2 Kontraktor yang Korupsi Pembangunan Puskesmas Cisitu Terancam Pasal Berlapis

2 Kontraktor yang Korupsi Pembangunan Puskesmas Cisitu Terancam Pasal Berlapis

Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/kiki andriana
PASAL BERLAPIS - 2 Kontraktor yang Korupsi Pembangunan Puskesmas Cisitu Terancam Pasal Berlapis 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana


TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Pasal berlapis ditimpakan kepada dua tersangka dugaan korupsi pembangunan proyek Puskesmas  Cisitu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Dua orang kontraktor dijebloskan ke penjara Lapas Kelas II B Sumedang, setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (21/4/2025) sore. 

Mereka adalah I, Direktur perusahaan pelaksana proyek, dan RM, Wakil Direktur pada perusahaan yang sama. 

Kepala Seksi Intelijen Nopridiansya,  ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka dalam proyek pembangunan Puskesmas tersebut. 

"Kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas ini mencapai Rp 800 juta," kata Nopridiansya di Gedung Kejaksaan Negeri Sumedang

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juga Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Kedua orang tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang," katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved