingga V
- Siswa SD/SDLB/Program Paket A Rp 225.000 per tahun untuk kelas VI
- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII
- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 375.000 per tahun untuk kelas IX
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 900.000 per tahun untuk kelas XII
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.