CPNS 2024
Link Download SK CPNS dan PPPK 2024 secara Mandiri lewat HP Resmi dari BKN
Berikut Ini Dia Cara Download SK CPNS dan PPPK 2024 secara Mandiri lewat HP Resmi dari BKN
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai saat ini baik instansi pusat dan daerah di Indonesia tengah terus melakukan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Yang mana, khusus untuk para CPNS 2024 masa pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan rampung pada awal Juni 2025.
Sementara untuk PPPK 2024 masa pengangkatan PPPK 2024 dijadwalkan rampung pada bulan Oktober 2025.
Namun, khusus untuk para peserta CPNS dan PPPK 2024 yang sudah melakukan pelantikan dan penyerahan SK, kini para peserta sudah bisa lho download SK secara mandiri lewat HP.
Dengan demikian, para CPNS dan PPPK sudah bisa mendapatkan atau memiliki SK pengangkatan sebagai ASN tanpa harus menunggu dari instansi tempat bekerja.
Informasi tersebut sudah resmi disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Baca juga: Prakiraan Daftar 22 Kementerian Baru yang Akan Buka Formasi di Seleksi CPNS 2025
Baca juga: Daftar 10 Instansi Sepi Peminat di Seleksi CPNS 2024, Bisa Jadi Referensi Calon Pelamar CPNS 2025
Cara Download SK CPNS 2024 secara Mandiri lewat HP
Nah Tribuners, pasti penasaran bagaimana cara download SK secara mandiri di HP.
Pertama-tama, untuk memastikan, para CPNS dan PPPK terlebih dulu melalukan pengecekan status di Mola BKN.
Ini perlu dilakukan untuk mengetahui sekaligus memastikan bahwa SK pengangkatan memang telah benar-benar ada.
Caranya, dengan mengecek status penetapan NIP CPNS atau NI PPPK.
Baca juga: 6.900 CPNS dan PPK 2024 Dapat SK Resmi dari Pemkab Bandung
Pastikan bahwa status di Mola BKN tersebut telah berada di tahap 'Pembuatan SK Berhasil'.
Selanjutnya, lakukan login pada MyASN menggunakan NIP CPNS atau NI PPPK serta password.
Selanjutnya, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Klik menu 'Riwayat Jabatan': Di sini kamu akan mendapatkan informasi jabatan saat ini
2. Klik informasi jabatan kamu: Peserta akan diarahkan pada detil jabatan serta berbagai data lainnya
3. Scroll ke bawah pada bagian 'DOKUMEN'
4. Tersedia 2 tombol warna biru:
a. Tombol 'Download'
b. Tombol 'Lihat'
5. Klik tombol 'Lihat': Peserta akan mendapatkan preview SK pengangkatan sebagai ASN
6. Klik tombol unduh berupa panah menghadap ke bawah yang terletak di bagian kanan atas
7. Jika ingin langsung mengunduh, maka silahkan klik tombol 'Download' pada laman informasi 'Detail'
8. Selanjutnya proses unduh atau download akan berjalan secara otomatis
Sebagai catatan: bahwa SK CPNS atau SK PPPK yang telah kamu download itu adalah SK pengangkatan yang asli, bukan hasil scan.
Baca juga: 174 CPNS Kabupaten Sumedang 2024 Sudah Resmi Dilantik
Syarat Download SK CPNS dan PPPK 2024
Nah Tribuners, sebelum bisa mengunduh SK CPNS dan PPPK, tentu saja ada beberapa syarat yang harus lebih dulu dipenuhi.
- Pertama, para peserta tentu saja sebelumnya sudah dinyatakan lulus dalam seleksi CASN.
- Kedua, bahwa penetapan NIP CPNS atau NI PPPK telah rampung.
- Ketiga, bahwa penetapan sudah mencapai tahapan "Pembuatan SK Berhasil" pada aplikasi Mola BKN.
Ketika ketiga syarat tersebut sudah dipenuhi, maka kamu sudah bisa melakukan download SK CPNS atau SK PPPK.
Baca juga: Cara Mudah Cek Progres NIP CPNS 2024 di MOLA BKN
SK Asli
Perlu diketahui pula jika SK yang di download ini merupakan SK asli bukan hasil scan.
Para peserta juga tidak perlu ragu akan keaslian SK pengangkatan yang didapatkan.
Karena untuk proses unduh atau download SK CPNS dan PPPK ini dilakukan melalui aplikasi MyASN.
Seperti diketahui, aplikasi MyASN adalah aplikasi yang dibuat dan dikelola langsung oleh BKN.
Diikutip dari laman BKN, MyASN adalah layanan perorangan untuk ASN, baik PNS maupun PPPK, yang dikembangkan BKN.
Layanan ini dapat diakses melalui web, aplikasi Android, dan aplikasi iOS.
Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan ASN mengakses data kepegawaian dan layanan kepegawaian secara digital. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.