SPMB 2025

Kemendikdasmen: Skema SPMB 2025 untuk Siswa yang Tak Lolos di Negeri Benarkah Dialihkan ke Swasta?

Kemendikdasmen: Skema SPMB 2025 untuk Siswa yang Tak Lolos di Negeri Benarkah Dialihkan ke Swasta? Susun Skema Baru untuk Siswa yang Tak Lolos Sekolah

Istimewa
SPMB 2025 - Kemendikbud Susun Skema Baru untuk Siswa yang Tak Lolos Sekolah Negeri saat Seleksi SPMB 2025, Benarkah Dialihkan ke Swasta?. Ilustrasi Siswa Sekolah(Istimewa) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelaksanaan seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan segera berlangsung.

Ini menjadi warning bagi para orang tua yang akan melanjutkan pendidikan anak-anak mereka kejenjang pendidikan lanjutan.

Seleksi nasional tingkat sekolah ini diketahui akan dilaksanakan disetiap daerah dengan ketetuan masing-masing.

Adapun sebelumnya, SPMB 2025 sudah resmi dijelaskan oleh Kemendikdasmen pada bulan Maret lalu.

Pada Tahun Ajaran baru saat ini, akan diberlakukan 4 jalur penerimaan murid baru di SPMB 2025.

Baca juga: Masuk 4 Jalur Seleksi SPMB 2025, Sistem Domisili Bakal Tersedia Lintas Provinsi, Begini Syaratnya

Hal ini diumumkan langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi yang sebelumnya dikenal dengan PPDB tersebut, akan berlangsung kurang lebih satu bulan hingga akhirnya Juni-Juli murid baru tahun ajaran 2025/2026 bisa ditetapkan.

Berbeda dari sistem penerimaan murid baru sebelumnya, mekanisme SPMB tidak lagi mengacu pada sistem zonasi melainkan domisili.

Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan dialihkan ke sekolah swasta dan ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).

Adapun, sebelum memulai pendaftaran pada waktu yang telah ditentukan pada bulan Mei 2025 ini, para peserta didik sudah harus mengetahui, jalur pendaftaran dan yang paling terpenting adalah link laman pendaftaran online tersebut.

Dalam pelaksanaanya, Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyusun skema baru untuk meminimalisi penumpukan peserta terkhusus di Sekolah Negeri.

Baca juga: SPMB 2025: Bakal Ada Tes Berstandar Daerah untuk Kota Bandung, Apa Itu dan Kapan akan Berlangsung?

Pasalnya, belum lama ini Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mu'ti menyebutkan regulasi SPMB pada dasarnya sudah selesai dan telah siap diluncurkan. 

Dimana progres SPMB berada di tahap penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) oleh pemerintah daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota.

"Sebagian sudah selesai, sebagian masih dalam penyusunan (juknis dan juklaknya)," kata Mu'ti.

Ia juga telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk memastikan agar SPMB 2025 berjalan dengan baik.

Lantas seperti apa skema Peralihan tersebut?

Baca juga: 10 Rekomendasi SMA Negeri Terakreditasi A Kota Bandung

Skema Pelimpahan Siswa yang Tak Lolos SPMB 2025

Salah satu kebijakan yang hadir dari SPMB adalah dilimpahkannya siswa yang tak lolos di sekolah negeri ke sekolah swasta. Mereka yang mengikuti program ini akan mendapat bantuan pendidikan.

Hingga saat ini, Mu'ti menyebut belum mengetahui berapa tepatnya jumlah pemerintah daerah yang siap menjalani kebijakan ini. Tetapi ada beberapa skema dari praktek baik daerah yang bisa dipertimbangkan.

Praktek baik skema pelimpahan siswa yang tak lolos penerimaan sekolah negeri ke swasta di SPMB didapat pada Konsolnas Dikdasmen Tahun 2025. Beberapa daerah sudah memiliki kebijakan serupa yang telah berjalan sejak tahun lalu.

Beberapa daerah ini adalah Kota Denpasar, Kota Tangerang Selatan, Kota Surakarta, Kota Semarang, dan beberapa kabupaten/kota lainnya. Skema yang disampaikan ini menurut Mu'ti sangatlah baik.

Baca juga: Daftar Sekolah yang Tak Ikut SPMB 2025

"Misalnya Bali Denpasar itu sejak tahun lalu. Dapodik untuk (sekolah) negeri itu sudah dikunci ketika daya tampung sudah memenuhi dan kemudian diarahkan ke swasta, dan bahkan mereka membantu per murid itu Rp 1,5 juta per tahun," bebernya.

Berbagai praktek baik ini menurut Guru Besar UIN Jakarta itu bisa direplikasi oleh daerah lain. 

Dengan catatan mereka harus menyesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kendati demikian, Mu'ti menegaskan secara regulasi SPMB sudah siap digelar. 

Sekolah yang Dikecualikan dalam Seleksi SPMB 2025

Berkaitan dengan SPMB 2025, Direktorat Sekolah Dasar menentukan pengecualian bagi satuan Pendidikan tertentu. 

Dilansir dari laman Instagram resmi @ditpsd, satuan Pendidikan yang dikecualikan pada jalur SPMB, yaitu Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Pendidikan Layanan Khusus (PLK), sekolah berasrama, serta satuan pendidikan di wilayah 3T dan daerah terpencil.

Hal ini berpatokan dengan kebijakan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2025 hingga 2026.

Dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan SPMB 2025. Pertama, sekolah negeri hanya diperbolehkan melakukan penerimaan murid baru sesuai kuota yang ditentukan. Kedua, penguncian Dapodik dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

Ketiga, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.

Dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan SPMB 2025. Pertama, sekolah negeri hanya diperbolehkan melakukan penerimaan murid baru sesuai kuota yang ditentukan. Kedua, penguncian Dapodik dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

Ketiga, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.

Berikut daftar satuan Pendidikan yang dikecualikan pada jalur SPMB 2025:

1. Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)

SPK merupakan satuan Pendidikan yang diselenggarakan atas dasar kerja sama antara LPA (Lembaga Pendidikan Asing) yang diakui oleh negara dengan LPI (Lembaga Pendidikan Indonesia) pada jalur formal atau non formal sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2024.

2. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN

SILN tersebar di 12 negara dengan total 221 sekolah. Beberapa negara yang memiliki SLIN ialah Arab Saudi, Cina, Malaysia dan Belanda.

3. Sekolah Penyelenggara Pendidikan Layanan Khusus (PLK)

PLK merupakan Pendidikan bagi peserta di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan atau mengalami bencana dan tidak mampu dari segi ekonomi. Seperti sekolah paket, sekolah terbuka dan PKBM/SKB.

4. Satuan Pendidikan menyelenggarakan Pendidikan Khusus

Misalnya SLB yang menerima peserta didik dengan tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, atau memeiliki kecerdasan dan bakat istimewa.

5. Satuan Pendidikan yang Berasrama

6. Satuan Pendidikan di Wilayah 3T sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015.

7. Satuan Pendidikan di Daerah Terpencil

Di daerah terpencil, jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.

Baca juga: Link Pendaftaran SPMB 2025 Resmi dari Kemendikbud, Lengkap Cara Daftar dan Login Semua Jenjang

Bolehkan Anak 5 Tahun Bisa Masuk SD

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, SPMB yang diputuskan melalui sidang Kabinet Merah Putih mengandung empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

Menurutnya semua anak Indonesia berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri. Namun di saat yang sama pemerintah akan melibatkan sekolah swasta yang selama ini telah mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.

Adapun, dalam syarat yang berlaku pada tahun ajaran baru ini, tertera aturan jika anak dibawah usia 7 tahun tepatnya 5 tahun sudah bisa mendaftar untuk mengikuti pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar (SD).

Khusus untuk Sekolah Dasar (SD) ada ketentuan khusus mengenai batas umur.

Prinsip utama pada SPMB 2025 adalah mendekatkan domisili murid dengan sekolahnya. Dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru ini pemda akan melakukan penghitungan sebaran sekolah, domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung sekolah.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved