Naskah Khutbah Jumat
Naskah Khutbah Jumat 18 April 2025/20 Syawal 1446 H:Tolong-Menolong dalam Kebaikan Bukan Kemaksiatan
Berikut ini terdapat Naskah Khutbah Jumat 18 April 2025/ 20 Syawal 1446 H: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
Sekarang ini, kita hidup di zaman di mana larangan sering dilanggar, maksiat begitu terlihat, bahkan kadang-kadang dilindungi oleh beberapa oknum. Oleh karena itu, mari kita jaga diri kita, keluarga kita, dan seluruh masyarakat dari perbuatan yang dilarang oleh syariat. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya, "Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya."
Dari ayat tersebut, sangat jelas bahwa kita tidak hanya diperintahkan untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, tetapi juga dilarang keras untuk membantu atau mendukung perbuatan dosa dan pelanggaran terhadap perintah Allah.
Konsekuensi dari saling tolong-menolong dalam kemaksiatan itu sangat berat. Bahkan, Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang yang membantu kemaksiatan akan mendapatkan dosa yang sama dengan pelakunya. Beliau bersabda:
مَنْ دَعَا إِلَىٰ هُدًى، كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَىٰ ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Artinya: "Siapa pun yang mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapat pahala sebanyak pahala yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Sebaliknya, siapa pun yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapat dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun." (HR Imam Muslim)
Saudara-saudara sekalian, coba kita lihat kondisi masyarakat kita saat ini. Banyak sekali hal-hal yang sebenarnya dilarang dalam agama, tetapi justru dianggap biasa, bahkan dilestarikan. Salah satu contoh yang sering kita temui adalah kemaksiatan yang berkaitan dengan harta dan hiburan.
Sebagai umat Islam, kita harus sadar bahwa setiap larangan yang ditetapkan Allah bukan tanpa alasan. Larangan itu bertujuan untuk menjaga kita dari kehancuran, baik secara pribadi maupun sebagai masyarakat. Salah satu larangan yang sering diabaikan adalah meminum khamr dan berjudi. Padahal, Allah sudah dengan tegas menyebutkan larangan tersebut dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Saudara-saudara sekalian, mari kita lihat realitas yang ada di sekitar kita saat ini. Praktek meminum khamr dan perjudian semakin marak terjadi di mana-mana. Lebih parah lagi, judi online kini menjadi tren di tengah masyarakat. Judi online ini telah menjadi candu baru, merusak generasi kita, dan yang menyedihkan, terkadang dilindungi oleh oknum-oknum tertentu.
Sebagai umat Islam, kita punya tanggung jawab untuk berperan aktif, sesuai kemampuan kita masing-masing, dalam menekan dan bahkan memberantas praktek-praktik semacam ini. Jangan sampai kita justru terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, hingga terkena laknat dari Rasulullah SAW karena melindungi atau memfasilitasi kemaksiatan.
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah Dalam hal memfasilitasi kemaksiatan, Rasulullah SAW pernah bersabda:
لَعَنَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقالَ: هُمْ سَوَاءٌ
Naskah Khutbah Jumat Terbaru
Khutbah Jumat Syawal
Naskah Khutbah Jumat Hari Ini
Teks Khutbah Jumat
Naskah Khutbah Jumat
Contoh Teks Khutbah Jumat
khutbah Jumat
Naskah Khutbah Jumat 18 April 2025: Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal Penyempurna Puasa Ramadhan |
![]() |
---|
Naskah Khutbah Jumat 18 April 2025: Meningkatkan Hablun Minannas Usai Ramadhan |
![]() |
---|
Naskah Khutbah Jumat 18 April 2025: Puasa Syawal Sebagai Penyempurna Ramadhan |
![]() |
---|
Naskah Singkat Khutbah Jumat 18 April 2025: Puasa Syawal Tutup Kekurangan di Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.