CPNS 2025
Aturan Resmi Pemakaian ASN dan PPPK Tahun 2025
Berikut Ini Dia Aturan Terbaru Pemakaian ASN dan PPPK Tahun 2025 Resmi dari Mendagri
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, hingga detik ini para instansi baik pusat dan daerah terus menjalankan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Yang mana, percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tersebut diharapkan sudah rampung di bulan Juni 2025 untuk CPNS dan bulan Oktober 2025 untuk PPPK.
Agar nantinya, para CPNS dan PPPK tersebut bisa langsung bekerja sesuai dengan formasinya masing-masing.
Selain itu, untuk para PNS dan PPPK yang baru saja dilantik, harus memahami dan mengerti soal pemakaian seragam selama bekerja di pemerintahan.
Karena, lewat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Baca juga: 30 Ucapan Selamat untuk Semangati Peserta CPNS dan PPPK yang Resmi Dilantik Sebagai ASN di 2025
Peraturan ini tidak hanya menyelaraskan penampilan ASN di seluruh Indonesia, tetapi juga menyamakan aturan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah kesamaan aturan pakaian dinas bagi PNS dan juga PPPK.
Selain pakaian, ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.
Selain itu, jenis pakaian dinas yang diperbolehkan juga diatur secara rinci, mulai dari pakaian harian hingga pakaian upacara.
Baca juga: CPNS 40 Tahun Bisa Daftar, Begini Cara Hitung dan Cek Batas Usia Sesuai Formasi di Web SSCASN BKN
Sebelumnya, seringkali terdapat beberapa perbedaan dalam ketentuan penggunaan pakaian dinas antara keduanya.
Namun, dengan adanya aturan baru ini, baik PNS maupun PPPK wajib mengenakan pakaian dinas dengan atribut lengkap yang sama.
Selain kesamaan aturan untuk PNS dan PPPK, peraturan baru ini juga mengatur secara rinci mengenai:
- Jenis pakaian dinas: Mulai dari pakaian harian, pakaian upacara, hingga pakaian dinas lapangan.
- Atribut: Tanda jabatan, lencana korps, papan nama, dan lambang instansi yang harus digunakan.
- Warna dan model: Ketentuan umum mengenai warna dan model pakaian dinas yang dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.
Lantas, apa saja rincian atribut serta dan jadwal berpakaian ASN dari Senin hingga Jumat tersebut? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: CPNS 40 Tahun Hanya Didominasi Pendaftar Kualifikasi Pendidikan S3, Bagaimana Lulusan S1 dan S2?
Ketentuan Penggunaan Atribut ASN 2025
Tribuners, dalam peraturan baru tersebut ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.
Atribut wajib tersebut antara lain:
- Tanda jabatan
- Lencana korps
- Papan nama
- Lambang instansi
Baca juga: Benarkah CPNS Usia 40 Tahun Hanya untuk Pelamar Kebutuhan Umum? Simak Ini Jabatan dan Syaratnya
Jadwal Berpakaian PNS dan PPPK Tahun 2025
Terdapat jadwal berpakaian pegawai ASN yang harus dipatuhi dari hari Senin hingga Jumat.
Berikut rincian jadwal berpakaian untuk PNS dan PPPK dari Senin hingga Jumat:
1. PNS
- Hari Senin
- Menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
- Selasa hingga Jumat
- Menggunakan pakaian bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja
Baca juga: Kementerian Baru Pemerintahan Presiden Prabowo Bakal Buka Banyak Formasi di Seleksi CPNS 2025
2. PPPK
- Hari Senin
- Menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
Atau bisa juga mengikuti jadwal berikut ini:
Hari Senin
- Atasan warna putih
- Bawahan berwarna gelap
Hari Selasa - Jum'at
- Bebas mengikuti ketentuan setiap instansi
3. Upacara
- Mengikuti protokol perundang-undangan
- Sebagai catatan: untuk hari Selasa hingga Jumat kembali pada peraturan atau kebijakan instansi masing-masing ya.
Nah Tribuners, itu dia rincian atribut serta jadwal berpakaian ASN di tahun 2025. Semoga bermanfaat. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
aturan baru pemakaian atribut ASN 2025
aturan baru pemakaian atribut PNS 2025
aturan baru pemakaian atribut PPPK 2025
aturan pemakaian atribut ASN 2025
Baju Dinas PNS Diubah
aturan atribut ASN 2025
CPNS 40 Tahun Bisa Daftar, Begini Cara Hitung dan Cek Batas Usia Sesuai Formasi di Web SSCASN BKN |
![]() |
---|
CPNS 40 Tahun Hanya Didominasi Pendaftar Kualifikasi Pendidikan S3, Bagaimana Lulusan S1 dan S2? |
![]() |
---|
Benarkah CPNS Usia 40 Tahun Hanya untuk Pelamar Kebutuhan Umum? Simak Ini Jabatan dan Syaratnya |
![]() |
---|
Kementerian Baru Pemerintahan Presiden Prabowo Bakal Buka Banyak Formasi di Seleksi CPNS 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.