CPNS 2024

Kapan Gaji 13 CPNS Akan Cair? Catat Ini Tanggal dan Bulannya

Gaji 13 Cari Juni 2025, Bertepatan dengan Bulan Pelantikan CPNS 2024, ASN Baru Kebagiankah?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
GAJI 13 2025 - Gaji 13 Cari Juni 2025, Bertepatan dengan Bulan Pelantikan CPNS 2024, ASN Baru Kebagiankah?. Ilustrasi Gaji 2025 (TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah memastikan akan menyalurkan gaji ke-13 dan ke-14 (Tunjangan Hari Raya/THR) 2025 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Presiden RI, Prabowo Subianto telah mengumumkan kepastian tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Gaji ke-13 keseluruhan akan diberikan untuk Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. 

Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Ketentuan lainnya, pembayaran bisa dilakukan setelah bulan Juni 2025, andai gaji ke-13 itu belum dicairkan sesuai jadwal paling cepatnya.

Besaran Gaji ke-13

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN. 

Baca juga: CPNS 2024 Bakal Dilantik Juni 2025, ASN Baru Wajib Tahu Segini Batas Usia Pensiun & Nominal Gajinya

Pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat membantu ASN dalam membiayai pendidikan anak dan kebutuhan belanja sekolah. 

Gaji ke-13 di instansi pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, sedangkan ASN di instansi daerah diberikan sama dengan pusat, disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Adapun Gaji-13 diatur dalam Pasal 9 PP 11/2025, THR dan gaji ke-13 PNS yang biayanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Lantas berapa kira-kira besaran gaji pokok PNS per-golongan, sebagai acuan gaji ke-13?

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca juga: 2 Ribu Peserta CPNS 2024 Mundur Peluang Pengangkatan Lebih Besar, Ini Jadwal Pelantikan Resminya 

Pertanyaan, jika dalam waktu bersamaan peserta CPNS 2024 juga akan dilantik dalam waktu tersebut, apakah ASN baru tersebut juga sudah bisa memperoleh Gaji-13?

Sekedar info, Gaji ke 13 diberikan tidak hanya bagi PNS serta pensiunan PNS saja. PPPK dan CPNS 2024 juga bisa mendapatkan pencairannya.

Namun, ternyata ada syarat untuk CPNS 2024 agar bisa mendapatkan pencairan gaji ke 13. Apakah itu? Berapakah nominal gaji yang didapatkan PPPK?

Mengutip dari berbagai sumber, gaji ke 13 yang akan cair di bulan Juni 2025 ini bertepatan dengan awal tahun baru ajaran sekolah.

Pada pencairan gaji ke 13 nanti PPPK bisa mendapatkan gaji pokok dan ada juga beberapa tunjangannya.

Baca juga: Ketentuan Resmi Seragam Pelantikan CPNS dan PPPK 2024

PPPK bisa mendapatkan gaji sesuai dengan golongannya. Golongan I Rp 1.938.500. Golongan II Rp 2.116.900. Golongan III Rp 2.206.500.

Golongan IV mendapatkan Rp 2.299.800. Golongan V Rp 2.511.500. Golongan VI Rp 2.742.800. Golongan VII Rp 2.858.800. Golongan VIII Rp 2.979.700.

Golongan IX Rp 3.203.600. Golongan X Rp 3.339.100. Golongan XI mendapatkan Rp 3.480.300.

Golongan XII Rp 3.627.500. Golongan XIII sebanyak Rp 3.781.000. Golongan XIV sebanyak Rp 3.940.900.

Golongan XV Rp 4.107.600. Golongan XVI Rp 4.281.400. Golongan XVII mendapatkan sebanyak Rp 4.462.500.

Baca juga: Ratusan Dosen Batal Diangkat Jadi CPNS 2024, Isu Gaji Tak Sesuai Menguat, Benarkah?

Ada beberapa tunjangan yang akan didapatkan PPPK guru dan non guru yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Ternyata CPNS 2024 juga bisa mendapatkan pencairan gaji ke 13 di bulan Juni 2025 mendatang.

Ada syarat untuk CPNS 2024 bisa mendapatkan pencairan gaji ke 13 yaitu adanya SK yang ditetapkan sebelum Juni 2025.

Namun, besaran yang diterima CPNS 2024 ini tidak penuh yaitu hanya 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Itulah syarat dan nominal gaji pokok pada pencairan gaji ke 13 yang akan cair bulan Juni 2025 untuk PPPK dan CPNS 2024.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved