Dedi Mulyadi Akui Mobil Mewahnya Nunggak Pajak dan Masih Bernopol Jakarta, DPRD Jabar: Segera Lunasi

Melalui akun media sosialnya, Dedi Mulyadi mengakui jika mobil mewah pribadinya merek Lexus LX600 dengan nomor polisi B 2600 SME menunggak pajak

|
Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
AKUI NUNGGAK PAJAK - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat diwawancarai di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (8/4/2025). Melalui akun medsosnya, KDM mengakui sempat menunggak pajak mobil pribadinya. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Program penghapusan pajak kendaraan yang digulirkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dinilai kontradiktif dengan kepatuhannya dalam membayar pajak kendaraan. 

Melalui akun media sosialnya, Dedi Mulyadi mengakui jika mobil mewah pribadinya merek Lexus LX600 dengan nomor polisi B 2600 SME sempat menunggak pajak selama satu tahun sejak 19 Januari 2025, dengan jumlah tagihan sebesar Rp 41,7 juta.

Dedi beralasan jika tunggakan pajak itu karena masih dalam cicilan dan akan diurusi oleh pihak leasing yang kemudian dimutasi dengan nomor polisi Jabar. 

Dedi pun memastikan, pihak leasing akan segera mengurus semua proses mutasi dan membayar tunggakannya. Setelah itu, seluruh proses pembayaran pajak kendaraannya akan dilakukan di Jabar.

Baca juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ngaku Sering Dapat Ancaman Penculikan hingga Pembunuhan

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Jabar, Taufik Nurrohim mengatakan jika pajak kendaraan menjadi bagian penting dari pendapatan daerah yang bisa dimanfaatkan untuk pelayanan publik.

Sehingga, kata dia, sudah selayaknya pajak kendaraan dibayar sesuai ketentuannya dan berlaku untuk semua elemen masyarakat, termasuk pejabat sekelas Gubernur.

"Kepatuhan terhadap pajak harus dimulai dari seluruh elemen, termasuk pejabat," ujar Taufik, Kamis (24/4/2025).

Taufik sendiri mengaku telah mendengar klarifikasi yang disampaikan Dedi Mulyadi soal tunggakan pajak mobil mewah tersebut. Dedi kabarnya sedang mengurus tunggakan Lexus miliknya termasuk mengurus pemindahan registrasi kendaraan dari Jakarta ke Jawa Barat.

"Klarifikasi yang telah disampaikan oleh Gubernur merupakan langkah yang sudah jelas, terutama karena disertai dengan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut," katanya.

Taufik pun mendorong agar Dedi Mulyadi segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya agar tidak muncul persepsi negatif dari publik terhadap pejabatnya.

"Namun tentu kita berharap, proses penyelesaian administratif ini juga segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persepsi negatif lebih luas," ucapnya.

Taufik menyebut isu soal pajak yang belum dibayar oleh Dedi harus jadi momentum bagi semua pihak untuk saling instrospeksi diri. Menurutnya semua kewajiban harus dijalankan dengan tanggungjawab.

"Peristiwa ini bisa menjadi momentum introspeksi bersama, baik secara pribadi maupun kelembagaan. Bukan hanya untuk Gubernur, tetapi juga bagi kita semua yang diberi amanah di pemerintahan," katanya.

"Mari kita pastikan bahwa setiap kewajiban, baik yang menyangkut institusi maupun pribadi, dijalankan dengan tanggung jawab. Dari hal-hal kecil seperti ini, kredibilitas publik terhadap pemerintah dibangun," tambahnya.

Klarifikasi Dedi Mulyadi

Setelah ramai disebutkan sempat menunggak pajak, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi langsung memberikan klarifikasi. Dedi Mulyadi yang kerap disebut KDM itu, menyatakan bahwa masalah mobil mewahnya yang menunggak pajak merupakan urusan leasing.

Dedi menjelaskan, mobil Lexus LX600 dengan nomor polisi B 2600 SME itu dibeli dari orang di Jakarta, sehingga dirinya ingin kendaraan tersebut dimutasi ke Jabar.

"Bukan tunggakan, ceritanya begini, mobil itu atas nama orang lain yang domisilinya di Jakarta. Saya selalu komitmen harus nomornya (nopol) Jawa Barat, makanya saya tanya kalau dipindahin ke Jawa Barat bisa gak, bisa prosesnya mutasi," ujar Dedi Mulyadi, Kamis (24/4/2025).

Menurutnya, karena surat-surat mobil tersebut masih atas nama orang lain dan masih cicilan, maka proses mutasinya harus dilakukan sesuai prosedur leasing. 

"Tapi karena ini masih atas nama orang lain prosesnya agak lama, harus melalui mekanisme leasing, tidak bisa langsung," katanya.

Dedi menyebut, dirinya juga telah membayar lunas biaya mutasi serta pajak yang harus dibayar yang jumlahnya mencapai Rp70 juta. Menurutnya proses mutasi Lexus miliknya itu akan rampung beberapa pekan ke depan.

"Jumlah biaya segala macamnya itu lumayan hampir Rp70 juta, pajak dan segala macam dan itu sudah saya bayar. Cuma mutasinya belum bisa dilakukan mungkin 1-2 minggu ke depan," ucapnya.

Dedi pun membantah jika dirinya memiliki tunggakan kendaraan karena proses mutasi yang berjalan sejak pajak Lexus miliknya jatuh tempo pada Januari 2025 lalu. 

"Jadi gak ada persoalan nunggak dan kemudian jatuh temponya di Januari, sekarang baru April. Proses mutasinya kan jalan," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved