CPNS 2024
Benarkah Peserta PPPK 2024 Tahap 2 yang Lolos Tidak Semua Bisa Diangkat? MenPAN-RB Buka Suara
Benarkah Peserta PPPK 2024 Tahap 2 yang Lolos Tidak Semua Bisa Diangkat? Berikut Ini Dia MenPAN-RB Buka Suara
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di tengah pelaksanaan seleksi kompetensi egawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2, kini tengah beredar perihal pengangkatan peserta PPPK 2024 nantinya jika dinyatakan lolos.
Pasalnya, kabar kurang mengembirakannya tersebut bagi para tenaga honorer di seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini menyangkut pengangkatan mereka bulan Oktober nanti.
Berdasarkan regulasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tidak semua peserta seleksi berpeluang diangkat sebagai PPPK dengan status penuh waktu (full time), meskipun telah mengikuti proses seleksi sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku.
Ketentuan tersebut pun sudah tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan tenaga honorer yang telah terdata di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa ada sejumlah kategori tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK full time, meskipun mereka telah berpartisipasi aktif dalam proses seleksi.
Baca juga: Aturan Baru Pemakaian Atribut Bagi ASN dan PPPK 2025
Baca juga: Dampak yang Akan Terjadi Untuk Honorer Setelah Jalur Afirmasi PPPK Ditiadakan
Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Diangkat Full Time
Nah Tribuners, seperti yang suda dijelaskan di atas, jika kategori yang dimaksud adalah tenaga honorer yang sebelumnya telah terdaftar secara resmi dalam database BKN dan sempat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun anggaran 2024, namun tidak berhasil lolos dalam seleksi tersebut.
Kegagalan itu menjadi salah satu faktor penghambat dalam pengangkatan mereka sebagai PPPK penuh waktu atau full time.
Selain itu, tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK di tahun yang sama tetapi tidak mampu mengisi formasi jabatan yang tersedia juga termasuk dalam kategori ini.
Alasan utamanya meliputi keterbatasan kuota, persaingan nilai seleksi, dan faktor administratif lainnya yang tidak terpenuhi.
Baca juga: Alasan Jalur Afirmasi PPPK Ditiadakan di Seleksi PPPK 2025
Baca juga: Bobot Nilai dan Passing Grade di Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2
Solusi Tenaga Honorer yang Tidak Diangkat Full Time
Akhirnya, bagi para kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat full time atau penuh waktu tersebut diberikan solusi.
Solusi tersebut yaitu pemerintah memberikan opsi pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu (part time) bagi para tenaga honorer yang masuk dalam kategori tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk menata status kepegawaian honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kejelasan status hukum yang pasti.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer yang gagal dalam seleksi otomatis mendapatkan status PPPK paruh waktu.
Hanya mereka yang memenuhi sejumlah persyaratan administratif serta telah terverifikasi dan tervalidasi dalam sistem database resmi BKN yang akan dipertimbangkan untuk mendapatkan status tersebut. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.