Ijazah Digital 2025

Pemerintah Beri Terobosan Baru Ijazah Digital Tahun 2025, Begini Aturan Penerapan Operator Sekolah

Pemerintah Beri Terobosan Baru E-Ijazah Digital Tahun 2025, Begini Aturan Penerapan untuk Operator Sekolah

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ijazah Digital 2025 - E-IJAZAH 2025 - Pemerintah Beri Terobosan Baru Ijazah Digital Tahun 2025.Ilustrasi ijazah. Cara cek letak ijazah SMA, SMK, D3 dan S1 untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023 (Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Transformasi sistem pengelolaan ijazah baru di Indonesia kini tengah diusahakan tahun 2025 ini.

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini tengah mulai memperbaharui penerapan e-Ijazah atau ijazah elektronik yang kini tengan diberlakukan.

Kebijakan ini, diterapkan untuk mendukung digitalisasi dokumen pendidikan dan memastikan keamanan serta keabsahan ijazah yang dikeluarkan satuan pendidikan, juga mengurangi pemalsuan Ijazah.

Kemendikdasmen menyebut, melalui sistem ini sekolah yang memenuhi persyaratan tertentu akan diberikan kewenangan untuk mencetak ijazah secara mandiri.

“Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas Winner Jihad Akbar dalam keteranggannya.

Baca juga: Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA Bakal Dihidupkan Lagi, Ini Kata Mendikdasmen

Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur tentang penerbitan ijazah di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam penerapannya dijelaskan bahwa aturan tersebut mengatur bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni validitas, akurasi, dan legalitas.

Selain itu, aturan ini  bertujuan untuk mencegah praktik jual-beli ijazah palsu yang selama ini menjadi permasalahan.

Namun, tidak semua sekolah dapat menerbitkan e-ijazah secara independen.

Winner Jihad Akbar menegaskan bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang memiliki kewenangan tersebut.

“Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut,” katanya.

Baca juga: Formasi CPNS 2025 Lulusan SMA/SMK yang Bergaji Tinggi, Tembus Rp 10 Juta

Perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah ini turut menjadi perhatian Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak.

Ia menilai bahwa kebijakan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 memberikan rincian aturan terkait prinsip umum penerbitan ijazah yang sebelumnya tidak diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017.

Disisi lain, Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro menjelaskan bahwa, implementasi e-ijazah harus berjalan selaras dengan pengembangan sistem data induk ijazah agar keakuratan dokumen kelulusan tetap terjaga.

Dimana pada salah satu poin krusialnya adalah, membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved