CPNS 2024
Usia Pensiun PNS Diajukan Dinaikkan Mulai dari 60 Tahun hingga 70 Tahun, Ini Rinciannya
Berikut Kabar Gembira, Ternyata BKN sudah mengajukan batas usia pensiun PNS dinaikkan mulai dari 60 tahun hingga 70 tahun, simak rinciannya di sini
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai hari ini proses percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 masih terus dilaksanakan.
Yang mana, khusus untuk para CPNS 2024 masa pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan rampung pada awal Juni 2025.
Namun, ditengah proses percepatan pengangkatan para CPNS 2024 ini, ada kabar bahagia lho untuk para PNS atau ASN di seluruh Indonesia.
Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan perihal kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN lho.
Dalam acara pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, Senin (19/5/2025), Prof Zudan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, mengumumkan aspirasi tersebut.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Juni 2025, Ini Kata Kemenkeu
KORPRI mengusulkan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB agar BUP ASN ditingkatkan dengan rincian sebagai berikut:
- JPT Utama: pensiun di usia 65 tahun
- JPT Madya (Eselon I): pensiun di usia 63 tahun
- JPT Pratama (Eselon II): pensiun di usia 62 tahun
- Eselon III dan IV: pensiun di usia 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: pensiun di usia 70 tahun
Baca juga: Apakah Pensiunan PNS Janda Duda Dapat Gaji ke-13 Juni 2025? Ini Kata Sri Mulyani
Menurut Prof Zudan, jika usulan tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya harapan hidup masyarakat dan tingginya keahlian serta pengalaman pegawai ASN yang semestinya bisa dimanfaatkan lebih lama oleh negara.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus. Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," jelasnya yang dikutip dari laman bkn.go.id.
Baca juga: Cara Akses Aplikasi Andal by Taspen untuk Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan
Nah Tribuners, khusus untuk penerapan batas usia pensiun atau disingkat dengan BUP bagi PNS diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dimana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sebagai berikut:
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda:
- 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Baca juga: Tutorial Cara Akses Andal by Taspen untuk Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Bulan Juni 2025
Di samping itu terkait PNS sendiri yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu. Di antaranya:
- BUP 60 tahun bagi Guru
- BUP 65 tahun bagi Dosen
- BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).
Baca juga: Perbedaan Penerimaan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Untuk Golongan 1 dan Golongan 4
Ketetapan BUP bagi sejumlah Jabatan Fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan.
Seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Dengan kata lain, penerapan BUP bagi seorang PNS dilihat pula berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta- merta berlaku secara umum dan juga menyeluruh. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
kenaikan batas usia pensiun PNS
BKN naikan batas usia pensiun PNS
batas usia pensiun PNS 2025 berubah
Batas Usia Pensiun PNS
batas usia pensiun
PNS
Apakah Pensiunan PNS Janda Duda Dapat Gaji ke-13 Juni 2025? Ini Kata Sri Mulyani |
![]() |
---|
Cara Akses Aplikasi Andal by Taspen untuk Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS |
![]() |
---|
Tutorial Cara Akses Andal by Taspen untuk Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Bulan Juni 2025 |
![]() |
---|
Perbedaan Penerimaan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Untuk Golongan 1 dan Golongan 4 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.