Breaking News
Selasa, 12 Mei 2026

Sungai Cilutung Tomo Digempur Aktivitas Tambang, DPRD Sumedang Temukan 7 Titik

Anggota Komisi II DPRD Sumedang, Asep Sumaryana menelusuri kerusakan lingkungan akibat stone cruiser

Tayang:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
istimewa
VIRAL - Viral Warga Mengeluhkan Alih Fungsi Lahan di Tomo Sumedang, Sebut Nama Bupati dan Gubernur 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Anggota Komisi II DPRD Sumedang, Asep Sumaryana menelusuri kerusakan lingkungan akibat stone cruiser, eksploitasi batu dari Sungai Cilutung di Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang

Dia menelaah, bukan hanya satu pertambangan yang terjadi, melainkan sampai 7 tambang batu yang berada di sungai dan di sekitar Sungai Cilutung. Asep memastikan aktivitas itu tak ada izinnya.

"Di blok Gendeng ada satu tambang, di dekat Kantor Kecamatan Tomo satu tambang, di Tolengas arah Jatigede satu tambang. Nasuk ke Darmawangi ada dua tambang, ya sekitar 6-7 tambang batu," kata Asep kepada Tribun, Rabu (9/4/2025). 

DPRD Sumedang mendesak adanya pemeriksaan secara detail terhadap kegiatan alih fungsi lahan di dekat Sungai Cilutung tersebut. 

Sebelumnya, sebuah video viral menampilkan warga menceritakan kerusakan lingkungan akibat penambangan batu di Sungai Cilutung dan di lahan dekat sungai itu. 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan laporan warga itu harus dicek betul-betul sebab bisa ada dua kemungkinan pelanggaran. Pertama, alih fungsi lahan tanpa izin. Kedua, memang penggunaan lahan bukan pada peruntukannya. 

"Bisa jadi kedua-duanya!" kata Asep. 

Dia mengatakan, berdasarkan penelusurannya, memang ada fenomena pertambangan sejak tahun 2013. Secara rinci dia menjelaskan dari mulai permulaan eksploitasi hingga kerusakan. 

"Pertambangan eksploitasi dan atau pengolahan tambang di bantaran sungai dengan dalih normailsasi sungai (eksploitasi batu/stone cruiser sungai) pasti tidak berizin. Sebab BBWS Cimanuk Cisanggarung tak pernah beri izin dan itu jelas melanggar aturan," kata Asep. 

Selanjutnya, bentuk pelanggaran aturan lainnya adalah penggunaan lahan di bantaran sungai. Bantaran sungai berbatasan dengan lahan milik penduduk dan permukiman yang dijadikan lahan usaha ekploitasi batu menjadi rusak. 

"Angkutan berat dan operasi stone cruiser merusak jalan dan polusi udara serta akibatkan degradasi lahan bantaran sungai, dan ini semua tentu mengganggu ekosistem lingkungan dan kegiatan ekonomi pertanian masyarakat,"

"Sepertinya pemerintah membiarkan semua ini terjadi, membiarkan kegiatan ilegal yg merusak lingkungan. Harus segera ditertibkan, degradasi lingkungan segera diperbaiki," katanya. 

Diketahui, pertambangan di Sungai Cilutung dan sekitarnya telah terjadi sejak 8 tahun lamanya dan nyaris tidak ada tindakan apapun dari pemerintah tingkat manapun.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved