CPNS 2024
Penjelasan MenPAN RB Soal Tidak Ada Masa Sanggah di Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2
Berikut Apakah Betul Tidak Ada Masa Sanggah di Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2? Ini Kata MenPAN-RB
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai saat ini pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 tahap 2 masih terus dilaksanakan.
Yang mana, untuk berakhirnya masa tes seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 tersebut akan berakhir pada 16 Mei 2025 nanti.
Maka dari itu, para peserta seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 diharapkan untuk terus belajar dan berlatih soal-soal latihan yang diteskan nanti.
Pasalnya, ada satu berita terbaru untuk para peserta seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 ini.
Yang mana, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 tahap 2 ini.
Baca juga: Aturan Baru Pemakaian Atribut Bagi ASN dan PPPK 2025
Kebijakan baru yang tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 ini menghapus masa sanggah pada hasil Seleksi Kompetensi, sehingga hasil yang diumumkan bersifat langsung final dan mengikat.
Berbeda dengan tahap seleksi administrasi yang masih menyediakan masa sanggah selama tiga hari pada 19–21 Februari 2025, kali ini tidak ada lagi kesempatan banding bagi peserta.
Keputusan tersebut dianggap sebagai upaya pemerintah untuk mempercepat proses rekrutmen dan penempatan ASN di instansi pemerintah.
Lantas, apakah kelulusan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 menggunakan passing grade?
Baca juga: Dampak yang Akan Terjadi Untuk Honorer Setelah Jalur Afirmasi PPPK Ditiadakan
Baca juga: Alasan Jalur Afirmasi PPPK Ditiadakan di Seleksi PPPK 2025
PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Ada Passing Grade
Tribuners, sebagai informasi jika pada seleksi kali ini, mekanisme kelulusan tidak lagi menggunakan nilai ambang batas (passing grade), melainkan berbasis peringkat terbaik (perankingan).
Artinya, peserta dengan nilai tertinggi pada formasi yang dilamar akan langsung mengisi posisi tersebut, tanpa mempertimbangkan skor minimal tertentu.
Bahkan, perihal penghapusan masa sanggah ini sebelumnya menuai berbagai reaksi dari kalangan tenaga honorer.
Baca juga: Bobot Nilai dan Passing Grade di Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2
Beberapa pihak menyatakan kebijakan ini terkesan menutup ruang evaluasi, sementara yang lain menilai langkah ini efektif dalam mengurangi proses berbelit-belit yang sering kali menghambat penempatan formasi.
Pemerintah meyakini bahwa langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penataan kepegawaian yang lebih akuntabel. Dengan menghapus masa sanggah, diharapkan proses pengumuman formasi dapat dilakukan lebih cepat dan transparan. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.