Tim Advokasi Paslon 03 Klaim Lengkapi Berkas Gugatan PSU Tasikmalaya ke MK

Tim Advokasi Paslon 03 Klaim Lengkapi Berkas Gugatan PSU Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
BERIKAN KETERANGAN - Tim Advokasi Paslon 03 Ai-Iip, Demi Hamzah Rahadian ketika memberikan keterangan seputar proses gugatan PSU Tasikmalaya yang akan dilayangkan ke MK. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) 03 Ai-Iip mengklaim telah melengkapi seluruh berkas untuk mengajukan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini diambil usai hasil rapat pleno KPU Tasikmalaya, Rabu (23/4/2025), yang menetapkan paslon 02 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari unggul dengan raihan 52,45 persen suara.

"Kami sudah lengkapi semua persyaratan. Permohonan gugatan akan segera dimasukkan ke MK sesuai batas waktu yang ditentukan," kata Demi Hamzah Rahadian, tim advokasi Ai-Iip, saat dikonfirmasi TribunPriangan.com, Senin (28/4/2025).

Terkait poin gugatan, Demi memilih belum membukanya ke publik dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"PSU belum selesai. Masih ada upaya hukum yang merupakan hak setiap warga negara," tambahnya.

Demi juga membandingkan raihan suara Ai-Iip saat Pilkada sebelumnya, mengingatkan bahwa suara rakyat saat itu lebih besar dan tetap harus dihormati.

"Ini adalah investasi politik panjang yang kami perjuangkan. Kami yakin MK dan Hakim MK akan menjunjung tinggi etika dan nilai demokrasi," tegas Demi.

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved