CPNS 2024
714 CPNS Kemendiktisaintek 2024 Mengundurkan Diri, Apakah Akan Kena Sanksi?
Berikut Sebanyak 714 CPNS Kemendiktisaintek 2024 Mengundurkan Diri, Apakah Akan Kena Sanksi?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kali ini publik tengah dikejutkan dengan kabar 714 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) 2024 resmi mengundurkan diri.
Tentunya, publik pun dibuat penasaran, apa yang menyebabkan 714 CPNS 2024 Kemendiktisaintek tersebut mengundurkan diri.
Akhirnya, terkuak alasan 714 CPNS 2024 Kemendiktisaintek tersebut mengundurkan diri yaitu perihal penempatan lokasi kerja.
Menurut Rini Widyantini selaku Menpan-RB mengatakan, jika menurutnya ketika mendaftar sebagai calon PNS tentunya mereka memang harus siap untuk ditempatkan di mana saja.
Selain itu, sebagian CPNS Kemendiktisaintek juga teridentifikasi sebagai peserta yang “dianggap mengundurkan diri”.
Baca juga: 2 Bulan Lagi CPNS 2024 Diangkat, 700 Tenaga Kemendiktisaintek Dikabarkan Mundur, Apa Sanksinya?
Alasannya adalah, mereka tidak dapat menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Sekjen Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang menyebut sekitar 714 CPNS dosen Kemendiktisaintek 2024 mengundurkan diri.
Ada 653 peserta yang mengundurkan diri dan 61 peserta yang dianggap mengundurkan diri karena tidak mengisi riwayat hidup.
Ia memastikan, 653 peserta tersebut mengundurkan diri pada saat sudah diterima menjadi CPNS dosen di Kemendiktisaintek.
Baca juga: Segera Dilantik Juni 2025, Ini Besaran Gaji Peserta CPNS 2024 Lengkap dengan Berbagai Tunjangan
Baca juga: Jadwal Baru TMT Pengangkatan yang Resmi, Penetapan NIP CPNS 2024 Paling Lambat 10 Mei 2025
Apakah CPNS yang Mengundurkan Diri Akan Kena Sanksi?
Nah Tribuners, tentunya kita pun juga penasaran apakah bagi para CPNS yang mengundurkan diri ketika mereka sudah dinyatakan lolos seleksi akan mendapat sanksi?
Dan ternyata jawabannya adalah tidak akan kena sanksi dari BKN.
Baca juga: Update Jadwal TMT CPNS 2024 Paling Lambat Bulan Juni 2025
Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan, peserta seleksi CPNS yang mengundurkan diri ketika baru lolos SKB tidak akan mendapatkan sanksi.
Namun, sanksi akan diberikan kepada pelamar yang lulus tahap akhir seleksi CPNS dan telah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Baca juga: TMT CPNS 2024 Paling Lambat Bulan Juni 2025 Mendatang, Bagaimana dengan Update Jadwal PPPK?
Artinya, CPNS dosen Kemendiktisaintek yang mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP, tidak akan mendapatkan sanksi.
Peserta seleksi CPNS yang sudah mendapatkan NIP lalu mengundurkan diri akan diberi sanksi berupa larangan mengikuti seleksi pegawai ASN selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
714 CPNS Kemendiktisaintek 2024 mengundurkan diri
CPNS Kemendiktisaintek 2024 mengundurkan diri
CPNS Kemendiktisaintek 2024
mengundurkan diri
sanksi CPNS mengundurkan diri
sanksi CPNS
Kemendiktisaintek
CPNS 2024
Segera Dilantik Juni 2025, Ini Besaran Gaji Peserta CPNS 2024 Lengkap dengan Berbagai Tunjangan |
![]() |
---|
Jadwal Baru TMT Pengangkatan yang Resmi, Penetapan NIP CPNS 2024 Paling Lambat 10 Mei 2025 |
![]() |
---|
Update Jadwal TMT CPNS 2024 Paling Lambat Bulan Juni 2025 |
![]() |
---|
TMT CPNS 2024 Paling Lambat Bulan Juni 2025 Mendatang, Bagaimana dengan Update Jadwal PPPK? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.