Gaji ke 13 PNS 2025

Gaji ke-13 PNS 2025 Cair Bulan Juni, Ini Besaran dan Tunjangan yang Diberikan

Berikut Ini Dia Siap-siap Gaji ke-13 PNS 2025 Cair Bulan Juni, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diberikan

Belitungpos.com
GAJI PNS 2025 - Siap-siap! Gaji ke-13 PNS 2025 Cair Bulan Juni, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diberikan 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, hanya tingga bebeapa minggu lagi, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 akan segera mendapatkan rezeki nomplok lho.

Pasalnya, setelah cairnya Tunjangan Hari Taya (THR) di Idul Fitri kemarin, sebentar lagi para PNS akan kembali mendapatkan rezeki nomplok yaitu gaji ke-13 PNS 2025.

Kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam penjelasannya, Presiden mengatakan bahwa terdapat total sebanyak 9,4 juta penerima THR dan gaji ke-13 ini. Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.

Baca juga: Gaji Pensiunan Cair 9 Hari Lagi, Ini Jadwal Otentikasi di Taspen

Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sementara bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, lalu untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Baca juga: Gaji Pensiunan Cair 10 Hari! Ada Kesamaan Tunjangan Golongan 1 & 2, Ini Jadwal Otentikasi di Taspen

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025

Nah Tribuners, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan untuk pencairan gaji ke-13 PNS 2025 tahun ini.

Jika untuk pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Baca juga: Prediksi Gaji Pertama CPNS dan PPPK 2024 Setelah Resmi Dilantik

Besaran Gaji ke-13 PNS 2025

Nah Tribuners, untuk besaran gajinya sendiri, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya yaitu tahun 2024.

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Maka dari itu, berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024 yang tentu akan didapatkan di gaji ke-13 PNS 2025.

Baca juga: 2 Bulan Lagi CPNS dan PPPK 2024 Bakal Resmi Dilantik, Kapan Gaji Pertama akan Cair?

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Sudah Resmi Dilantik, Kapan Gaji CPNS dan PPPK 2024 Cair di Tahun 2025? Ini Jadwal Pencairannya

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Gaji PNS Tenaga Guru dan Pensiunan Terbaru di Bulan Mei 2025

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi.

 

Nah Tribuners, itu dia informasi perihal besaran gaji yang akan didapat oleh para PNS di pencairan gaji ke-13 bulan Juni 2025 nanti. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved