Tim Advokasi Paslon 03 Klaim Lengkapi Berkas Gugatan PSU Tasikmalaya ke MK
Tim Advokasi Paslon 03 Klaim Lengkapi Berkas Gugatan PSU Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) 03 Ai-Iip mengklaim telah melengkapi seluruh berkas untuk mengajukan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini diambil usai hasil rapat pleno KPU Tasikmalaya, Rabu (23/4/2025), yang menetapkan paslon 02 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari unggul dengan raihan 52,45 persen suara.
"Kami sudah lengkapi semua persyaratan. Permohonan gugatan akan segera dimasukkan ke MK sesuai batas waktu yang ditentukan," kata Demi Hamzah Rahadian, tim advokasi Ai-Iip, saat dikonfirmasi TribunPriangan.com, Senin (28/4/2025).
Terkait poin gugatan, Demi memilih belum membukanya ke publik dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"PSU belum selesai. Masih ada upaya hukum yang merupakan hak setiap warga negara," tambahnya.
Demi juga membandingkan raihan suara Ai-Iip saat Pilkada sebelumnya, mengingatkan bahwa suara rakyat saat itu lebih besar dan tetap harus dihormati.
"Ini adalah investasi politik panjang yang kami perjuangkan. Kami yakin MK dan Hakim MK akan menjunjung tinggi etika dan nilai demokrasi," tegas Demi.
Penyebab Warga Parungponteng Tasik Demo dan Segel Kantor Bupati, Ternyata Akses Jalannya Rusak Parah |
![]() |
---|
Warga Parungponteng Berharap Bupati Tasik Segera Perbaiki Jalan Rusak |
![]() |
---|
APBD Kabupaten Tasikmalaya Berubah dari Rp 3,5 T Jadi Rp 3,4 T, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Terbabat Tol Geta, Ini Nama Desanya |
![]() |
---|
3 Prioritas Utama Bupati Tasikmalaya di Awal Kepemimpinan Termasuk Pembangunan Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.