Polisi yang Pungli di Cadas Pangeran Sumedang Terancam Sanksi Kode Etik Profesi
Karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Karena uang Rp 100 ribu, rusak karir selanjutnya. Seorang Polisi di Kabupaten Sumedang
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Karena uang Rp 100 ribu, rusak karir selanjutnya. Seorang Polisi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang viral ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) terancam sejumlah sanksi.
Aipda MD, seorang Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan praktik pungutan liar.
Informasi yang dihimpun Tribun, aksi tak terpuji yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut terjadi saat pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Kasus ini terungkap setelah viralnya sebuah video yang diunggah akun Tiktok @moch.khairi.athar.
Dalam video yang beredar, MD terlihat tengah menilang pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan terlihat pengendara motor menyelipkan uang ke dalam buku tilang.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, selagi personel polisi itu disel, akan berjalan mekanisme kode etik. Itu untuk menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepadanya.
"Sanksi yang diberikan nanti ditentukan dalam mekanisme persidangan kode etik profesi,"
"Bisa demosi (pindah ke jabatan rendah), tidak naik pangkat dan tidak bisa sekolah," kata Kapolres, Rabu (23/5/2025) dihubungi TribunJabar.id
Joko menyebutkan, saat ini Aipda MD mendapatkan ganjaran berupa penempatan khusus (patsus).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dilaksanakan penempatan khusus (disel) dan dilaksanakan proses pemeriksaan dari propam Polres Sumedang," kata Kapolres.
Setelah kejadian ini, Kapolres menyebut akan melakukan pembinaan ke semua personel Satlantas di wilayah hukum Polres Sumedang.
"Seluruh anggota lalu lintas akan diberikan pembinaan," ucapnya.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, praktik pungutan luas terebut terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 09.00. Menurut Awang, MD merupakan anggota Unit Lalu Lintas Polsek Cimalaka.(*)
Setwan Sumedang Raih Penghargaan JDIH Kategori Peningkatan Kinerja Tingkat Jabar 2025 |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Hari Ini di Sumedang, Digelar di Gor Vasya Cimalaka |
![]() |
---|
Pemkab Sumedang Bentuk Lembaga Aduan MBG Sesuai Instruksi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Sumedang, Akan Digelar di Jatinangor Town Square |
![]() |
---|
Buntut 164 Siswa Keracunan MBG, Ketua DPRD Sumedang Usul Satu Dapur SPPG Hanya Layani 1.000 Porsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.