CPNS 2024

479 Pertek dan 4.005 NIP Diterbitkan Selama Libur Lebaran 2025, Begini Ketentuan dalam SE Baru BKN

479 Pertek dan 4.005 NIP Sudah Diterbitkan Selama Libur Lebaran 2025, Begini Ketentuan dalam SE Baru BKN

Kolase TribunPriangan.com
JADWAL CPNS 2024 - 479 Pertek dan 4.005 NIP Sudah Diterbitkan Selama Libur Lebaran 2025, Begini Ketentuan dalam SE Baru BKN. Ilustrasi CPNS Canva (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi menetapkan dan memproses sejumlah dokumen kepegawaian penting.

Dimana tercatat sebanyak 4.005 Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS berhasil diterbitkan, disertai dengan penerbitan 479 dokumen pertimbangan teknis (pertek) yang mencakup berbagai keperluan administrasi ASN.

Melalui surat edaran yang diterbitkan 6 April 2025, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tetap melaksanakan proses kepegawaian meskipun berada di tengah libur lebaran.

Ia menilai bahwa layanan ini sangat penting dan tidak bisa ditunda, karena berkaitan langsung dengan hak dan karier para aparatur sipil negara (ASN).

Ia juga menjelaskan bahwa layanan kepegawaian seperti penetapan NIP, pengajuan kenaikan pangkat, promosi jabatan, mutasi antarinstansi, hingga pengurusan pensiun merupakan hal yang sangat krusial dan membutuhkan ketepatan waktu dalam proses penyelesaiannya.

Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Sebentar Lagi, Begini Cara Cek Progres Penetapan NIP Onlinenya

Dalam pelaksanaannya, BKN menetapkan target minimal penyelesaian sebanyak 500 dokumen NIP dan pertek setiap harinya selama masa liburan tersebut.

Target ini dinilai penting agar tidak terjadi penumpukan proses administratif setelah liburan berakhir.

Pelayanan pertek sendiri mencakup berbagai aspek seperti pengangkatan CPNS dan PPPK, mutasi antarinstansi, kenaikan pangkat reguler, hingga pengurusan dokumen menjelang pensiun.

Seluruh layanan ini diberikan demi menjamin keberlangsungan karier para ASN secara hukum dan administratif.

Pertek atau pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh BKN diketahui memiliki peran strategis dalam sistem manajemen ASN.

Baca juga: Segera Dilantik Juni 2025, Ini Besaran Gaji Peserta CPNS 2024 Lengkap dengan Berbagai Tunjangan

Adapun, jika NIP CPNS sudah selesai diproses BKN maka peserta yang dinyatakan lulus bersiap menerima NIP dan diangkat menjadi CPNS sesuai TMT yang telah ditetapkan.

Dimana bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024, kini proses penetapan nomor induk pegawai (NIP) sedang berlangsung.

Untuk memudahkan proses pemantauan, BKN menyediakan layanan online yang memungkinkan peserta mengecek progres penetapan NIP tanpa harus datang langsung ke kantor.

Baca juga: Jadwal Baru TMT Pengangkatan yang Resmi, Penetapan NIP CPNS 2024 Paling Lambat 10 Mei 2025

Cek Penetapan NIP CPNS Online

Berikut langkah-langkah mudah yang bisa dilakukan dari mana saja secara mandiri:

1. Akses situs resmi Mola BKN di monitoring-siasn.bkn.go.id

2. Cari menu "Cek Layanan", yang berfungsi untuk memantau berbagai proses administrasi kepegawaian

3. Pilih kategori "Penetapan NIP/NI PPPK" sesuai dengan status kepegawaian Anda

4. Masukkan nomor peserta pada kolom yang tersedia

5. Isi kode captcha sebagai verifikasi keamanan

6. Klik tombol "Monitor Usulan" untuk memulai proses pengecekan

7. Tunggu hasilnya, sistem akan menampilkan status terbaru mengenai proses penetapan NIP

8. Cek email terdaftar, karena sistem Mola BKN akan mengirimkan informasi terkait status layanan secara otomatis

Baca juga: Benarkah Alasan Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Ternyata Untuk Bayar THR ASN?

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta CPNS dan PPPK dapat dengan mudah memantau perkembangan penetapan NIP mereka.

Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi dan akun media sosial BKN agar tidak ketinggalan update penting mengenai proses administrasi ini.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved