SPMB 2025
4 Hari Lagi Pendaftaran Jalur Domisili Jenjang SD dan SMP di SPMB Kota Bandung
Berikut Ini Dia Ini Aturan Jalur Domisili Jenjang SD dan SMP di SPMB Kota Bandung 2025, Pendaftaran 19 Mei
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang kita ketahui bersama, jika pembukaan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 sudah resmi dibuka lho.
Apalagi, khusus untuk para siswa siswi di Bandung dan sekitarnya, Dinas Pendidikan Kota Bandung telah merilis jadwal Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk tingkat TK, SD, dan SMP.
Maka dari itu, para siswa siswi sudah harus mulai mencari informasi terkait mekanisme pendaftaran dan menyiapkan segala berkas yang diperlukan.
Pada SPMB tahun ini, akan ada empat jalur yang berlaku untuk SD dan SMP yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur domisili merupakan perombakan dari jalur zonasi yang diterapkan tahun-tahun sebelumnya.
Lantas, bagaimana dengan ketentuan daftar jalur domisili untuk tingkat SD dan SMP di SPMB Kota Bandung 2025?
Baca juga: Aturan Sistem Rayon yang Ganti Sistem Zonasi di SPMB 2025
Baca juga: Sekolah Jenis Ini Tidak Memberlakukan Jalur Domisili di SPMB 2025
Syarat Jalur Domisili SPMB Kota Bandung 2025
Nah Tribuners, Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 421/Kep. 1228-Disdik/2025 yang mana sudah dijelaskan perihal jalur domisili dalam SPMB 2025 untuk jenjang SD dan SMP, seperti:
Syarat Umum SPMB Kota Bandung
1. Mengunggah dokumen asli persyaratan melalui sekolah asal atau mandiri lewat laman https://spmb.bandung.go.id
2. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid
3. Akta kelahiran
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
Baca juga: 7 Daftar Sekolah yang Tidak Memberlakukan Jalur Domisili di SPMB 2025, Apa Sekolahmu Termasuk?
Syarat Khusus Jalur Domisili
1. Mempunyai Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan sebelum 23 Juni 2024
2. Jika KK dikeluarkan lebih dari 23 Juni 2024 karena ada perubahan data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili bisa dipakai dengan sebab:
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota selain calon peserta didik)
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah)
- Kartu keluarga hilang atau rusak
3. Jika KK memenuhi ketentuan di atas maka calon siswa perlu menyertakan dokumen pendukung seperti:
- KK yang lama bagi yang mengalami perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila kartu keluarga hilang
4. Perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang tertera di KK
5. Nama orang tua calon siswa yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali siswa baru yang tercantum dalam rapor/ijazah, akta kelahiran, dan kartu sebelumnya
6. Jika ada perbedaan nama orang tua karena meninggal atau bercerai maka harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang
Baca juga: Sistem Rayon Bakal Gantikan Siklus Zonasi Daerah Peserta SPMB 2025, Begini Ketentuan Lengkapnya
Ketentuan Seleksi Jalur Domisili di SPMB Kota Bandung
- Jenjang SD
- Jalur domisili pada sekolah perbatasan bagi calon siswa baru dari luar Kota Bandung seleksinya dilakukan dengan memprioritaskan pendaftar dalam Kota Bandung
- Usia terendah calon siswa dari luar Kota Bandung yang diterima di SPMB harus lebih tinggi dari usia terendah calon siswa dalam Kota Bandung yang diterima dalam SPMB
- Jenjang SMP
- Seleksi dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak
- Jika pada batas kuota jarak sama, penempatan berdasarkan usia yang lebih tua
- Jalur domisili pada sekolah perbatasan bagi calon siswa baru dari luar Kota Bandung seleksinya dilakukan dengan memprioritaskan pendaftar dalam Kota Bandung
- Jarak terjauh calon siswa baru luar Kota Bandung yang diterima dalam SPMB harus lebih kecil dari jarak terjauh calon siswa baru dalam Kota Bandung yang diterima dalam SPMB
Baca juga: 15 SMK Negeri Terakreditasi A di Kota Bandung untuk Rekomendasi Pendaftaran SPMB Jabar 2025
Jadwal SPMB Kota Bandung 2025
1. Pengumuman pendaftaran: 5 Mei 2025
2. Pendataan calon murid Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP): 5-9 Mei 2025
3. Verifikasi dan validasi data RMP: 12-16 Mei 2025
4. Penetapan murid baru RMP hasil Pemetaan dan Peminatan: 23 Mei 2025
5. Pendataan calon murid baru: 19 Mei-20 Juni 2025
6. Pendaftaran jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi: 23-27 Juni 2025
7. Tes Terstandar Daerah: 31 Juni-2 Juli 2025
8. Pengumuman hasil seleksi jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi: 7 Juli 2025
9. Daftar ulang: 8-9 Juli 2025
10. Hari pertama masuk sekolah: 14 Juli 2025.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
aturan jalur domisili jenjang SD di SPMB Kota Band
aturan jalur domisili jenjang SMP di SPMB Kota Ban
aturan jalur domisili SPMB Kota Bandung 2025
jalur domisili SPMB Kota Bandung 2025
jalur domisili
SPMB Kota Bandung 2025
SPMB 2025
Sekolah Jenis Ini Tidak Memberlakukan Jalur Domisili di SPMB 2025 |
![]() |
---|
7 Daftar Sekolah yang Tidak Memberlakukan Jalur Domisili di SPMB 2025, Apa Sekolahmu Termasuk? |
![]() |
---|
Sistem Rayon Bakal Gantikan Siklus Zonasi Daerah Peserta SPMB 2025, Begini Ketentuan Lengkapnya |
![]() |
---|
15 SMK Negeri Terakreditasi A di Kota Bandung untuk Rekomendasi Pendaftaran SPMB Jabar 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.